Hukum Perkembangan
Suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif dan menunjukkan adanya hubungan yang ajeg(continue) serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik, hal itu lazimnya disebut sebagai hukum perkembangan.
Hukum-hukum perkembangan tersebut antara lain :
1. Hukum Tempo Perkembangan.
Suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif dan menunjukkan adanya hubungan yang ajeg(continue) serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik, hal itu lazimnya disebut sebagai hukum perkembangan.
Hukum-hukum perkembangan tersebut antara lain :
1. Hukum Tempo Perkembangan.
Bahwa perkembangan jiwa
tiap-tiap anak itu berlainan, menurut temponya masing-masing perkembangan anak
yang ada. Ada yang cepat (tempo singkat) adapula yang lambat. Suatu saat ditemukan
seorang anak yang cepat sekali menguasai ketrampilan berjalan, berbicara,tetapi
pada saat yang lain ditemukan seorang anak yang berjalan dan berbicaranya
lambat dikuasai. Mereka memiliki tempo sendiri-sendiri.
2. Hukum Irama Perkembangan.
2. Hukum Irama Perkembangan.
Hukum ini mengungkapkan
bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan anak, akan tetapi tentang irama
atau rythme perkembangan. Jadi perkembangan anak tersebut mengalami gelombang
“pasang surut”. Mulai lahir hingga dewasa, kadangkala anak tersebut mengalami
juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu.
Misalnya , akan mudah sekali diperhatikan jika mengamati perkembangan pada anak-anak menjelang remaja. Ada anak yang menampakkan kegoncangan yang hebat, tetapi adapula anak yang melewati masa tersebut dengan tenang tanpa menunjukkan gejala-gejala yang serius.
3. Hukum Konvergensi Perkembangan.
Misalnya , akan mudah sekali diperhatikan jika mengamati perkembangan pada anak-anak menjelang remaja. Ada anak yang menampakkan kegoncangan yang hebat, tetapi adapula anak yang melewati masa tersebut dengan tenang tanpa menunjukkan gejala-gejala yang serius.
3. Hukum Konvergensi Perkembangan.
Pandangan pendidikan
tradisional di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak
selalu di hubung-hubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan
yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat lama itu tidak sesuai lagi dengan
keadaan. Pandangan lama ini dikuasai oleh aliran nativisme yang dipelopori
Schopen Hauer yang berpendapat bahwa manusia adalah hasil bentukan dari
pembawaan.
1
1
4. Hukum Kesatuan Organ.
Tiap-tiap
anak itu terdiri dari organ-organ tubuh , yang merupakan satu kesatuan diantara
organ-organ tersebut antara fungsi dan bentuknya, tidak dapat dipisahkan
berdiri integral. Contoh : perkembangan kaki yang semakin besar dan panjang ,
mesti diiringi oleh perkembangan otak, kepala, tangan dan lain-lainnya.
5. Hukum Hierachi Perkembangan.
5. Hukum Hierachi Perkembangan.
Bahwa
perkembangan anak itu tidak mungkin akan mencapai suatu phase tertentu dengan
spontan, akan tetapi harus melalui tingkat-tingkat atau tahapan tertentu yang
tersusun sedemikian rupa sehingga perkembangan diri seorang menyerupai derajat
perkembangan. Contoh : perkembangannya pikiran anak, mesti didahului dengan
perkembangan pengenalan dan pengamatan.
6. Hukum Masa Peka.
6. Hukum Masa Peka.
Masa
peka ialah suatu masa yang paling tepat untuk berkembang suatu fungsi kejiwaan
atau fisik seseorang naka. Sebab perkembangan suatu fungsi tersebut tidak
berjalan secara serempak antara satu dengan lainnya. Contoh : masa peka untuk
berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua dan untuk berbicara
sekitar tahun pertama.
Istilah peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli biologi dari Belanda bernama Hugo de Vries (1848-1935), kemudian istilah tersebut dibawa kedalam dunia pendidikan, khussusnya psikologi oleh Maria Montessori (Italia 1870-1952).
7. Hukum Mengembangkan Diri.
Istilah peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli biologi dari Belanda bernama Hugo de Vries (1848-1935), kemudian istilah tersebut dibawa kedalam dunia pendidikan, khussusnya psikologi oleh Maria Montessori (Italia 1870-1952).
7. Hukum Mengembangkan Diri.
Dorongan
yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan
mengembangkan diri. Dorongan mempertahankan diri terwujud misalnya dorongan
makan dan menjaga keselamatan diri sendiri. Contoh : * Anak menyatakan perasaan
lapar, haus , sakit dalam bentuk menangis maka tangisan itu dianggap sebagai
dorongan mempertahankan diri.* Seorang anak yang ingin menjadi juara, pandai
dan sukses.
2
8. Hukum Rekapitulasi.
Perkembangan
jiwa anak adalah ulangan kembali secara singkat dari perkembangan manusia di
dunia dari masa berburu hingga masa industri. Teori ini berlangsung dengan
lambat secara berabad-abad. Jika pengertian rekapitulasi ini ditransfer ke
psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembangan jiwa anak mengalami
ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia
3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar