1.
Jelaskan
pendapat anda tentang perbedaan konstitusi dan UUD berdasarkan pemahaman para
ahli dan pendapat anda !
Jawab
:
pengertian konstitusi
Menurut
saya konstitusi memilki pengertian yang lebih luas dan kompleks. Karena
konstitusi sendiri meliputi peraturan yang tertulis maupun peraturan yang tidak
tertulis yang berkembang dan telah menajadi kebiasaan di masyarakat.
Sedangkan
Undang – Undang merupakan bentuk peraturan yang telah tertuang dalam lembaran
Negara yang telah di sahkan dan memiliki kekuatan hukum. Sehingga bisa kita
ambil kesimpulan Undang – Undang merupakan bagian dari Konstitusi.
Konstitusi atau Undang
Undang Dasar sebuah negara diartikan sebagai suatu bentuk pengaturan tentang
berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek
lainnya yang merupakan kespakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam
pengertian ini dapat berupa aspek social maupun aspek filosofis dalam arti
asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu.
KC Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hokum (non legal). Berdasarkan pengertian ini, konstitusi merupakan bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu.
C.F. Strong mengatakan bahwa konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hokum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.
James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain, hokum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanent dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman atau konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan hokum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai hokum konstitusi.
KC Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hokum (non legal). Berdasarkan pengertian ini, konstitusi merupakan bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu.
C.F. Strong mengatakan bahwa konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hokum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.
James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain, hokum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanent dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman atau konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan hokum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai hokum konstitusi.
2.
Jelaskanlah
pemahaman anda mengenai 3 landasan pembuatan UUD dan peraturan perundang –
undangan lainnya
jawab :
Landasan
Filosofis
Nilai-nilai
yang bersumber pada pandangan filosofis Pancasila yakni:
a.Nilai-nilai
religius bangsa Indonesia yang terangkum dalam sila pertama Pancasila
b.
Nilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat
kemanusiaan terangkum dalam sila kedua Pancasila.
c.
Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh terangkum dalam sila ketiga
Pancasila
d.Nilai-nilai
demokrasi dan kedaulatan rakyat terangkum dalam sila keempat Pancasila
e.
Nilai-nilai keadilan baik individu maupun sosial terangkum dalam sila kelima
Pancasila
2.
Landasan Sosiologis
Pembentukan
peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan
masyarakat.
3.
Landasan Yuridis
Menurut
Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan perundang-undangan
memuat keharusan:
a.
Adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan
b.
Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan
c.
Mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu
d.
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya.
3. Analisis bagaimana ketiga landasan tersebut pada UUD 1945 periode pertama, konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 amandemen?
Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan landasan yuridis, UUD 1945
rancangannya telah disetujui pada tanggal 16 Juli 1945 oleh BPUPK dan formalnya
berlaku sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 14
Desember 1945.
Jika dilihat UUD 1945 adalah konstitusi tertulis
yaitu pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945
yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD
1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPK).
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara
yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal
4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP).
Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
- Konstitusi RIS (27 desember
1949-17 agustus 1950)
Berdasarkan landasan yuridis, konstitusi RIS
rancangannya disusun oleh wakil-wakil republik Indonesia dan BFO (pertemuan
untuk musyawarah federal). Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari
PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka
terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah
dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
Lembaga Negara yang berwenang menetapkan undang
– undang federal adalah ; a) Pemerintah, bersama – sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat dan Senat, sepanjang mengenai peraturan – peraturan yang khusus mengenai
satu daerah bagian, beberapa daerah bagian, atau semua daerah bagian atau
bagian – bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik
Indonesia Serikat dan daerah – daerah yang diatur dalam pasal 2 Konstitusi RIS
( meliputi seluruh daerah Indonesia ), b) Pemerintah bersama – sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan yang bukan merupakan pengaturan hal – hal
yang disebut dalam point (a) atau selebihnya dari yang telah disebutkan.
Landasan sosiologis, Perubahan
peta perpolitikan yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda telah membawa
dampak yang besar rongrongan Belanda dalam RI masih cukup kuat dengan mencoba
mendirikan Negara Sumatera Timur, NIT, Negara Pasundan dll, sejalan dengan
usaha untuk meruntuhkan RI terjadilah Agresi I tahun 1947 dan Agresi II 1948
dimana akibat dari itu PBB mengadakan KMB di Den Haag.
Dengan disetujuinya hasil-hasil Konferensi Meja
Bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Den Haag, maka terbentuklah Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagaimana dikemukakan oleh Riclef
(1991:350) Dari konferensi tersebut disepakati bahwa Belanda akan menyerahkan
kedaulatannya kepada RIS, antara Belanda dan RIS akan membentuk suatu uni
longgar dengan ratu Belanda sebagai pimpinan simbolis. RIS ini terdiri dari 16
negara bagian yang masing-masing negara bagian tersebut memiliki luas daerah
dan jumlah penduduk yang berbeda. Negara-negara bagian terpenting dari Republik
Indonesia Serikat itu ialah Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan,
Negara Pasundan dan Negara Indonesia Timur. (Marwati Djoned Poesponegoro dan
Nugroho Notosusanto. 1984: 205). Untuk itu perlu pula di bentuk alat-alat
kelengkapan negara yang salah satu faktor pentingnya ialah UUD maka dibuatlah
Konstitusi RIS.
