Menurut KUHPerdata benda itu dapat
dibedakan sebagai berikut:
- Benda berwujud dan tidak berwujud – lihamelijk, onlichamelijk.
- Benda bergerak dan tidak bergerak
- Benda yang dapat dipakai habis/vebruikbaar dan benda yang tidak dapat dipakai habis/onverbruikbaar.
- Benda yang sudah ada/tegenwoordige zaken dan benda yang masih aka nada/toekkomstige zaken
- Yang absolut ialah barang-barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya: hasil panen yang akan datang.
- Yang relatif ialah barang-barang yang ada pada saat itu sudah ada tapi bagi orang-orang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli tapi belum diserahkan.
- Benda dalam perdagangan/zaken in de handel dan benda diluar perdagangan/zaken buiten de handel (barang haram, udara)
- Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
Dalam hukum adat tidak membedakan benda seperti apa yang terdapat dalam KUHPerdata tapi
hanya mengenal pembedaan benda atas
tanah dan bukan tanah
Juga dalam undang-undang pokok agrarian
tidak mengenal pembedaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak
Sedangkan di Nederland cenderung untuk
mengakui pembedaan antara benda atas nama dan tidak atas nama atau benda yang
terdaftar/ registergoederen dan benda yang tidak terdaftar/en andere goederen
untuk benda yang bergerak dan benda tidak bergerak. Benda yang terdaftar adalah
benda-benda di mana pemindahan dan pembebanannya diisyaratkan harus didaftarkan
dalam register yang bersangkutan.
Pembedaan yang terpenting dan biasa/sering
digunakan adalah pembedaan mengenai benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Benda bergerak dapat dibagi menjadi dua,
yaitu:
- Benda bergerak karena sifatnya/Pasal 509 KUHPerdata:
- Yang dapat dipindahkan
- Yang dapat pindah sendiri
- Benda bergerak karena undang-undang.
Benda tidak bergerak
dibagi tiga, yaitu
- Benda tidak bergerak karena sifatnya: tanah beserta segala apa yang terdapat di dalam dan diatas dan segala apa yang dibangun di atas tanah itu secara tetap apa yang ditanam serta buah-buhan di pohon yang belum diambil.
Disini dianut asas
vertical lawannya adalah asas horizontal.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya: ke dalam benda semacam ini termasuk benda bergerak yang dipakai dalam benda pokok harus sedemikian rupa kontruksinya sehingga keduanya sesuai dan terikat untuk dipakai tetap. Benda pokoknya harus merupakan benda tidak bergerak.
- Benda tidak bergerak karena undang-undang
Ada empat hal penting untuk membedakan
antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, yaitu:
- Mengenai bezitnya/kedudukan berkuasa
Terhadap benda bergerak
berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata yaitu bezitter
dari benda bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut (Bezit berlaku
sebagai title yang sempurna/Bezit geldt als volkomen title) (siapa yang
menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya)
Sedang benda tidak
bergerak tidak demikian.
- Mengenai leveringnya/penyerahannya
Penyerahan benda
bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata (penyerahannya nyata
dan langsung) sedangkan penyerahan benda tidak bergerak harus balik nama.
Dulu penyerahan benda
tidak bergerak berdasarkan Over schrijvings Ordonnantie S. 1834 No.27.
Sekarang menurut UUPA
penyerahan benda tidak bergerak harus dilakukan dan ditandatangani dihadapan
PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sertifikat.
- Mengenai verjaring/kadaluarsa/lewat waktu
Terhadap benda bergerak
tidak mengenal kadaluarsa sebab berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977
ayat 1 seperti telah dijelaskan dalam no. 1 di atas.
Benda tidak bergerak
mengenal adanya kadaluarsa yaitu 20 tahun dengan alas an hak yang sah dan 30
tahun tanpa alasan hak yang sah.
- Mengenai bezwaring/pembebanannya
Pembebanan terhadap
benda bergerak harus dengan pand/gadai sedang pembebanan terhadap benda tidak
bergerak dengan hipotek/
Hukum BendaA. Arti Benda
1. Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof. R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi :
- Benda dalam arti Sempit : meliputi segala sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang)
- Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki.
2. Menurut KUHPER :
“Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan obyek hukum
Pentingnya pembedaan Benda bergerak dan Benda Tidak
bergerak berkaitan dengan :
1.Bezit
- Benda bergerak : berlaku asas Ps. 1977 KUHPER
- Benda tidak bergerak : tunduk pada ketentuan daluwarsa
2. Levering (Penyerahan)
- Benda bergerak : Secara Fisik atau nyata dari tangan ke
tangan
- Benda tidak bergerak : Dengan Akta
3. Verjaring (Daluwarsa)
- Benda bergerak : Ps. 1977 KUHPER
- Tidak Bergerak : Ps. 1963 KUHPER
- dengan alas hak = 20 th
- Tanpa alas hak = 30 th
4. Pembebanan
- Benda bergerak : Pand recht
- Benda tidak bergerak : Hipotek
Hukum Benda
bergerak berkaitan dengan :
1.Bezit
- Benda bergerak : berlaku asas Ps. 1977 KUHPER
- Benda tidak bergerak : tunduk pada ketentuan daluwarsa
2. Levering (Penyerahan)
- Benda bergerak : Secara Fisik atau nyata dari tangan ke
tangan
- Benda tidak bergerak : Dengan Akta
3. Verjaring (Daluwarsa)
- Benda bergerak : Ps. 1977 KUHPER
- Tidak Bergerak : Ps. 1963 KUHPER
- dengan alas hak = 20 th
- Tanpa alas hak = 30 th
4. Pembebanan
- Benda bergerak : Pand recht
- Benda tidak bergerak : Hipotek
Hukum Benda
- Benda bergerak dan tidak bergerak
Cara membedakannya :
Benda bergerak
a.
Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah
(termasuk kapal – kapal, perahu – perahu dan tempat pemandian yang dipasangi
perahu à
pasal 510 KUHPer)
b.
Karena ketentuan UU (Pasal 511 KUHPer)
-
Hak pakai hasil dan hak
pakai atas benda – benda bergerak
-
Hak atas bunga – bunga
yang diperjanjikan
-
Penagihan – penagihan
atau piutang – piutang
-
Saham – saham atau andil
– andil dalam persekutuan dagang, dll
Benda tidak bergerak
a.
Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang
b.
Karena peruntukannya dan
tujuan pemakaian
(Pasal 507 KUHPer)
Pabrik dan barang – barang yang
dihasilkannya, penggilingan – penggilingan, dsb.
c. Karena UU
Hak pakai hasil, dan hak pakai atas
kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha,
dll (Pasal 508 KUHPer)
Pasal 314 KUHD à
kapal – kapal berukuran berat kotor 20 M (kubik) keatas juga termasuk benda
tidak bergerak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar