BAB I
PENGERTIAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
A. Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Undang-undang
dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari; Pembukaan dan
pasal-pasal. Pembukaan terdiri atas 4 alinea, sedangkan pasal-pasal terdiri
atas 16 Bab, Bab I sampai Bab XVI dan pasal 1 sampai dengan pasal 37.
UUD 1945 bukan
hokum biasa melainkan hokum dasar yang merupakan sumber hokum yang tertinggi,
sehingga seluru hokum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
UUD 1945 untuk pertama kalinya di berlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945,
naskahnya pertamakali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita
republic Indonesia tahun II No 7 tanggal 15 februari 1946.
Sedangkan
yang di maksud dengan UUD/Konstitusi adalah:
• Kesepakatan bersama (common platform) yang mengikat
berbagai kelompok
politik yang hidup
dalam teritori tertentu .
• Hukum dasar yang menetapkan
struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar
keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
UUD
1945 adalah hokum dasar tertulis. Dari pengertian tersebut dapat dijabarkan
bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga Negara, lembaga masyarakat,
dan juga mengikat setiap semua warga Negara Indonesia dimanapun mereka berada
dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilaya Negara republuk
Indonesia. Setiap produk hukum seperti undangundang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan
atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan
tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945,
dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara.
peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan
atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan
tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945,
dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara.
Amandemen
diambi, dari bahasa inggris yaiut “amendment”. Amends artinya merubah, biasanya
untuk masalah hokum. The Law has been amended ( undangan-undang itu telah
diamandemen).jadi yang dimaksud amnedemen UUD 1945, artinya pasal-pasalnya dari
UUD 1945 itu telah mengalami perubahan yang tertulis atua maknanya
barangkali.Undang-undang dasar 1945 yang di pakai sekarang telah mengalami
amandemen, yaitu amandemen ke IV.
Dinamika
UUD di Indonesia
• UUD 1945 : 1945 - 1949
• Konstitusi RIS : 1949 - 1950
• UUDS : 1950 - 1959
• UUD 1945 : 1959 – sekarang – berdasarkan dekrit presiden 5 juli 1959
• UUD 1945 : 1945 - 1949
• Konstitusi RIS : 1949 - 1950
• UUDS : 1950 - 1959
• UUD 1945 : 1959 – sekarang – berdasarkan dekrit presiden 5 juli 1959
Amandemen
UUD 1945 :
• Amandemen 1 : 19 Oktober 1999
• Amandemen 2 : 18 Agustus 2000
• Amandemen 3 : 9 November 2001
• Amandemen 4 : 10 Agustus 2002
• Amandemen 1 : 19 Oktober 1999
• Amandemen 2 : 18 Agustus 2000
• Amandemen 3 : 9 November 2001
• Amandemen 4 : 10 Agustus 2002
Sistematika UUD 1945
- Pembukaan : 4 alinea
- Batang tubuh : 16 Bab 37 pasal
-
Aturan peralihan 3 pasal
-
Aturan tambahan 2 pasal
-
Penjelasan : masih perdebatan
Isi UUD,
yaitu:
• Dasar dibentuknya negara
• Dasar negara
• Tujuan negara
• Kewajiban Dasar Negara
• Bentuk Pemerintahan
• Lembaga-lembaga Negara
• Hubungan antar lembaga negara
• Hak-hak dan kewajiban dasar warga Negara
• Dasar dibentuknya negara
• Dasar negara
• Tujuan negara
• Kewajiban Dasar Negara
• Bentuk Pemerintahan
• Lembaga-lembaga Negara
• Hubungan antar lembaga negara
• Hak-hak dan kewajiban dasar warga Negara
Fungsi UUD 1945, yaitu
- Sebagai dasar bagi pihak yang berkuasa untuk menjalankan
kekuasaannya.
- Sebagai kerangka kerja institusional bagi lembaga-lembaga negara, merupakan 'kontainer' dimana proses politik dan pemerintahan bekerja secara dinamis.
- Mendefinisikan organ-organ inti pemerintahan dan jurisdiksinya.
- Sebagai kerangka kerja institusional bagi lembaga-lembaga negara, merupakan 'kontainer' dimana proses politik dan pemerintahan bekerja secara dinamis.
- Mendefinisikan organ-organ inti pemerintahan dan jurisdiksinya.
- Menetapkan hak-hak dan
kewajiban dasar warga Negara.
- UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat control, dalam
pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hokum yang lebih rendah sesuai atau
tidak dengan norma hukumyang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma
huku tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
Dasar Negara (Alinea 4 Pembukaan UUD 1945), adalah:
• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tujuan
Utama Pemerintahan (Alinea 4 Pembukaan
UUD 1945),adalah:
• Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
• Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Bentuk dan
Kedaulatan, yaitu:
• Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
• Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
• Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD
• Negara Indonesia adalah Negara Hukum
• Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Lembaga-lembaga Negara yaitu:
-
Majelis permusyarawatan rakyat
-
Anggota DPR dan DPD
-
Dipilih melalui pemilu
-
Bersidangh sedikitnya satu kali dalam setahun
-
Keputusan MPR berdasarkan suara terbanyak
-
Berwenang memilih dan menetapkan UUD1945
-
Melantik Presiden dan/atau wakil presiden
-
MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
B. Makna pembukaan dan alinea-alineanya dan
pokok-pokok fikiran dalam
Pembukaan UUD 1945
1. Makna
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Bagi Perjuangan Bangsa Indonesia.
Apabila
Undang-undang dasar itu merupakan sumber hokum yang berlaku di Indonesia, maka
pembukaann UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan
tekat bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hokum dan cita moral
yang ingin titegakakna baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan
pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat
dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti
dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari.
Universal, karena mengandung nilai-nilai yang di junjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradap diseluru muka bumi; lestari, karena ia mampu menampung
dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan
Negara selama bangsa Indonesia
tetap setia kepada Negara proklamasi 17 agustus 1945.
2. Makna
Alinea-alinea pembukaan undang undang dasar 1945
Alinea Pertama dari pembukaan
undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Bahwa sesunggunya Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan menunjukan
keteguhandan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah
“kemerdekaan lawan penjajah”. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia
bertekat untuk merdeka, tapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan
untuk menentang dan menghapuskan penjajahan atas dunia.
Alinea
ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan
prikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa
di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.
Di situlah letak moral luhur dari pernyatan kemerdekaan Indonesia.
Alinea
ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif, yaitu suatu aspirasi bangsa Indonesia
sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Dalil
tersebut diatas meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/ pemerintah Indonesia
untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung
kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea kedua yang berbunyi “Dan
perjungan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan
rakyat indonesin kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur” menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan
bangasa Indonesia
selama itu. Ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak
dapat dipisahakan dari keadaan kemarin dan langka yang kita ambil sekarang akan
menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea itu jelas apa yang dikendaki
atau diharapkan oleh para pengantar kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itu lah yang selalu menjiwai segenap
bangsa Indonesia
dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ketiaga yang berbunyi: “atas
berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaanya,” bukan saja menegaskan lagi apa yang
menjadi motivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaanya, tetapi juga menjadi kenyakinan/kepercayaanya, menjadim motivasi
spiritualnya bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu deberkati
oleh Allah Ynag Maha Kuasa. Dengan ini
digambarkan bahwa bangsa Indonesia
mendambakan kehidupan yan g berkesinambungan, kesinambungam kehidupan material
dan spiritual, kesinambungan kehidupan didunia dan diakhirat.
Alinea
ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi
kemerdekaan.
Alinea
ini juga menunjukan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Berkat ridhanyalah bangsa Indonesia
berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaanya.
Alinea keempat berbunyi : “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakn
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social, maka disusunlah kemerdekaan Negara Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
Ynag Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluru rakya Indonesia.
Alinea
ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk
mencapi tujuan bangsa Indonesia
telah menyatakan dirinya merdeka itu.
Tujuan
perjuangan Negara Indonesia dirumuskan dengan: “negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluru tumpah darah Indonesia” dan untuk “memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,” dan “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.” Sedangkan
prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah
dengan: menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dan berdasarkan kepada pancasila.
Dengan
rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat prmbukaan UUD sekaligus
menegaskan:
- Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaiti : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikiut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
- Negara Indonesia berbentuk republikdan berkedaulatan rakyat.
- negar Indonesia mempunyai dasar falsafah panvcasila, yaitu: ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adila dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan dan keadialn social bagi seluru rakyat Indonesia.
3
Pokok-pokok Fikiran dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945
Ada 4 pokok fikiran yang
sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu:
- pokok fikiran pertama: “begitu bunyinya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah dara Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluru rakyat Indonesia.”
Jadi Negara
mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara
menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap
bangsa Indonesia
selurunya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.”
Rumusan ini
menunjukan pokok fikiran “persatuan”. Dengan pengertian yang lazim, Negara,
penyelenggaraan Negara dan setiap warganegra wajib mengutamakan kepentingan
Negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
- Pokok fikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi Seluru rakyat.”
Ini merupakan
fikiran “Keadilan Sosial,” yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam
kehidupan masyarakat.
Secara
teoritis, keadilan social ini mencakup:
-
keadilan social di bidang kehidupan politik
-
keadilan social di bidang kehidupan ekonomi
-
keadilan social di bidang kehidupan budaya
-
keadilan social di bidang kehidupan Hankam
Penjelasan
aspirasi politik itu di infra-strukturnya menunjukkan kebhinekaan, baik dari
sdegi ideologis/filosofis maupun dari segi wadah organisatoris, meskipun pada
tingkat supra-struktur penjelasan aspiorasi polotikberpuncak pada satuwadah
nasional yaitu MPR.
- Pokok fikiran ketiga, yang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyarawatan rakyat. Oleh karena itu system Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyrawatan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok fikiran “kedaulatan rakyat,” yang menyatakan bahwa kedaulatan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
Pokok fikiran
yang ketiga yang terkandung dalam pembukaanitu ialah Negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena
itu system Negara yang terbentuk menurut UUD 1945 harus berdasarkan kedaulatan
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Demikian inti pokok
fikiran ketiga itu, yakni mengenal asas kedaulatan rakyat dan asas permusyawarah.
Kehidupan
demokrasi itu sendiri meliputi:
-
Demokrasi politik
-
Demokrasi ekonomi
-
Demokrasi budaya
-
Demokrasi Hankam
Dikaitkan
dengan isi pokok-pokok fikiran yang terdahulu diungkapkan
Diatas, jika prinsip pengembangan
demokrasi ini diproyeksikan pada kehidupan politik, baik infra maupun supra
struktur , akan bertemu dengan permasalahan pokok, yakni: dengan konsepsi
kebijaksanaan bagaiman semua kekuatan social politik yang ada harus ditata dan
dikelola, biak yang parpol sebagai inti kekuasaan sospol itu maupun
organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang merupakan embrio dan plasma kekuatan sospol tersebut.
- Pokok fikiran keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara berdasaar atas Ketuhanan Ynag Maha Esamenurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap. Oleh kerena itu, Undang-Undang dasr harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini menegaskan pokok fikiran “ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradap.”
Apabila kita
perhatikan keempat pokok fikiran itu, maka tampaklah bahwa
Pokok-pokok fikiran itu tidak
lain adalah pancaran dari dasar falsafah Negara pancasila.
Sejarah
lahirnya UUD dan republic ini dan sejarah perkembangan kehidupan bangsa dan
Negara ini membuktikanbahwa pokok-pokok fikiran itutetap relevan untuk
mendasari penataan dan pengelolaan kehidupanberagama dalam konteks Negara
pancasila ini.
Kebhinnekaan
unsure budaya nasional yang ada di Indonesia itu adalah hasil dan
andil kehidupan beragama itu, yang tercermin
dalam perilaku hidup, adapt istiadat dan nilai-nilai budaya yang
berkembang.
Dalam
kaitannya dengan kehidupan politik, dalam arti kehidupan berperan serta dalam
perumusan garis kebijaksanaan politi di Negara ini, kebhinnekaan kekuatan
social budaya yang berorientasi pada agama itu, mempunyai pengaruh yang kuat
terhadap kehidupan politik itu sendiri, yang tidak dapat tidak harus
diperhitungkan melalui kristra ( perikatan strategic) tersendiri.
BAB II
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
BAB III
KEDUDUKAN DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
A. Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945 di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Hukum Dasar Tertulis
UUD
1945 Merupakan Hukum Dasar yang tertulis, maka sebagai Hukum, UUD itu mengikat,
baik bagi pemerintah, setiap lembaga Negara dan lembaga masyarakat,serta
mengikat bagi setiap Warga Negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi
setiap penduduk yang ada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebagai Hukum dasar tertulis,
Undang-Undang Dasar dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan Norma hukum
yang berlaku menempati kedudukan yang lebih tinggi yang mempunyai fungsi
sebagai alat pengontrol bagi Norma hukum yang kedudukannya lebih rendah.
Selain dari pada Undang-Undang Dasar
sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hukum lainnya yang tidak tertulis,
yaitu yang dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan sebagai aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak
tertulis, yang dikenal dengan sebutan konvensi.
- Hukum Dasar dan Sumber Hukum
UUD 1945 Merupakan bentuk peraturan
yang tertinggi dan yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan yang lebih
rendah. Dan setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan
tergas pada peraturan yang berlaku yang lebih tingkatannya.
- Hukum yang menempati lebih Tinggi
Undang-Undang Dasar bukanlah Hukum
biasa melainkan Hukum dasar, dan menurut ketentuan dalam pasal UUD adalah
ketentuan yang tertinggi tingkatannya, oleh sebab itu ia adalah Hukum yang
menempati kedudukan tertinggi.
- Fungsi Pengawas
Karena
ia menempati kedudukan tertinggi, maka ia adalah sebagai control atau pengecek
yang berfungsi sebagai pengawas terhadap produk hukum yang lebih rendah
tingkatannya, misalnya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang
dan peraturan pengganti Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan Presiden
dll.
B. Sifat Undang-Undang dasar 1945
Dikatakan
bahwa sifat UUD 1945 adalah singkat dan luwes. Ia hanya memuat berupa
aturan-aturan pokok dan garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah
atau penyelenggara Negara di dalam Negara yang terdiri dari 37 pasal, 4 aturan
peralihan dan 2 ayat tambahan. Selain singkat maka sifat yang melekat padanya
adalah luwes.
Walaupun sifatnya singkat dan luwes
yang penting semangat penyelenggara, bahwa penyelenggara Negara tidak hanya
sekedar mengetahui teks UUD 1945 tetapi jauh dari itu dia juga harus menghayati
dan sekaligus mengamalkannya. Selain sifatnya singkat juga bersifat supel dari
UUD 1945 ini dinyatakan dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sebagai
berikut.
- UUD sudah cukup apabila memuat aturan-aturan pokok saja yakni hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.
- Masyarakat dan Negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis.
- Sifat dari aturan yang tertulis itu mengikat, karena itu makin supel sifat aturan itu akan kakin baik dan harus dijaga agar sistem UUD jangan sampai ketinggalan.
BAB IV
SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
A. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD 45 adalah
konstitusi Negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak
tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak
tanggal 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Denkrit Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal
22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali
perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam system
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, batang
Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
Tambahan). Serta Penjelasan. Setelah diakukan 4 kali perubahan, UUD 1945
memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal
Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu komplikasi tanpa ada
opini.
B. Sejarah Awal hingga 17 Agustus 1945
Sejarah UUD
1945 tidak terlepas dari pembentukkan BPUPKI atau disebut Badab Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(Dokuritsu Junbi Cosakai). BPUPKI
adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Pemeritah Jepang mengenai kemerdekaan
Indonesia BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai aleh Radjiman
Wedyonungrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (Orang Jepang) dan R.P.
Soeroso.
Di luar anggota
BPUPKI, dibentuk sebuah badan tata usaha (semacam secretariat) yang
beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P. Soeroso, dengan
wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo Masuda (orang Jepang).
C. Rapat Pertama BUPKI
Rapat pertama
BPUPKI di adakan di gedung Chuo Sang In di Jalan Penjambon 6 Jakarta yang kini
dikenal dengan sebuah Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut
merupakn gedung Volksraad, lembaga DPR bentuk Belanda.
Rapat dibuka
pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945
denagan tema dasar Negara. Rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan
pendapat tentang dasar Negara.
Pada tanggal
29 Mei 1945, MR. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan 5 asas
sebagai berikut:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Ketuhanan
3.
Kesejahteraan Rakyat
4.
Peri kemanusiaan
5.
Peri kerakyatan
Pada tanggal
31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas berikut:
1.
Persatuan
2.
Mufakat dan demkrasi
3.
Keadilan sosial
4.
Kekeluargaan
5.
Musyawarah
Pada tanggal 1
Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan 5 asas pula yang sisebut pancasila.
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasional dan Peri Kemanusiaan
3.
Mufakat dan Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kelima asas
dari sokarno disebut ini bisa diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu
Sosionasionalisme, Sosiodemokrasi, Ketuhanan yang Berkebudayaan. Bahkan masih
menurut Soekarno,Trisila tersebut masih dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu
sila Gotong Royong. Selanjutnya lima
asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, tetapi dengan urutan dan
nama yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perbedaan terus
berlanjut di antara perserta siding BPUPKI mengenai penerapan aturan islam.
D. Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir
rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan dasar negara, sehingga
dibentuklah panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal sebagai Paniti
Sembilan. Susunan panitia anggota 9 sebagai berikut.
1.
Ir. Soekarno (ketua)
2.
Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3.
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4.
Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5.
KH. Wachid Hasyim (anggota)
6.
Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7.
Abikoesma Tjokrosoejoso (anggota)
8.
H. Agus Salim (anggota)
9.
Mr. A. A. Maramis (anggota)
Setelah
terjadi kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasional) dan 4 orang
dari pihak Islam, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu
dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
E. Rapat Kedua BPUPKI
Rapat kedua
berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan untuk negara, wilayah negara,
kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, Ekonomi dan Keuangan, Pembelaan
negara, serta pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia
Perancangan Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir.
Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan
Panitia Ekonomi dan keuangan diketuai Mohammad Hatta.
Dengan
pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah
Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaysia, Barneo Utara, Papua,
Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal
11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia beranggotakan 7
orang.
1.
Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
2.
Mr. Wongsonegoro
3.
Mr. Achmad Soebardjo
4.
Mr. A. A. Maramis
5.
Mr. R. P. singgih
6.
H. Agus Salim
7.
Dr. Soekiman
Pada tanggal
13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan siding untuk membahas hasil kerja
panitia kecil prancangan UUD tersebut.
Pada tanggal t14 Juli 1945, rapat
pleno BPUPKI menerima laporan Panita Perancangan UUD yang dibacakan oleh Ir.
Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu perencanaan
Indonesia
merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.
Konsep proklamisi kemerdekan
recananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta.
Sementara itu konsep Undang-Undang dasar hampir seluruhnya diambil dari alenia
keempat Piagam Jakarta.
F. Susunan Keanggotaan BPUPKI
1.
KRT Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
2.
R.P. Soeroso (wakil ketua)
3.
Hibangase Yosio (wakil ketua, orang jepang)
4.
Ir. Soekarno
5.
Drs.Moh.Hatta
6.
Mr. Muhammad Yamin
7.
Prof.Dr.Mr.Soepomo
8.
KH. Wachid Hasjim
9.
Abdoel Kahar Muzakir
10.
Mr.A.A. Maramis
11.
Abikoesomo Tjoksoejoso
12.
H. Agoes Salim
13.
Mr. A.A. Hoesein Djajadiningrat
14.
Prof.Dr.P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
15.
Ki Bagoes Hadikoesoemo
16.
Soekiman
17.
Abdoel Kaffar
18.
R.A.A. Poerbanegoro Soemitro Kolopaking
19.
KH. Ahmad Sanisi
20.
KH. Abdul Halim
Di antara para
anggotanya terdapat lima orang keturunannya Tionghoa, yaitu Liam Koen Hian, Tan
Eng Hoa, Oey Tiang Tjoe, Oey Tjong Hauw, dan Drs. Yap Tjwan Bing. Di dalam
Piagam Jakara terdapat lima
butir yang kelak menjadi Pancasila.
1)
Ketuhanan dengan wajib menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksananaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
G. PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Pada awalnya
PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari jawa, 3 orang dari sumatraa, orang dari Sulawesi 1 orang dari Kalimantan,
1 orang dari Nusa Tenggra, 1 orang dari Maluku, dan 1 orang dari golongan
Tionghoa). Susunan awal anggota PPKi sebagai berikut:
1.
Ir. Soekarno (ketua)
2.
Drs.Moh.Hatta (wakil ketua)
3.
Prof.Mr.Dr.Soepomo (anggota)
4.
KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
5.
R.P. Soeroso (anggota)
6.
Soetarjo Kartoohadikoesoemo (anggota)
7.
Kiai Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
8.
Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
9.
Otto Iskandardinata (anggota)
10.
Abdoel Kadir (anggota)
11.
Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
12.
Pangeran Poerbojo (anggota)
13.
Dr. Mohammad Amir (anggota)
14.
Mr. Abdul Abbas (anggota)
15.
Mr. Mohammad Hasan (anggota)
16.
Dr. GGSJ Ratulangi (anggotaa)
17.
Andi Pangeran (anggota)
18.
A.H. Hamidan (anggota)
19.
I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
20.
Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
21.
Drs. Yap Tjwan Bing (anggota)
Tanpa sepengetahuan
Jepang, keanggotaan bertambah menjadi 6 orang, yakni Achmad Soebardjo
(anggota), Sajoeti Malik (anggota), Ki Hajar Dewantara (anggota), R.A.A.
wiranatakoesoema (angaota), Kasman Singodimedjo (anggota), Iwa
Koesoemasoemantri (anggota).
H. Periode Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal
18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.
Setelah proklamasi, pada siang pertama tanggal 18 Agustus sebagai berikut:
1.
Mengesahkan Undang-Undang Dasar
2.
Memilih dan mengangkat Ir. Soekarn sebagai presiden
dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden
RI
3.
Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas
presiden sebelum DPR/ MPR terbentuk.
Setelah
itu, Soekarno dan Mohammad Hatta terpilih secar akmalasi oleh PPKI sebagai
Presiden dan Wakil Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Berkaitan
dengan UUD, terdapat perubahab dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI.
1.
Kata Muqadimah diganti dengan kata pembukaan
2. Kalimat ketuhanan dengan
mnjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa
3. Mencoret kata-kata…. Dan beragana
Islam pada pasal 6 ayat 1 yang berbunti Presiden
ialah orang Indonesia
slid an beragama Islam
4.
Sejalan dengan usulan kedua,
maka pasal 29 pun berubah.
Pada sidang
kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 diputuskan daerah provinsi dan guberur serta
dibentuk departemen dan menteri yang menjabat. Pada siding ketiga tanggal 20
agustus 1945 dibentuk suatu badan yang disebut Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan
pada siding keempat tanggal 22 Agustus 1945 ditetapkan membahas agenda tentang
Komite Nasioanal Indonesia Pusat dan kedudukan Partai Nasional Indoesia yang
pusatnya berkedudukan di Jakarta.
Pada tanggal
16 Oktober 1945 Maklumat Wakil Presiden Nomor X memutuskan KNIP diserahi
kekuasaan legislative, karena pada waktu itu MPR dan DPR belum terbentuk. Pada
tanggal 14 Noveber 1945 dikeluarkan maklmat Pemerintahan yang isinya system
presiden menjadi system parlementer, serta memilih Sutan Syahrir sebagai
perdana mentri.
Dikeluarkannya
Maklumat Pemerintahan tanggal 1 November tersebut, berarti terjadi penyimpangan
pertama terhadap UUD 1945.
I. Penyimpangan terhadap UUD
1945 pada Masa Mempertahankan Kemerdekaan hingga Akgir Orde Lama
a. Perubahan Sistem Presiden menjadi Sistem Parlementer
Dikeluarkannya
Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang berubahnya system
parlementer karena pada waktu itu Belanda (NICA
atau Netherlang Indies Civil Administration) yang dipimpin oleh Dr. Hubertus J van Mook ingin kembali ke
Indonesia “membonceng” tentara sekutu.
Van
Mook dipersiapkan untuk membuka perundingan berdasarkan pidato Ratu Wilhelmina
melalui siaran radio tahun 1942 mengenai staatkundige
concept atau konsepsi kenegaraan tetapi ia mengumumkan bahwa ia tidak akan
berbicara dengan Soekarno yang dianggapnya telah bekerja sama dengan Jepang.
Padato
Ratu Wilhemina itu menegaskan bahwa pada kemudian hari akan dibentuk sebuah
persemakmuran yang terdiri dari Keajaan Belanda dan Hindia Belanda (di bawah
pimpinan Ratu Balanda).
Akibat dari
datangnya Sekutu dan NICA terjadilah pertempuran hebat antara pasukan Republik Indonesia
melawan Sekutu.
1.
Peristiwa 10 November, di daerah Surabaya dan sekitarnya, peristiwa yang
akhirnya diperingati sebagai hari Pahlawan
2.
Palagan Ambarawa, di daerah Ambarawa, semarang dan sekitarnya
3.
Perjuangannya Gerilya Jenderal Soedirman, meliputi
Jawa Tengah dan Jawa Timur.
4.
Bandung Lautan Api, di daerah Bandung da sekitarnya.
b. Pemindahan Ibu Kota
Negara, Sutan Syair, Amir Syarifiddin.
Pada 4 Januari,
keamanan negara genting, Pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden) di boyong ke Yogyakarta. Kainet III juga Kabinet Parlementer, Karena
Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri juga Sutan Sjahrir, bentuknya juga
Kabinet Parlementer. Demikian pula pembentukan Kabinet Nasional V, setelah Perdana Menteri Sutan
Syahrir dimosi tadak percaya. Bentuk cabinet Nasional V adalah perlementer.
Sebagai perdana Menteri ditunjuk Amir Syarifuddin. Demikian pula dengan
pergantian Kabinet Nasional VI yang seharusnya Presidensil, ternyata ada
perdana menteri yaitu Drs. Mohammad Hatta tetap sebagai Presiden Menteri.
Perubahan kabinet dan pemindahan Ibu kota
tersebutdimulai akibat semakin banyaknya perlawanan terhadap sekutu dan NICA
diseluruh tanah air maka ibukota pindah ke Yogakarta karena keadaan Jakarta suda rawan.
Begitula denagn Presiden dan Wakil Presiden, sehingga hanya meninggalkan Sutan
Syahrir yang tetap mengadakan perundingan yang dikenal dengan Perundingan
Lingga-jati dan disetujui oleh Indonesia dan Belanda tanggal 15 November 1946
berisi:
1. Belanda mengakui secara de facto
Republik Indonesia
dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda
harus meninggalkan wilayah de facto
paling lambat 1 Januari 1945.
2. Republik Indonesia
dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan
nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.
3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Belanda dengan
Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Banyak
pejuang Republik Indonesia
tak dapat menerima pemerintahan Belanda merupakan kekuasaan berdaulat di
seluruh Indonesia.
Pada saat bersamaan Belanda menyusun rencana melakukan Agresi Militer. Pada
tanggal 20 Juli 1947 Sutan Syahrir bingung dan putus asa dengan sikap Belanda
yang tidak mematuhu perjanjian Linggarjati sehingga akhirnya pada bulan Juli
1947 dengan terpaksa ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perdana
menteri. Hal ini terjadi kerena ia sangat mnyetujui tuntunan Belanda dalam
menyelesaikan konflik antara pemerintahan RI dengan Belanda. Sutan Syair
digantikan oleh Amir Syarifuddin pada tanggal 3 Juli 1947.
Ketika
peperangan sedang berlangsung, Dewan keamanan PBB atas desakan Australia dan
India, mengeluarkan perintah peletakkan senjata pada tanggal 1 Agustus 1957,
dan setelah itu mendirikan sustu Komisi Jasa-Jasa Baik, yang terdiri dari
wakil-wakil Ausralia, Belgia, dan Amerika Serikat, untuk menengahi perselisihan
antara Belanda dan Indonesia.
Pada tanggal
17 Januari 1948 berlangsung konferensi di atas kapal perang Ameriaka Serikat,
Renville. Pada tanggal 19 Januari 1948 ditandatangani perjanjian Renville
dengan hasil sebagai berikut:
1.
Wilayah RI meliputi sebagian kecil Jawa Tengah
(Yogyakarta dan delapan keresidenan) serta
ujung barat pulan Jawa (Banten tetap daerah Republik)
2.
Plebisit akan diselenggarakan untuk menentukan masa
depan wilayah yang baru diperoleh Belanda lewat Aksi Militer.
Hasil dari perjanjian Renville
menyebabkan jatuhnya cabinet Amir Syarifiddin pada tanggal 23 Januari 1948.
Kabinet Amir digantikan oleh Drs. Mohammad Hatta.
c. Pemerintahan Daurat Republik Indonesia
Kabinet darurat ini terjadi akibat terjadinya peristiwa Agresi Militer
II Belanda. Agresi Militer II terjadi pada 19 Desember 1948 yang diwakili
dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu koya Indonesia saat itu, serta
penangkapan Seokarno, Mohammad Hatta, Sjahrir, dan beberapa tokoh lainnya.
Jatuhnya Ibu kota negara ini menyebabkan
dibentuknya pemerintahan Darurat Republik Indonesia di sumatera yang dipimpin
oleh Sjafruddin Prawiranegara yang Berpusat di Bukittinggi.
Akibat dari Agresi Milite II Belanda tersebut, dunia internasional
mengencam tindakan itu dan memaksa Belanda melaksanakan perjanjian denagan
Republik Indonesia.
Pada tanggal 9 Mei 1949 ditandatangani perjanjian Reom-Royen dengan hasil
sebagai berikut:
1. Pemerintahan Indonesia
akan dikmbalikan ke Yoguakarta
2. Indonesia dan Belanda akan segera megadakan perundingan Konferensii Meja Bundar
(KMB)
d. RI Majelis RIS
Penyelewengan
dalam bentuk negara, yakni negara Kesatuan diganti negara Serikat dan
mengunakan Undang-Undang Dasar bukan UUD 1945 tetapi UUD RIS pada tanggal 29
Oktober 1949.
Hasil dari Perjanjian Roem-Royen
adalah dilaksanakannya Konferensi Meja Bundar dengan hasil sebagai berikut:
1. Belanda mengetahui kedaulatan Republik Indonesia Serikat
2. Irian Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan
Konferensi
Meja Bundar di laksankan pada tanggal 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949
dan tepat pada tanggal 27 Desember 1949 setelah empat tahun Belanda mengakui
kemerdekaan RI tetapi dalam bentuk Republik Indonesia Serikat.
e. RIS Dibubarkan
Pada tanggal 17Agustus 1950 RIS dibubarkan dan menjadi Republik Indonesia
dan mengunakan UUDS 1950 yang menggunakan System Parlementer.
RIS dibubarkan
akibat semakin banyaknya pemberontakkan
di dalam negri.
1. Peristiwa Kudeta Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) di Bandung.
2. Pemberontakan Andi Aziz di Makassar
3. Pemberontakn Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku
4. Pemberontakkan Ibnu Hajar di Kalimantan Seatan
Akhirnya
diputuskan untuk membentuk UUDS 1950. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahn Konstitusi Sementara Republik
Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
dalam siding pertama babak ketiga Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950
di Jakarta.
Konstitusi ini
danamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya
Dewan Konstitusi hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
J. Penyimpangan UUD 1945 dari 1960-1966
Selama Demokrasi Retpimpin
penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
1. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD
1945 diberlakukan lagi. Pemerintahan berdasarkan Halauan Negara yang timbul
dari Pidato Bung Karno yang terkenal yaitu, Manifesto Politik RI. Inti dari
Manifesto USDEK yakni UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin,
Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia.
2. Presiden menetapkan MPRS dengan Ketetapan
No.2 Tahun 1959. MPRS hasil pengangkatan Presiden sidang pertama 10 Nopember
1960 di Bandung berhasil menetapkan hal-hal sebagai berikut:
a. TAP No.I/MPRS/1960 bahwa Manifesto Politik
sebagai GBHN.
b.TAP No. II/MPRS/1960 tentang GBHN
pembangunan Semesta Berencana 1961-1969.
c. Mengangkat Presiden Soekarno sebagai
Pemimpin Besar Revolusi, Mandataris MPRS.
3. selama Demokrasi Terpimpin tidak
diselenggarakan Pemilihan Umum sebagai nomor demokrasi. DPR ditetapkan melalui
Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960, yang disebut dengan DPR Gotong Royaong,
yang terdiri dari wakil Parpol dan Golongan.DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan
dengan Ketetapan Presiden No.3 Tahun 1960 tanggak 5 Maret 1960.
4. Pada tanggal 15 sampai 22 Maret 1963 MPRS
melakukan Sidang Umum kedua di Bandung dan berhasil menetapkan TAP
no.III/MPRS/1963 tentang pengakuan Presiden Soekarno menjadi Presiden seumur
hidup.
K. Undang-Undang Dasar 1945
pada Masa Orde baru
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan
Presiden Soeharto di Indonesia. Orde baru menggatikan Orde Lama (pemerintahan
soekarno). Orde baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka
waktu tersebut, ekonomi Indinesia berkembang meskipun demikan praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN) juga meraja lela. Selain itu, kesenjangan antara
rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada tahun 1968, MPR secara resmi melantik
Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden Soeharto kemudian dilantik
kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan
1988.
a. kelebihan sistem Pemerintahan Orde Baru
1. Perkembangan GDP per kepala Indonesia yang
pada tahun 1968 hanya 70 Dolar AS dan pada 1969 telah mencapai lebih dari 1.000
Dolar AS.
2. Sukses transmigrasi
3. sukses Keluarga Berenca (KB)
4. sukses memerangi buta huruf
b. Kekurangan sitem Pemerintahan Orde Baru
1. Korupsi, kolusi, dan nepotisme semakin
merajalela.
2. Pembangunan Indonesia yang tidak merata.
3. Bertambahnya kesenjangan sosial
(ketimbangan pendapatan antara si kaya dan si miskin).
4. Kritik di bungkam dan oposisi di haramkan.
5. Kebebasab Pers sangat terbatas, diawarnai
oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel.
UUD 1945 dijalankan secara benar, tetapi pasal
Pemilihan Presiden yang ada dalam UUD 1945 ditafsirkan maknanya secara luas
sehingga demikrasi maknanya secara luas sehingga demokrasi dan
kebebasanberpolitik hilang.
L. UUD 1945 pada Era
Repormasi
Salah satu tuntunan Reformasi 1998 adalah
dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntunan
perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaanya
tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat),
kekuasaan yang besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes”
(sehingga dapat yang menimbulkan multi tafsir), serta kenyataan rumusan
UUD 1945tentang semangat penyelenggaraan
negara belum cukup di dukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain
yang sesuai dengan perkembanagan aspirasi dan kebutuhan bangsa.Perubahab UUD
1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap
mempertahankan susunan kenegaraan (Staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kestuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami
empat kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.
a.
Sidang
Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 (Perubahan Pertama Uud 1945)
Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan
pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai
hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1999 tanggal 14-21
Oktobe 1999. Perubahan pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut:
1.
Pasal
5
2.
Pasal
7
3.
Pasal
9
4.
Pasal
13
5.
Pasal
14
6.
Pasal
15
7.
Pasal
17
8.
Pasal
20
9.
Pasal
21
b.
Sidang
tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 (Perubahan Kedua UUD 1945)
Perubahan Kedua UUD 1945 adalah perubahan kedua
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000. Perubahan Kedua
menyempurnakan dan menambahkan pasak-pasal berikut:
1.
Pasal
18
2.
Pasal
18 A
3.
Pasal
18 B
4.
Pasal
19
5.
Pasal
20
6.
Pasal
20 A
7.
Pasal
22 A
8.
Pasal
22 B
BAB IXA WILAYAH NEGARA
1.
Pasal
25E
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
1.
Pasal
26
2.
Pasal
27
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
1.
Pasal
28 A
2.
Pasal
28 B
3.
Pasal
28 C
4.
Pasal
28 D
5.
Pasal
28 E
6.
Pasal
28 F
7.
Pasal
28 G
8.
pasal
28 H
9.
Pasal
28 I
10.
Pasal
28 J
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
1.
Pasal
30
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
1.
Pasal
36 A
2.
Pasal
36 B
3.
Pasal
36 C
c.
Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 Nopember 2001 (Perubahan Ketiga UUD 1945)
Perubahan Ketiga UUD 1945, adalah perubahan ketiga
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1-9 Nopember 2001.
Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1.
pasal
1
2.
Pasal
3
3.
Pasal
6
4.
Pasal
6 A
5.
Pasal
7 A
6.
Pasal
7 B
7.
Pasal
7 C
8.
Pasal
8
9.
Pasal
11
10.
Pasal
17
BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
1.
Pasal
22 C
2.
Pasal
22 D
BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
1.
Pasal
22 E
2.
Pasal
23
3.
Pasal
23 A
4.
Pasal
23 C
BAB VIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1.
Pasal
23 E
2.
Pasal
23 F
3.
Pasal
23 G
4.
Pasal
24
5.
Pasal
24 A
6.
Pasal
24 B
7.
Pasal
24 C
d. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 2002
(Perubahan Keempat UUD 1945)
Perubahan keempat UUD 1945, adalah peruubaan keempat
pada Undang-Undang Dasar Negara Reepublik Indonnesia Tahun 19945, sebagai hasil
Sidang Tahun Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002. 8
bahan keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
5.
Pasal
2
6.
Pasal
6A
7.
Pasal
8
8.
Pasal
11
9.
Pasal
16
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
1.
Pasal
23 B
2.
Pasal
23 D
3.
Pasal
24
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1.
Pasal
31
2.
Pasal
32
BAB XVI PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
1.
Pasal
33
2.
Pasal
34
3.
Pasa
37
ATURAN PERALIHAN
1.
Pasal
I
2.
Pasal
II
3.
pasal
III
ATURAN TAMBAHAN
1.
Pasal
I
2.
Pasal
II
BAB V
PELESTARIAN UNDANG-UNDANG 1945
a.Apa yang perlu
dilestarikan
Yang perlu dilestarikan
adalah : nilai-nilai dan prinsip-prinsip (asas) yang terkandung dalam UUD 1945
itu, ialah : nilai-nilai filosofis dan asas-asas yang terdapat dalam UUD itu
dan bersumber pada Pancasila.
- yang perlu dipahami terlebih dahulu tentunya ialah hakikat Pancasila yang merupakan pandangan hidup, jiwa, kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara, dan sebagai moral pembangun serta nilai-nilai dan asas-asas yang terkandung didalamnya, misalnya : asas kekeluargaan, asas persatuan, asas keadilan sosial, prikemanusian, kerakyatan keseimbangan, keserasian, keselarasan, dll.
- disamping itu, perlu lebih dulu dipahami ketentuan-ketentuan yang menyakut stuktur organisasi negara terutama tentang hakikat sistem pemerintahan presidensial yang dianutnya (ingat 7 kunci pokok sistem pemerintahan yang disebut dalam penjelasan UUD 1945).
- ketentuan lainnya ialah yang bersifat politis dan oprasional dan berfokus dapa tujuan nasional yang tercantum dalam UUD itu (alinea IV pembukaannya yaitu : ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
Tegasnya, ada tiga aspek yang harus dilestarikan, yakni :
- Aspek filosofis, berupa nilai-nilai dan prinsip-prinsip (asas)
- Aspek struktural, berupa sistem pemerintahan
- Aspek politis, yakni tujuan negara (nasional)
b.Apa perlunya dilestarikan
Pada prinsipnya, karena
nilai-nilai filosofis dan asas yang terkandung secara padat dalam Pancasila
yang menjadi dasar filsafat Negara, maupun sistem pemerintahan presidensial
yang lebih stabil itu, juga tujuan nasional yang mencerminkan segala aspirasi
dan gagasan dari masyarakat kita yang berbhineka itu, adalah bersumber pada
cita-cita dan pandangan hidup masyarakat bangsa kita, maka seyogyanyalah
nilai-nilai dan asas-asas itu kita pertahankan karena dinilai lebih cepat,
lebih ampuh untuk menjadi landasan-landasan yang jaminam kelangsungan hidup dan
perjuangan bangsa untuk melaksanakan usaha pembangunan untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur.
Tujuan nasional yang
sesuai dengan pandang hidup kita, hanya dapat dicapai dengan menggunakan wahana
pemerintahan yang struktur dan sistemnya sesuai dengan pandangan hidup kita
itu. Menurut pengalaman, sistem presidensial yang dimokratis konstitusional
berasas kekeluargaan, lebih sesuai bagi kita daripada sistem ministerial yang
liberal-perlementer.
c.Usaha-usaha
Pelestariannya.
Usaha-usaha pelestarian UUD ini meliputi
usaha-usaha konsepsual dan oprasional.
- Secara konsepsual, antara lain melalui perumusan garis politik kebijaksanaan pemerintah ( GBHN) dan melalui perundang-undangan ( yakni pembuatan peraturan-peraturan negara) baik ditingkat pusat maupun daerah/desa.
Melalui
perumusan garis politik kebijaksanaan pemerintah (GBHN), ialah mengusahakan
agar nilai-nilai dan asas-asas yang terkandung dalam pandangan hidup yang
dipadatkan dalam Pancasila dan UUD 1945 itu tercermen dan menjiwai kegiatan
pembinaan pemerintahan dan pembangunan kita, antara lain maksudnya asas-asas
pembangunan 7 dalam GBHN kita tahun 1978 yang hakikatnya adalah bersumber pada
kelima-lima sila dalam Pncasila dan empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD
1945.
Sedangkan
pengaruh nilai-nilai dan asas-asas itu terhadap konsepsi pembangunan kita,
sehingga persepsi itu ingin menerapkan jalus pemerataan pada hakekatnya adalah
pembangunan nilai-nilai dan asas-asas yang bersumber pada Pancasila terutama
sila keadilan sosial.
- Secara oprasional, pelestarian nilai-nilai dan asas-asas itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dan administrasi negara kita dan juga melalui kehidupan masyarakat saherÃ-hari.
Operasi
pelestarian itu melalui aparat pemeritah dan administrasi negara (public
administrasion) ialah melaui badan-badan kekuasaan yang bergerak di bidang
legislatif, eksekutif, dan yudikatif senantiasa berorientasi pada garis
kebijaksanaan politik yang diperhitungkan telah mewakili dan mencerminkan
nilai-nilai dan asas-asas yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945,Yakni
GBHN.
Operasi
pelestarian melalui kehidupan msyarakat sehari-hari, antara lain dalam
kehidupan organisasi-organisasi politik , organisasi masa, pendidikan dan
pengajaran, rukun tetangga, hubungan antara kelompok dan golongan sosial yang
ada di tanah air.
Sikap
hormat menghormati, toleransi, tepo seliro antar kelompok, Baik antar kelompok
suku, antar kelompok sosial politik, antar kelompok budaya, kerukunan dalam
suatu kelompok agama secara intern, kerukunan antar umat beragama dan
pemaritah, merupakn contoh-contih secara operasional pelestarian itu dalam
hubungan sehari-hari.
Sikap hidup
kegotong-royongan, musyawarah, penuntunan hal yang disertai kewajiban
bertanggungjawab, keterbukaan menerima kritik, kesedian mengkoreksi pihak
sendiri, keberanian mengkoreksi secara tertib dan bertanggungjawab, merupakan
contoh-contoh pelestarian nilai-nilai dan asas-asas itu.
Unit-unit
pendidikan dan pengajaran diberbagai tingkat baik formal maupun nonformal,
merupan wadah-wadah pembibitan dan pengembangan pelestarian nilai-nilai dan
asas-asas nasional yang dimaksud, sehingga wadah-wadah pendidikan itu
benar-benar berfungsi sebagai wadah-wadah pelestarian nilai-nilai moral
Pancasila dalam rangka pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.
UUD 1945 sungguh cocok dan
mampu memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia. UUD 1945 memiliki dan memberikan
landasan ideal yang luhur dan kuat yang mampu memberikan gairah rangsangan
kepada seluruh permusyawaratan Indonesia untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan lahir maupun batin, ialah dasar falsafah Pancasila yang
terkandung dalam UUD 1945.
UUD
1945 memilki dan memberikan landasan struktural yang kokoh yang menjamin stabilitas
pemerintahan seperti digambarkan dalam sistem dan mekanisme pemerintahan dalam
pasal-pasal UUD 1945.
Demikian
juga UUD 1945 memiliki dan memberikan landasan oprasional yang mampu memberikan
pengarahan dinamika yang jelas, dan sesuai
dengan perkembangan keadaan dan kemajuan zaman sperti yang digariskan dalam
mekanisme penyusunan haluan-haluan negara serta ketentuan-ketentuan diberbagai
bidang kehidupan yang tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945.
d.Asas-asas yang dianut oleh UUD 1945.
1. Asas Pancasila
etiap negara didirikan atas dasar falsafah
tertentu. Falsafah itu adalah perwujudan dari keinginan rakyatnya. Karena suatu
faksafah itu identik dengan keinginan dan watak rakyat dan bangsanya, maka
adalah tidak mungkin untuk mengambil oper begitusaja falsafah negara lain untuk
dijadikan falsafah bangsanya.
alam bidang hukum,
Pancasila merupakan sumber hukum meteril. Karena setiap isi peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi,
maka peraturan itu harus dicabut. Pancasila sebagai asas bagi hukum tata negara Indonesia yaitu terdiri dari
:
- Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
- Asas Prikemanusian
- Asas Kebangsaan
- Asas Kedaulatan Rakyat
- Asas Keadilan Sosial.
2.Asas Kekeluargaan
Asas
kekeluargaan tidak dijumpai dalam pembukaan, melainkan terdapat di Batang Tubuh
UUD 1945 dan didalam penjelasannya. Asas kekeluargaan terlihat dalam proses
pembuatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dimana wakil pemerintah selalu
bermusyawarah dengan komisi yang bertugas dalam hal ini. Dan terlihat pula
dalam ketentuan bahwa kalau sampai ditolak suatu Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, maka pemerintah harus menjalankan anggaran tahun lalu.
Yang
ditentukan dengan tegas dalam UUD 1945 tentang asas kekeluargaan dalam Batang
Tubuh yaitu pasal 33 tentang perekonomian.
3.Asas Kedaulatan Rakyat
Istilah kedaulatan digunakandalam berbagai
macam pengertian. Negara-negara yang berhak menentukan urusannya sendiri baik
yang menyangkut masalah-masalh dalam negeri maupun luar negeri tanpa adanya
campur tangan dari negara lainnya.
Ajaran kedaulatan rakyat berpangkal tolak pada
hasil penemuan J.J.Rousseau bahwa tanpa tata tertib dan kekuasaan, manusia akan
idup tanpa rasa aman dan tentram. Tanpa tata tertib manusia merupakan binatang
yang buas . itulah sebabnya manusia-manusia itu sepakat untuk mendirikan
negara, dan untuk itu mereka mengadakan perjanjian masyarakat. Jalan yang
ditempoh bermacam-macam, salah satunya yaitu kadaulatan rakyat. Menurut pendat
Rousseau kedaulatan rakyat berarti bahwa rakyat tidak menyerahkan kekuasaan
kepada pihak penguasa karena pada perjanjian masyarakat indivindu-indivindu itu
menyerahkan haknya kepada rakyat sendiri sebagai satu keseluruhan. Penguasa
menjalankan kekuasaannya tidak karena haknya sendiri , melainkan sebagai
mendetaris dari rakyat. Sewaktu-waktu rakyat bisa merubah atau menarik kembali
mandat itu.
Pengertian
lain tentang kedaulatan adalah wewenang
yang tinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara. Dengan
demikian kedaulatan rakyat berarti bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang
tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam negara. Suatu negara
yang menganut asas kedaultan rakyat, disebut juga sebagai negara demokrasi.
Atas kedaulatan rakyat yang dianut oleh UUD 1945
dan kerakyatan yang menjadi dasar dan bentuk negara Indonesia, dihubungkan
dengan ketentuan tentang sidang MPR sedikitnya sekali dalam lima tahun, dan
lama masa jabatan Presiden lima tahun, menjadi dasar hukum yang kuat sekali
untuk mengadakan pemilu sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat sekali dalam lima
tahun.
4.Asas Pembagian Kedaulatan
Pengertian pembagian kekuasaan adalah
berbidah dari pengertian pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan berarti bahwa
kekuasaan maupun mengenai fungsinya. Sedangkan pembagian kekuasaan memeng
dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa
konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan adanya kerja sama.
5.Asas Negara Hukum
Yang
diksud negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin
keadilan kepada warganegaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya
kebahagian hidup untuk warganegaranya, dan sebagian besar dari pada keadilan
itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga
negara yang baik.
Ciri khas negara hukum yaitu :
- penakuan dan perlindungan hak-hak manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, dan kebudayaan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun juga.
- Legalitas dalam arti segala bentuknya.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 1990. Hukum Tata
Negara. Jakarta : Rineka Cipta.
Kansil, C.S.T. 1979. Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Jakarta
: Balai Pustaka.
Kansil, C.S.T. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Untuk Perguruan
Tinggi. Jakarta : Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T, dkk. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta
Sudarsono. 2003. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta
: Rineka Cipta
Sudarsono.
2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta :
Rineka Cipta.
Syahrani, Riduan. 1999, Rangkuman
Intisari Ilmi Hukum. Bandung : Citra Adirya Bakti.
Arti kata meteril di penjelasan asas pancasila bisa dijelaskan?
BalasHapusArti kata meteril di penjelasan asas pancasila bisa dijelaskan?
BalasHapus