No.
|
Filsafat Pancasila
|
Pasal-Pasal UUD 1945
|
1.
|
Teknologi
|
Pasal 28C
(1)
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. **)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 31
(5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kejahatan umat
manusia. ****)
|
2.
|
Politik
|
Pasal 11
(1)
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2)
Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat. ***)
(3)
Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjan internasional diatur dengan undang-undang.
***)
Pasal 22E
(1)
Pemilihan
Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
setiap lima tahun sekali. ***)
(2)
Pemilihan
Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. ***)
(3)
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)
(4)
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan. ***)
(5)
Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri. ***)
(6)
Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. ***)
|
3.
|
Ekonomi
|
Pasal 33
(1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
(3)
Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya klemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. ****)
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
|
4.
|
Sosial
|
Pasal 34
(1)
Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2)
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
****)
(3)
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak. ****)
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
Pasal 28H
(1)
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. **)
(2)
Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3)
Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4)
Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
|
5.
|
Budaya
|
Pasal 32
(1)
Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya. ****)
(2)
Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
****)
|
6.
|
Hukum
|
Pasal 14
(1)
Presiden
member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah
agung. *)
(2)
Presiden
member amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan Perwakilan
Rakyat. *)
Pasal 24
(1)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)
(2)
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang
berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan pengadilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara
dan oleh sebuah mahkamah konstitusi. ***)
(3)
Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang. ***)
Pasal 27
(1)
Segala warga
negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan mempertahankan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D
(1)
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. **)
Pasal 28I
(1)
Hak untuk
hidup, hak untuk tidsk disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagaipribadi
dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. **)
(2)
Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu. **)
(3)
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban. **)
(4)
Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah. **)
(5)
Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
|
7.
|
Pendidikan
|
Pasal 31
(1)
Setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan. ****)
(2)
Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya, ****)
(3)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. ****)
(4)
Negara
memprioitaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
(5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia. ****)
|
Jumat, 29 Juni 2012
Filsafat Pancasila dengan Pasal dalam UUD 1945
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar