Kamis, 28 Juni 2012

Undang-Undang Dasar 1945


BAB I
PENGERTIAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

A. Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Undang-undang dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari; Pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri atas 4 alinea, sedangkan pasal-pasal terdiri atas 16 Bab, Bab I sampai Bab XVI dan pasal 1 sampai dengan pasal 37.
UUD 1945 bukan hokum biasa melainkan hokum dasar yang merupakan sumber hokum yang tertinggi, sehingga seluru hokum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 untuk pertama kalinya di berlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, naskahnya pertamakali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita republic Indonesia tahun II No 7 tanggal 15 februari 1946.
            Sedangkan yang di maksud dengan UUD/Konstitusi adalah:          
• Kesepakatan bersama (common platform) yang mengikat berbagai kelompok
 politik yang hidup dalam teritori tertentu .
• Hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
            UUD 1945 adalah hokum dasar tertulis. Dari pengertian tersebut dapat dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap semua warga Negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilaya Negara republuk Indonesia. Setiap produk hukum seperti undangundang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan
atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan
tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945,
dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara.
Amandemen diambi, dari bahasa inggris yaiut “amendment”. Amends artinya merubah, biasanya untuk masalah hokum. The Law has been amended ( undangan-undang itu telah diamandemen).jadi yang dimaksud amnedemen UUD 1945, artinya pasal-pasalnya dari UUD 1945 itu telah mengalami perubahan yang tertulis atua maknanya barangkali.Undang-undang dasar 1945 yang di pakai sekarang telah mengalami amandemen, yaitu amandemen ke IV.
            Dinamika UUD  di Indonesia
• UUD 1945                : 1945 - 1949
• Konstitusi RIS          : 1949 - 1950
• UUDS                      : 1950 - 1959
• UUD 1945                : 1959 – sekarang – berdasarkan dekrit presiden 5 juli 1959
            Amandemen UUD 1945 :
• Amandemen 1 : 19 Oktober 1999
• Amandemen 2 : 18 Agustus 2000
• Amandemen 3 : 9 November 2001
• Amandemen 4 : 10 Agustus 2002

Sistematika UUD 1945
  • Pembukaan : 4 alinea
  • Batang tubuh : 16 Bab 37 pasal
-          Aturan peralihan 3 pasal
-          Aturan tambahan 2 pasal
-          Penjelasan : masih perdebatan

            Isi UUD, yaitu:
• Dasar dibentuknya negara
• Dasar negara
• Tujuan negara
• Kewajiban Dasar Negara
• Bentuk Pemerintahan
• Lembaga-lembaga Negara
• Hubungan antar lembaga negara
• Hak-hak dan kewajiban dasar warga Negara
           
Fungsi UUD 1945, yaitu
- Sebagai dasar bagi pihak yang berkuasa untuk menjalankan kekuasaannya.
- Sebagai kerangka kerja institusional bagi lembaga-lembaga negara, merupakan 'kontainer' dimana proses politik dan pemerintahan bekerja secara dinamis.
- Mendefinisikan organ-organ inti pemerintahan dan jurisdiksinya.
- Menetapkan hak-hak dan kewajiban dasar warga Negara.
- UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat control, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hokum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukumyang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma huku tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
            Dasar Negara  (Alinea 4 Pembukaan UUD 1945), adalah:
• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
            Tujuan Utama  Pemerintahan (Alinea 4 Pembukaan UUD 1945),adalah:
• Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang   berdasar   kemerdekaan,   perdamaian abadi dan keadilan social.
            Bentuk dan Kedaulatan, yaitu:
• Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
• Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
• Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Lembaga-lembaga Negara yaitu:
-          Majelis permusyarawatan rakyat
-          Anggota DPR dan DPD
-          Dipilih melalui pemilu
-          Bersidangh sedikitnya satu kali dalam setahun
-          Keputusan MPR berdasarkan suara terbanyak
-          Berwenang memilih dan menetapkan UUD1945
-          Melantik Presiden dan/atau wakil presiden
-          MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
B.  Makna pembukaan dan alinea-alineanya dan pokok-pokok fikiran dalam
Pembukaan UUD 1945

1.      Makna pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Bagi Perjuangan Bangsa Indonesia.
Apabila Undang-undang dasar itu merupakan sumber hokum yang berlaku di Indonesia, maka pembukaann UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekat bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hokum dan cita moral yang ingin titegakakna baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal, karena mengandung nilai-nilai yang di junjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradap diseluru muka bumi; lestari, karena ia mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan Negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara proklamasi 17 agustus 1945.
2.      Makna Alinea-alinea pembukaan undang undang dasar 1945
Alinea Pertama dari pembukaan undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Bahwa sesunggunya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan menunjukan keteguhandan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah “kemerdekaan lawan penjajah”. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekat untuk merdeka, tapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan atas dunia.
            Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan  tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Di situlah letak moral luhur dari pernyatan kemerdekaan Indonesia.
            Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif, yaitu suatu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
            Dalil tersebut diatas meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/ pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
            Alinea kedua yang berbunyi “Dan perjungan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat indonesin kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangasa Indonesia selama itu. Ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahakan dari keadaan kemarin dan langka yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea itu jelas apa yang dikendaki atau diharapkan oleh para pengantar kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itu lah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
            Alinea ketiaga yang berbunyi: “atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya,” bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaanya, tetapi juga menjadi kenyakinan/kepercayaanya, menjadim motivasi spiritualnya bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu deberkati oleh Allah Ynag Maha Kuasa. Dengan ini  digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yan g berkesinambungan, kesinambungam kehidupan material dan spiritual, kesinambungan kehidupan didunia dan diakhirat.
            Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
            Alinea ini juga menunjukan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridhanyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaanya.
            Alinea keempat berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakn ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Negara Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Ynag Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluru rakya Indonesia.
            Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapi tujuan bangsa Indonesia telah menyatakan dirinya merdeka itu.
            Tujuan perjuangan Negara Indonesia dirumuskan dengan: “negara Indonesia yang melindungi  segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia” dan untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,” dan “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.” Sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan: menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada pancasila.
            Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat prmbukaan UUD sekaligus menegaskan:
  1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaiti : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikiut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
  2. Negara Indonesia berbentuk republikdan berkedaulatan rakyat.
  3. negar Indonesia mempunyai dasar falsafah panvcasila, yaitu: ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adila dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan dan keadialn social bagi seluru rakyat Indonesia.
3        Pokok-pokok Fikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Ada 4 pokok fikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu:
  1. pokok fikiran pertama: “begitu bunyinya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah dara Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluru rakyat Indonesia.”
Jadi Negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia selurunya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.”
Rumusan ini menunjukan pokok fikiran “persatuan”. Dengan pengertian yang lazim, Negara, penyelenggaraan Negara dan setiap warganegra wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
  1. Pokok fikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi Seluru rakyat.”
Ini merupakan fikiran “Keadilan Sosial,” yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
Secara teoritis, keadilan social ini mencakup:
-          keadilan social di bidang kehidupan politik
-          keadilan social di bidang kehidupan ekonomi
-          keadilan social di bidang kehidupan budaya
-          keadilan social di bidang kehidupan Hankam
Penjelasan aspirasi politik itu di infra-strukturnya menunjukkan kebhinekaan, baik dari sdegi ideologis/filosofis maupun dari segi wadah organisatoris, meskipun pada tingkat supra-struktur penjelasan aspiorasi polotikberpuncak pada satuwadah nasional yaitu MPR.
  1. Pokok fikiran ketiga, yang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyarawatan rakyat. Oleh karena itu system Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyrawatan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok fikiran “kedaulatan rakyat,” yang menyatakan bahwa kedaulatan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
Pokok fikiran yang ketiga yang terkandung dalam pembukaanitu ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system Negara yang terbentuk menurut UUD 1945 harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Demikian inti pokok fikiran ketiga itu, yakni mengenal asas kedaulatan rakyat dan asas permusyawarah.
Kehidupan demokrasi itu sendiri meliputi:
-          Demokrasi politik
-          Demokrasi ekonomi
-          Demokrasi budaya
-          Demokrasi Hankam
Dikaitkan dengan isi pokok-pokok fikiran yang terdahulu diungkapkan
Diatas, jika prinsip pengembangan demokrasi ini diproyeksikan pada kehidupan politik, baik infra maupun supra struktur , akan bertemu dengan permasalahan pokok, yakni: dengan konsepsi kebijaksanaan bagaiman semua kekuatan social politik yang ada harus ditata dan dikelola, biak yang parpol sebagai inti kekuasaan sospol itu maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang merupakan embrio  dan plasma kekuatan sospol tersebut.
  1. Pokok fikiran keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara berdasaar atas Ketuhanan Ynag Maha Esamenurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap. Oleh kerena itu, Undang-Undang dasr harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini menegaskan pokok fikiran “ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradap.”
Apabila kita perhatikan keempat pokok fikiran itu, maka tampaklah bahwa
Pokok-pokok fikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah Negara pancasila.
            Sejarah lahirnya UUD dan republic ini dan sejarah perkembangan kehidupan bangsa dan Negara ini membuktikanbahwa pokok-pokok fikiran itutetap relevan untuk mendasari penataan dan pengelolaan kehidupanberagama dalam konteks Negara pancasila ini.
            Kebhinnekaan unsure budaya nasional yang ada di Indonesia itu adalah hasil dan andil kehidupan beragama itu, yang tercermin  dalam perilaku hidup, adapt istiadat dan nilai-nilai budaya yang berkembang.
            Dalam kaitannya dengan kehidupan politik, dalam arti kehidupan berperan serta dalam perumusan garis kebijaksanaan politi di Negara ini, kebhinnekaan kekuatan social budaya yang berorientasi pada agama itu, mempunyai pengaruh yang kuat terhadap kehidupan politik itu sendiri, yang tidak dapat tidak harus diperhitungkan melalui kristra ( perikatan strategic) tersendiri.


























BAB II
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945




















































































BAB III
KEDUDUKAN DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

A. Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Hukum Dasar Tertulis
UUD 1945 Merupakan Hukum Dasar yang tertulis, maka sebagai Hukum, UUD itu mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga Negara dan lembaga masyarakat,serta mengikat bagi setiap Warga Negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
        Sebagai Hukum dasar tertulis, Undang-Undang Dasar dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan Norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang lebih tinggi yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi Norma hukum yang kedudukannya lebih rendah.
         Selain dari pada Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hukum lainnya yang tidak tertulis, yaitu yang dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan sebagai aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis, yang dikenal dengan sebutan konvensi.

  1. Hukum Dasar dan Sumber Hukum
UUD 1945 Merupakan bentuk peraturan yang tertinggi dan yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan yang lebih rendah. Dan setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tergas pada peraturan yang berlaku yang lebih tingkatannya.


  1. Hukum yang menempati lebih Tinggi
Undang-Undang Dasar bukanlah Hukum biasa melainkan Hukum dasar, dan menurut ketentuan dalam pasal UUD adalah ketentuan yang tertinggi tingkatannya, oleh sebab itu ia adalah Hukum yang menempati kedudukan tertinggi.

  1. Fungsi Pengawas
Karena ia menempati kedudukan tertinggi, maka ia adalah sebagai control atau pengecek yang berfungsi sebagai pengawas terhadap produk hukum yang lebih rendah tingkatannya, misalnya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang dan peraturan pengganti Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan Presiden dll.

B. Sifat Undang-Undang dasar 1945

Dikatakan bahwa sifat UUD 1945 adalah singkat dan luwes. Ia hanya memuat berupa aturan-aturan pokok dan garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah atau penyelenggara Negara di dalam Negara yang terdiri dari 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 ayat tambahan. Selain singkat maka sifat yang melekat padanya adalah luwes.
           Walaupun sifatnya singkat dan luwes yang penting semangat penyelenggara, bahwa penyelenggara Negara tidak hanya sekedar mengetahui teks UUD 1945 tetapi jauh dari itu dia juga harus menghayati dan sekaligus mengamalkannya. Selain sifatnya singkat juga bersifat supel dari UUD 1945 ini dinyatakan dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sebagai berikut.
  1. UUD sudah cukup apabila memuat aturan-aturan pokok saja yakni hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.
  2.  Masyarakat dan Negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis.
  3.  Sifat dari aturan yang tertulis itu mengikat, karena itu makin supel sifat aturan itu akan kakin baik dan harus dijaga agar sistem UUD jangan sampai ketinggalan.
























BAB IV
SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945


A. Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD 45 adalah konstitusi Negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Denkrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan). Serta Penjelasan. Setelah diakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu komplikasi tanpa ada opini.

B. Sejarah Awal hingga 17 Agustus 1945
Sejarah UUD 1945 tidak terlepas dari pembentukkan BPUPKI atau disebut Badab Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai). BPUPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Pemeritah Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai aleh Radjiman Wedyonungrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (Orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah badan tata usaha (semacam secretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P. Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo Masuda (orang Jepang).

C. Rapat Pertama BUPKI
Rapat pertama BPUPKI di adakan di gedung Chuo Sang In di Jalan Penjambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebuah Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakn gedung Volksraad, lembaga DPR bentuk Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 denagan tema dasar Negara. Rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapat tentang dasar Negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, MR. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan 5 asas sebagai berikut:
1.                  Peri Kebangsaan
2.                  Peri Ketuhanan
3.                  Kesejahteraan Rakyat
4.                  Peri kemanusiaan
5.                  Peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas berikut:
1.                  Persatuan
2.                  Mufakat dan demkrasi
3.                  Keadilan sosial
4.                  Kekeluargaan
5.                  Musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan 5 asas pula yang sisebut pancasila.
1.                  Kebangsaan Indonesia
2.                  Internasional dan Peri Kemanusiaan
3.                  Mufakat dan Demokrasi
4.                  Kesejahteraan Sosial
5.                  Ketuhanan Yang Maha Esa
Kelima asas dari sokarno disebut ini bisa diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu Sosionasionalisme, Sosiodemokrasi, Ketuhanan yang Berkebudayaan. Bahkan masih menurut Soekarno,Trisila tersebut masih dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu sila Gotong Royong. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, tetapi dengan urutan dan nama yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perbedaan terus berlanjut di antara perserta siding BPUPKI mengenai penerapan aturan islam.

D. Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan dasar negara, sehingga dibentuklah panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal sebagai Paniti Sembilan. Susunan panitia anggota 9 sebagai berikut.
1.                  Ir. Soekarno (ketua)
2.                  Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3.                  Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4.                  Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5.                  KH. Wachid Hasyim (anggota)
6.                  Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7.                  Abikoesma Tjokrosoejoso (anggota)
8.                  H. Agus Salim (anggota)
9.                  Mr. A. A. Maramis (anggota)
Setelah terjadi kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasional) dan 4 orang dari pihak Islam, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
1.                  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.                  Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.                  Persatuan Indonesia
4.                  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.                  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

E. Rapat Kedua BPUPKI
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan untuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, Ekonomi dan Keuangan, Pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan keuangan diketuai Mohammad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaysia, Barneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia beranggotakan 7 orang.
1.                  Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
2.                  Mr. Wongsonegoro
3.                  Mr. Achmad Soebardjo
4.                  Mr. A. A. Maramis
5.                  Mr. R. P. singgih
6.                  H. Agus Salim
7.                  Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan siding untuk membahas hasil kerja panitia kecil prancangan UUD tersebut.
Pada tanggal t14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panita Perancangan UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu perencanaan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.
Konsep proklamisi kemerdekan recananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sementara itu konsep Undang-Undang dasar hampir seluruhnya diambil dari alenia keempat Piagam Jakarta.

F. Susunan Keanggotaan BPUPKI

1.                  KRT Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
2.                  R.P. Soeroso (wakil ketua)
3.                  Hibangase Yosio (wakil ketua, orang jepang)
4.                  Ir. Soekarno
5.                  Drs.Moh.Hatta
6.                  Mr. Muhammad Yamin
7.                  Prof.Dr.Mr.Soepomo
8.                  KH. Wachid Hasjim
9.                  Abdoel Kahar Muzakir
10.              Mr.A.A. Maramis
11.              Abikoesomo Tjoksoejoso
12.              H. Agoes Salim
13.              Mr. A.A. Hoesein Djajadiningrat
14.              Prof.Dr.P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
15.              Ki Bagoes Hadikoesoemo
16.              Soekiman
17.              Abdoel Kaffar
18.              R.A.A. Poerbanegoro Soemitro Kolopaking
19.              KH. Ahmad Sanisi
20.              KH. Abdul Halim
Di antara para anggotanya terdapat lima orang keturunannya Tionghoa, yaitu Liam Koen Hian, Tan Eng Hoa, Oey Tiang Tjoe, Oey Tjong Hauw, dan Drs. Yap Tjwan Bing. Di dalam Piagam Jakara terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila.
1)                  Ketuhanan dengan wajib menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)                  Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)                  Persatuan Indonesia
4)                  Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksananaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)                  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

G. PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari jawa, 3 orang dari sumatraa,  orang dari Sulawesi 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggra, 1 orang dari Maluku, dan 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKi sebagai berikut:
1.                  Ir. Soekarno (ketua)
2.                  Drs.Moh.Hatta (wakil ketua)
3.                  Prof.Mr.Dr.Soepomo (anggota)
4.                  KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
5.                  R.P. Soeroso (anggota)
6.                  Soetarjo Kartoohadikoesoemo (anggota)
7.                  Kiai Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
8.                  Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
9.                  Otto Iskandardinata (anggota)
10.              Abdoel Kadir (anggota)
11.              Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
12.              Pangeran Poerbojo (anggota)
13.              Dr. Mohammad Amir (anggota)
14.              Mr. Abdul Abbas (anggota)
15.              Mr. Mohammad Hasan (anggota)
16.              Dr. GGSJ Ratulangi (anggotaa)
17.              Andi Pangeran (anggota)
18.              A.H. Hamidan (anggota)
19.              I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
20.              Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
21.              Drs. Yap Tjwan Bing (anggota)
Tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah menjadi 6 orang, yakni Achmad Soebardjo (anggota), Sajoeti Malik (anggota), Ki Hajar Dewantara (anggota), R.A.A. wiranatakoesoema (angaota), Kasman Singodimedjo (anggota), Iwa Koesoemasoemantri (anggota).

H. Periode Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Setelah proklamasi, pada siang pertama tanggal 18 Agustus sebagai berikut:
1.                  Mengesahkan Undang-Undang Dasar
2.                  Memilih dan mengangkat Ir. Soekarn sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden RI
3.                  Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/ MPR terbentuk.
Setelah itu, Soekarno dan Mohammad Hatta terpilih secar akmalasi oleh PPKI sebagai Presiden dan Wakil Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahab dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI.
1.        Kata Muqadimah diganti dengan kata pembukaan
2.      Kalimat ketuhanan dengan mnjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa
3.      Mencoret kata-kata…. Dan beragana Islam pada pasal 6 ayat 1 yang berbunti Presiden ialah orang Indonesia slid an beragama Islam
4.        Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.
Pada sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 diputuskan daerah provinsi dan guberur serta dibentuk departemen dan menteri yang menjabat. Pada siding ketiga tanggal 20 agustus 1945 dibentuk suatu badan yang disebut Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan pada siding keempat tanggal 22 Agustus 1945 ditetapkan membahas agenda tentang Komite Nasioanal Indonesia Pusat dan kedudukan Partai Nasional Indoesia yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.
Pada tanggal 16 Oktober 1945 Maklumat Wakil Presiden Nomor X memutuskan KNIP diserahi kekuasaan legislative, karena pada waktu itu MPR dan DPR belum terbentuk. Pada tanggal 14 Noveber 1945 dikeluarkan maklmat Pemerintahan yang isinya system presiden menjadi system parlementer, serta memilih Sutan Syahrir sebagai perdana mentri.
Dikeluarkannya Maklumat Pemerintahan tanggal 1 November tersebut, berarti terjadi penyimpangan pertama terhadap UUD 1945.

I. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Mempertahankan Kemerdekaan hingga Akgir Orde Lama

a.       Perubahan Sistem Presiden menjadi Sistem Parlementer
Dikeluarkannya Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang berubahnya system parlementer karena pada waktu itu Belanda (NICA atau Netherlang Indies Civil Administration) yang dipimpin oleh Dr. Hubertus J van Mook ingin kembali ke Indonesia “membonceng” tentara sekutu.
Van Mook dipersiapkan untuk membuka perundingan berdasarkan pidato Ratu Wilhelmina melalui siaran radio tahun 1942 mengenai staatkundige concept atau konsepsi kenegaraan tetapi ia mengumumkan bahwa ia tidak akan berbicara dengan Soekarno yang dianggapnya telah bekerja sama dengan Jepang.
Padato Ratu Wilhemina itu menegaskan bahwa pada kemudian hari akan dibentuk sebuah persemakmuran yang terdiri dari Keajaan Belanda dan Hindia Belanda (di bawah pimpinan Ratu Balanda).
Akibat dari datangnya Sekutu dan NICA terjadilah pertempuran hebat antara pasukan Republik Indonesia melawan Sekutu.
1.                  Peristiwa 10 November, di daerah Surabaya dan sekitarnya, peristiwa yang akhirnya diperingati sebagai hari Pahlawan
2.                  Palagan Ambarawa, di daerah Ambarawa, semarang dan sekitarnya
3.                  Perjuangannya Gerilya Jenderal Soedirman, meliputi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
4.                  Bandung Lautan Api, di daerah Bandung da sekitarnya.

b.      Pemindahan Ibu Kota Negara, Sutan Syair, Amir Syarifiddin.

Pada 4 Januari, keamanan negara genting, Pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden) di boyong ke Yogyakarta. Kainet III juga Kabinet Parlementer, Karena Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri juga Sutan Sjahrir, bentuknya juga Kabinet Parlementer. Demikian pula pembentukan Kabinet  Nasional V, setelah Perdana Menteri Sutan Syahrir dimosi tadak percaya. Bentuk cabinet Nasional V adalah perlementer. Sebagai perdana Menteri ditunjuk Amir Syarifuddin. Demikian pula dengan pergantian Kabinet Nasional VI yang seharusnya Presidensil, ternyata ada perdana menteri yaitu Drs. Mohammad Hatta tetap sebagai Presiden Menteri.
Perubahan kabinet dan pemindahan Ibu kota tersebutdimulai akibat semakin banyaknya perlawanan terhadap sekutu dan NICA diseluruh tanah air maka ibukota pindah ke Yogakarta karena keadaan Jakarta suda rawan. Begitula denagn Presiden dan Wakil Presiden, sehingga hanya meninggalkan Sutan Syahrir yang tetap mengadakan perundingan yang dikenal dengan Perundingan Lingga-jati dan disetujui oleh Indonesia dan Belanda tanggal 15 November 1946 berisi:
1.      Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda harus meninggalkan wilayah de facto paling lambat 1 Januari 1945.
2.      Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.
3.      Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Banyak pejuang Republik Indonesia tak dapat menerima pemerintahan Belanda merupakan kekuasaan berdaulat di seluruh Indonesia. Pada saat bersamaan Belanda menyusun rencana melakukan Agresi Militer. Pada tanggal 20 Juli 1947 Sutan Syahrir bingung dan putus asa dengan sikap Belanda yang tidak mematuhu perjanjian Linggarjati sehingga akhirnya pada bulan Juli 1947 dengan terpaksa ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perdana menteri. Hal ini terjadi kerena ia sangat mnyetujui tuntunan Belanda dalam menyelesaikan konflik antara pemerintahan RI dengan Belanda. Sutan Syair digantikan oleh Amir Syarifuddin pada tanggal 3 Juli 1947.
Ketika peperangan sedang berlangsung, Dewan keamanan PBB atas desakan Australia dan India, mengeluarkan perintah peletakkan senjata pada tanggal 1 Agustus 1957, dan setelah itu mendirikan sustu Komisi Jasa-Jasa Baik, yang terdiri dari wakil-wakil Ausralia, Belgia, dan Amerika Serikat, untuk menengahi perselisihan antara Belanda dan Indonesia.
Pada tanggal 17 Januari 1948 berlangsung konferensi di atas kapal perang Ameriaka Serikat, Renville. Pada tanggal 19 Januari 1948 ditandatangani perjanjian Renville dengan hasil sebagai berikut:
1.                  Wilayah RI meliputi sebagian kecil Jawa Tengah (Yogyakarta dan delapan keresidenan) serta ujung barat pulan Jawa (Banten tetap daerah Republik)
2.                  Plebisit akan diselenggarakan untuk menentukan masa depan wilayah yang baru diperoleh Belanda lewat Aksi Militer.
Hasil dari perjanjian Renville menyebabkan jatuhnya cabinet Amir Syarifiddin pada tanggal 23 Januari 1948. Kabinet Amir digantikan oleh Drs. Mohammad Hatta.

c.       Pemerintahan Daurat Republik Indonesia
Kabinet darurat ini terjadi akibat terjadinya peristiwa Agresi Militer II Belanda. Agresi Militer II terjadi pada 19 Desember 1948 yang diwakili dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu koya Indonesia saat itu, serta penangkapan Seokarno, Mohammad Hatta, Sjahrir, dan beberapa tokoh lainnya. Jatuhnya Ibu kota negara ini menyebabkan dibentuknya pemerintahan Darurat Republik Indonesia di sumatera yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara yang Berpusat di Bukittinggi.
Akibat dari Agresi Milite II Belanda tersebut, dunia internasional mengencam tindakan itu dan memaksa Belanda melaksanakan perjanjian denagan Republik Indonesia. Pada tanggal 9 Mei 1949 ditandatangani perjanjian Reom-Royen dengan hasil sebagai berikut:
1.      Pemerintahan Indonesia akan dikmbalikan ke Yoguakarta
2.      Indonesia dan Belanda akan segera megadakan perundingan Konferensii Meja Bundar (KMB)

d.      RI Majelis RIS
Penyelewengan dalam bentuk negara, yakni negara Kesatuan diganti negara Serikat dan mengunakan Undang-Undang Dasar bukan UUD 1945 tetapi UUD RIS pada tanggal 29 Oktober 1949.   
Hasil dari Perjanjian Roem-Royen adalah dilaksanakannya Konferensi Meja Bundar dengan hasil sebagai berikut:
1.      Belanda mengetahui kedaulatan Republik Indonesia Serikat
2.      Irian Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan
Konferensi Meja Bundar di laksankan pada tanggal 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949 dan tepat pada tanggal 27 Desember 1949 setelah empat tahun Belanda mengakui kemerdekaan RI tetapi dalam bentuk Republik Indonesia Serikat.

e.       RIS Dibubarkan

Pada tanggal 17Agustus 1950 RIS dibubarkan dan menjadi Republik Indonesia dan mengunakan UUDS 1950 yang menggunakan System Parlementer.
RIS dibubarkan akibat  semakin banyaknya pemberontakkan di dalam negri.
1.      Peristiwa Kudeta Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) di Bandung.
2.      Pemberontakan Andi Aziz di Makassar
3.      Pemberontakn Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku
4.      Pemberontakkan Ibnu Hajar di Kalimantan Seatan
Akhirnya diputuskan untuk membentuk UUDS 1950. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahn Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam siding pertama babak ketiga Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini danamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Dewan Konstitusi hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.

J. Penyimpangan UUD 1945 dari 1960-1966
Selama Demokrasi Retpimpin penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
1.      Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan lagi. Pemerintahan berdasarkan Halauan Negara yang timbul dari Pidato Bung Karno yang terkenal yaitu, Manifesto Politik RI. Inti dari Manifesto USDEK yakni UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia.
2.      Presiden menetapkan MPRS dengan Ketetapan No.2 Tahun 1959. MPRS hasil pengangkatan Presiden sidang pertama 10 Nopember 1960 di Bandung berhasil menetapkan hal-hal sebagai berikut:
a.  TAP No.I/MPRS/1960 bahwa Manifesto Politik sebagai GBHN.
b.TAP No. II/MPRS/1960 tentang GBHN pembangunan Semesta Berencana 1961-1969.
c. Mengangkat Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi, Mandataris MPRS.
3.      selama Demokrasi Terpimpin tidak diselenggarakan Pemilihan Umum sebagai nomor demokrasi. DPR ditetapkan melalui Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960, yang disebut dengan DPR Gotong Royaong, yang terdiri dari wakil Parpol dan Golongan.DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dengan Ketetapan Presiden No.3 Tahun 1960 tanggak 5 Maret 1960.
4.      Pada tanggal 15 sampai 22 Maret 1963 MPRS melakukan Sidang Umum kedua di Bandung dan berhasil menetapkan TAP no.III/MPRS/1963 tentang pengakuan Presiden Soekarno menjadi Presiden seumur hidup.

K. Undang-Undang Dasar 1945 pada Masa Orde baru
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde baru menggatikan Orde Lama (pemerintahan soekarno). Orde baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indinesia berkembang meskipun demikan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) juga meraja lela. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden Soeharto kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1988.
a.       kelebihan sistem Pemerintahan Orde Baru
1.      Perkembangan GDP per kepala Indonesia yang pada tahun 1968 hanya 70 Dolar AS dan pada 1969 telah mencapai lebih dari 1.000 Dolar AS.
2.      Sukses transmigrasi
3.      sukses Keluarga Berenca (KB)
4.      sukses memerangi buta huruf
b.      Kekurangan sitem Pemerintahan Orde Baru
1.      Korupsi, kolusi, dan nepotisme semakin merajalela.
2.      Pembangunan Indonesia yang tidak merata.
3.      Bertambahnya kesenjangan sosial (ketimbangan pendapatan antara si kaya dan si miskin).
4.      Kritik di bungkam dan oposisi di haramkan.
5.      Kebebasab Pers sangat terbatas, diawarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel.
UUD 1945 dijalankan secara benar, tetapi pasal Pemilihan Presiden yang ada dalam UUD 1945 ditafsirkan maknanya secara luas sehingga demikrasi maknanya secara luas sehingga demokrasi dan kebebasanberpolitik hilang.

L. UUD 1945 pada Era Repormasi
Salah satu tuntunan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntunan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaanya tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat yang menimbulkan multi tafsir), serta kenyataan rumusan UUD  1945tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup di dukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembanagan aspirasi dan kebutuhan bangsa.Perubahab UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (Staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.
a.      Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 (Perubahan Pertama Uud 1945)
Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1999 tanggal 14-21 Oktobe 1999. Perubahan pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut:
1.                  Pasal 5
2.                  Pasal 7
3.                  Pasal 9
4.                  Pasal 13
5.                  Pasal 14
6.                  Pasal 15
7.                  Pasal 17
8.                  Pasal 20
9.                  Pasal 21

b.      Sidang tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 (Perubahan Kedua UUD 1945)
Perubahan Kedua UUD 1945 adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000. Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasak-pasal berikut:
1.                  Pasal 18
2.                  Pasal 18 A
3.                  Pasal 18 B
4.                  Pasal 19
5.                  Pasal 20
6.                  Pasal 20 A
7.                  Pasal 22 A
8.                  Pasal 22 B

BAB IXA WILAYAH NEGARA
1.                  Pasal 25E
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
1.                  Pasal 26
2.                  Pasal 27
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
1.                  Pasal 28 A
2.                  Pasal 28 B
3.                  Pasal 28 C
4.                  Pasal 28 D
5.                  Pasal 28 E
6.                  Pasal 28 F
7.                  Pasal 28 G
8.                  pasal 28 H
9.                  Pasal 28 I
10.              Pasal 28 J

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
1.                  Pasal 30
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
1.                  Pasal 36 A
2.                  Pasal 36 B
3.                  Pasal 36 C

c.       Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 Nopember 2001 (Perubahan Ketiga UUD 1945)
Perubahan Ketiga UUD 1945, adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1-9 Nopember 2001. Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1.                  pasal 1
2.                  Pasal 3
3.                  Pasal 6
4.                  Pasal 6 A
5.                  Pasal 7 A
6.                  Pasal 7 B
7.                  Pasal 7 C
8.                  Pasal 8
9.                  Pasal 11
10.              Pasal 17
BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
1.                  Pasal 22 C
2.                  Pasal 22 D
BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
1.                  Pasal 22 E
2.                  Pasal 23
3.                  Pasal 23 A
4.                  Pasal 23 C
BAB VIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1.                  Pasal 23 E
2.                  Pasal 23 F
3.                  Pasal 23 G
4.                  Pasal 24
5.                  Pasal 24 A
6.                  Pasal 24 B
7.                  Pasal 24 C

d. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 2002 (Perubahan Keempat UUD 1945)
Perubahan keempat UUD 1945, adalah peruubaan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Reepublik Indonnesia Tahun 19945, sebagai hasil Sidang Tahun Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002. 8
bahan keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
5.                  Pasal 2
6.                  Pasal 6A
7.                  Pasal 8
8.                  Pasal 11
9.                  Pasal 16
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
1.                  Pasal 23 B
2.                  Pasal 23 D
3.                  Pasal 24
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1.                  Pasal 31
2.                  Pasal 32
BAB XVI PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
1.                  Pasal 33
2.                  Pasal 34
3.                  Pasa 37
ATURAN PERALIHAN
1.                  Pasal I
2.                  Pasal II
3.                  pasal III
ATURAN TAMBAHAN
1.                  Pasal I
2.                  Pasal II


                                                            



                                                            

BAB V
PELESTARIAN UNDANG-UNDANG 1945

a.Apa yang perlu dilestarikan
            Yang perlu dilestarikan adalah : nilai-nilai dan prinsip-prinsip (asas) yang terkandung dalam UUD 1945 itu, ialah : nilai-nilai filosofis dan asas-asas yang terdapat dalam UUD itu dan bersumber pada Pancasila.
  1. yang perlu dipahami terlebih dahulu tentunya ialah hakikat Pancasila yang merupakan pandangan hidup, jiwa, kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara, dan sebagai moral pembangun serta nilai-nilai dan asas-asas yang terkandung didalamnya, misalnya : asas kekeluargaan, asas persatuan, asas keadilan sosial, prikemanusian, kerakyatan keseimbangan, keserasian, keselarasan, dll.
  2. disamping itu, perlu lebih dulu dipahami ketentuan-ketentuan yang menyakut stuktur organisasi negara terutama tentang hakikat sistem pemerintahan presidensial yang dianutnya (ingat 7 kunci pokok sistem pemerintahan yang disebut dalam penjelasan UUD 1945).
  3. ketentuan lainnya ialah yang bersifat politis dan oprasional dan berfokus dapa tujuan nasional yang tercantum dalam UUD itu (alinea IV pembukaannya yaitu : ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
      Tegasnya, ada tiga aspek yang harus dilestarikan, yakni :
    1. Aspek filosofis, berupa nilai-nilai dan prinsip-prinsip (asas)
    2. Aspek struktural, berupa sistem pemerintahan
    3. Aspek politis, yakni tujuan negara (nasional)


b.Apa perlunya dilestarikan
            Pada prinsipnya, karena nilai-nilai filosofis dan asas yang terkandung secara padat dalam Pancasila yang menjadi dasar filsafat Negara, maupun sistem pemerintahan presidensial yang lebih stabil itu, juga tujuan nasional yang mencerminkan segala aspirasi dan gagasan dari masyarakat kita yang berbhineka itu, adalah bersumber pada cita-cita dan pandangan hidup masyarakat bangsa kita, maka seyogyanyalah nilai-nilai dan asas-asas itu kita pertahankan karena dinilai lebih cepat, lebih ampuh untuk menjadi landasan-landasan yang jaminam kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa untuk melaksanakan usaha pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
            Tujuan nasional yang sesuai dengan pandang hidup kita, hanya dapat dicapai dengan menggunakan wahana pemerintahan yang struktur dan sistemnya sesuai dengan pandangan hidup kita itu. Menurut pengalaman, sistem presidensial yang dimokratis konstitusional berasas kekeluargaan, lebih sesuai bagi kita daripada sistem ministerial yang liberal-perlementer.

c.Usaha-usaha Pelestariannya.
            Usaha-usaha pelestarian UUD ini meliputi usaha-usaha konsepsual dan oprasional.
  1. Secara konsepsual, antara lain melalui perumusan garis politik kebijaksanaan pemerintah ( GBHN) dan melalui perundang-undangan ( yakni pembuatan peraturan-peraturan negara) baik ditingkat pusat maupun daerah/desa.
      Melalui perumusan garis politik kebijaksanaan pemerintah (GBHN), ialah mengusahakan agar nilai-nilai dan asas-asas yang terkandung dalam pandangan hidup yang dipadatkan dalam Pancasila dan UUD 1945 itu tercermen dan menjiwai kegiatan pembinaan pemerintahan dan pembangunan kita, antara lain maksudnya asas-asas pembangunan 7 dalam GBHN kita tahun 1978 yang hakikatnya adalah bersumber pada kelima-lima sila dalam Pncasila dan empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
      Sedangkan pengaruh nilai-nilai dan asas-asas itu terhadap konsepsi pembangunan kita, sehingga persepsi itu ingin menerapkan jalus pemerataan pada hakekatnya adalah pembangunan nilai-nilai dan asas-asas yang bersumber pada Pancasila terutama sila keadilan sosial.
  1. Secara oprasional, pelestarian nilai-nilai dan asas-asas itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dan administrasi negara kita dan juga melalui kehidupan masyarakat saherí-hari.
      Operasi pelestarian itu melalui aparat pemeritah dan administrasi negara (public administrasion) ialah melaui badan-badan kekuasaan yang bergerak di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif senantiasa berorientasi pada garis kebijaksanaan politik yang diperhitungkan telah mewakili dan mencerminkan nilai-nilai dan asas-asas yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945,Yakni GBHN.
      Operasi pelestarian melalui kehidupan msyarakat sehari-hari, antara lain dalam kehidupan organisasi-organisasi politik , organisasi masa, pendidikan dan pengajaran, rukun tetangga, hubungan antara kelompok dan golongan sosial yang ada di tanah air.
      Sikap hormat menghormati, toleransi, tepo seliro antar kelompok, Baik antar kelompok suku, antar kelompok sosial politik, antar kelompok budaya, kerukunan dalam suatu kelompok agama secara intern, kerukunan antar umat beragama dan pemaritah, merupakn contoh-contih secara operasional pelestarian itu dalam hubungan sehari-hari.
            Sikap hidup kegotong-royongan, musyawarah, penuntunan hal yang disertai kewajiban bertanggungjawab, keterbukaan menerima kritik, kesedian mengkoreksi pihak sendiri, keberanian mengkoreksi secara tertib dan bertanggungjawab, merupakan contoh-contoh pelestarian nilai-nilai dan asas-asas itu.
      Unit-unit pendidikan dan pengajaran diberbagai tingkat baik formal maupun nonformal, merupan wadah-wadah pembibitan dan pengembangan pelestarian nilai-nilai dan asas-asas nasional yang dimaksud, sehingga wadah-wadah pendidikan itu benar-benar berfungsi sebagai wadah-wadah pelestarian nilai-nilai moral Pancasila dalam rangka pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.
            UUD 1945 sungguh cocok dan mampu memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia. UUD 1945 memiliki dan memberikan landasan ideal yang luhur dan kuat yang mampu memberikan gairah rangsangan kepada seluruh permusyawaratan Indonesia untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir maupun batin, ialah dasar falsafah Pancasila yang terkandung dalam UUD 1945.
      UUD 1945 memilki dan memberikan landasan struktural yang kokoh yang menjamin stabilitas pemerintahan seperti digambarkan dalam sistem dan mekanisme pemerintahan dalam pasal-pasal UUD 1945.
      Demikian juga UUD 1945 memiliki dan memberikan landasan oprasional yang mampu memberikan pengarahan dinamika yang jelas,  dan sesuai dengan perkembangan keadaan dan kemajuan zaman sperti yang digariskan dalam mekanisme penyusunan haluan-haluan negara serta ketentuan-ketentuan diberbagai bidang kehidupan yang tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945.

d.Asas-asas yang dianut oleh UUD 1945.
1. Asas Pancasila
      etiap negara didirikan atas dasar falsafah tertentu. Falsafah itu adalah perwujudan dari keinginan rakyatnya. Karena suatu faksafah itu identik dengan keinginan dan watak rakyat dan bangsanya, maka adalah tidak mungkin untuk mengambil oper begitusaja falsafah negara lain untuk dijadikan falsafah bangsanya.
            alam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum meteril. Karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan itu harus dicabut. Pancasila sebagai asas bagi hukum tata negara Indonesia yaitu terdiri dari :
  1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Asas Prikemanusian
  3. Asas Kebangsaan
  4. Asas Kedaulatan Rakyat
  5. Asas Keadilan Sosial.
2.Asas Kekeluargaan
      Asas kekeluargaan tidak dijumpai dalam pembukaan, melainkan terdapat di Batang Tubuh UUD 1945 dan didalam penjelasannya. Asas kekeluargaan terlihat dalam proses pembuatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dimana wakil pemerintah selalu bermusyawarah dengan komisi yang bertugas dalam hal ini. Dan terlihat pula dalam ketentuan bahwa kalau sampai ditolak suatu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pemerintah harus menjalankan anggaran tahun lalu.
      Yang ditentukan dengan tegas dalam UUD 1945 tentang asas kekeluargaan dalam Batang Tubuh yaitu pasal 33 tentang perekonomian.
3.Asas Kedaulatan Rakyat
      Istilah kedaulatan digunakandalam berbagai macam pengertian. Negara-negara yang berhak menentukan urusannya sendiri baik yang menyangkut masalah-masalh dalam negeri maupun luar negeri tanpa adanya campur tangan dari negara lainnya.
Ajaran kedaulatan rakyat berpangkal tolak pada hasil penemuan J.J.Rousseau bahwa tanpa tata tertib dan kekuasaan, manusia akan idup tanpa rasa aman dan tentram. Tanpa tata tertib manusia merupakan binatang yang buas . itulah sebabnya manusia-manusia itu sepakat untuk mendirikan negara, dan untuk itu mereka mengadakan perjanjian masyarakat. Jalan yang ditempoh bermacam-macam, salah satunya yaitu kadaulatan rakyat. Menurut pendat Rousseau kedaulatan rakyat berarti bahwa rakyat tidak menyerahkan kekuasaan kepada pihak penguasa karena pada perjanjian masyarakat indivindu-indivindu itu menyerahkan haknya kepada rakyat sendiri sebagai satu keseluruhan. Penguasa menjalankan kekuasaannya tidak karena haknya sendiri , melainkan sebagai mendetaris dari rakyat. Sewaktu-waktu rakyat bisa merubah atau menarik kembali mandat itu.
      Pengertian lain tentang kedaulatan adalah  wewenang yang tinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara. Dengan demikian kedaulatan rakyat berarti bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam negara. Suatu negara yang menganut asas kedaultan rakyat, disebut juga sebagai negara demokrasi.
Atas kedaulatan rakyat yang dianut oleh UUD 1945 dan kerakyatan yang menjadi dasar dan bentuk negara Indonesia, dihubungkan dengan ketentuan tentang sidang MPR sedikitnya sekali dalam lima tahun, dan lama masa jabatan Presiden lima tahun, menjadi dasar hukum yang kuat sekali untuk mengadakan pemilu sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat sekali dalam lima tahun.
4.Asas Pembagian Kedaulatan
      Pengertian pembagian kekuasaan adalah berbidah dari pengertian pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan maupun mengenai fungsinya. Sedangkan pembagian kekuasaan memeng dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan adanya kerja sama.
5.Asas Negara Hukum
      Yang diksud negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warganegaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagian hidup untuk warganegaranya, dan sebagian besar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.
Ciri khas negara hukum yaitu :
  1. penakuan dan perlindungan hak-hak manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, dan kebudayaan.
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun juga.
  3. Legalitas dalam arti segala bentuknya.

DAFTAR PUSTAKA


Kansil, C.S.T. 1990. Hukum Tata Negara. Jakarta : Rineka Cipta.
Kansil, C.S.T. 1979. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum    Indonesia.Jakarta : Balai Pustaka.
Kansil, C.S.T. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Untuk Perguruan Tinggi.   Jakarta : Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T, dkk. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta
Sudarsono.  2003.  Pengantar Tata Hukum Indonesia.  Jakarta : Rineka Cipta
Sudarsono. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.
Syahrani, Riduan. 1999, Rangkuman Intisari Ilmi Hukum. Bandung : Citra  Adirya Bakti.














2 komentar:

  1. Arti kata meteril di penjelasan asas pancasila bisa dijelaskan?

    BalasHapus
  2. Arti kata meteril di penjelasan asas pancasila bisa dijelaskan?

    BalasHapus