Landasan Filosofis yaitu adanya perubahan system
perudangan atau konstitusi yang digunakan untuk menyesuaikan keadaan Negara
Indonesia yang sedang mengalami tekanan dari Negara penjajah yang ingin merabut
kembali Negara Indonesia .
- UUDS (17 agustus 1950-5 juli 1959)
Berdasarkan landasan yuridis, UUDS 1950 ini
dirancang oleh panitia gabungan antara Republik Indonesia Serikat dengan
Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara bersama – sama
dengan Komite Nasional Indonesia Pusat, dinamakan Majelis Perubahan Undang –
Undang Dasar yang mempunyai hak mengadakan perubahan – perubahan dalam Undang –
Undang Dasar baru. Namun, meskipun Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar
merupakan suatu Badan, akan tetapi Badan ini hanya bertindak apabila perlu
diadakan perubahan dalam Undang – Undang Dasar Sementara dan dalam sistem
Undang – Undang Dasar Sementara, perlu tidaknya perubahan ditentukan oleh
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Sementara, maka Majelis Perubahan
Undang – Undang Dasar tidak mendapat tempat tersendiri dalam UUD Sementara
melainkan ketentuan – ketentuan tentang Majelis ini dimasukkan dalam bagian
tentang perubahan Undang – Undang Dasar Sementara ( penjelasan UU No.7/1950).
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara bersama – sama dengan Komite Nasional
Indonesia Pusat, dinamakan Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar yang
mempunyai hak mengadakan perubahan – perubahan dalam Undang – Undang Dasar
baru. Namun, meskipun Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar merupakan suatu
Badan, akan tetapi Badan ini hanya bertindak apabila perlu diadakan perubahan
dalam Undang – Undang Dasar Sementara dan dalam sistem Undang – Undang Dasar
Sementara, perlu tidaknya perubahan ditentukan oleh Pemerintah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Sementara, maka Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar tidak
mendapat tempat tersendiri dalam UUD Sementara melainkan ketentuan – ketentuan
tentang Majelis ini dimasukkan dalam bagian tentang perubahan Undang – Undang
Dasar Sementara ( penjelasan UU No.7/1950).
Landasan sosiologis, Desakan yang kuat dari
rakyat maka pada tanggal 8 April 1950 dieselenggarakanlah konfrensi segitiga
antara Republik Indonesia Serikat, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera
Timur, dimana kedua negara bagian tersebut memberikan mandat kepada Hatta
sebagai Perdana Menteri RIS pada tanggal 12 Mei 1950 untuk membentuk negara
kesatuan, setelah terbentuk negara kesatuan tersebut pada tanggal 19 Mei 1950
kemudian dirancanglah undang-undang dasar negara kesatuan oleh panitia gabungan
dari Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 15
Agustus 1950 dengan UU no 7 tahun 1950 ditetapkan perubahan konstitusi RIS
menjadi UUDS 1950 berdasarkan pasal 127 a, pasal 190 dan pasal 191 ayat 2
konstitusi RIS (A. B. lapian, et al. 1996:265), yang akan menjadi pembahasan disini
ialah dimanakah letak persamaan dan perbedaan dari UUD 1945, Konstitusi RIS
dengan UUDS 1950.
Landasan Filosofis yaitu perubahan
yang dilakukan pemerintah pada bentuk negara dan system pemerintahan ini
sebenarnya bukan kehendak seluruh bangsa Indonesia tetapi karena keadaan yang
memaksa ,ialah sejak Gubernur Dr,Van Mook dikirim ke Indonesia yang ditugaskan
untuk memporak-porandakan keutuhan persatuan dan kesatuan republik Indonesia
yang baru merdeka .Politik device et empera memang memilkinya .Ia yang
mengusulakn untuk disetujuih pembentukan Negara dalam Negara.
- UUD 1945 amandemen
Berdasarkan landasan yurudis, lembaga yang mengeluarkannya
adalah dilakukan oleh DPR. Kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang
memegang kekuasaan membentuk Undang -Undang dikuatkan melalui perubahan pasal 5
ayat (1) dan pasal 20 ayat (1), dengan memindahkan titik berat kekuasaan
legislasi nasional yang semula berada ditangan Presiden, beralih ke tangan DPR.
Di pasal yang lain ( pasal 20 ayat 2 hasil perubahan pertama) menyebutkan DPR
dan Presiden mempunyai wewenang yang sama untuk membahas setiap rancangan
Undang – Undang untuk kemudian disetujui bersama. Di sisi lain Presiden
mempunyai hak untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang –
undang ( pasal 5 ayat 2) serta peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang –
Undang ( pasal 22 ayat 1). Dan sebagai penegasan sistem Presidensiil yang kita
anut DPR mempunyai hak melakukan pengawasan terhadap Presiden/pemerintah (
pasal 20A ayat 1). Pasal 7C yang menyebutkan Presiden tidak dapat membekukan
dan/atau membubarkan DPR mencerminkan kedudukan yang setara antara kedua
lembaga yang sama – sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
Landasan sosiologis, perubahan UUD 1945
(amandemen) terjadi karena adanya peraturan-peraturan yang belum tersebut
secara rinci di dalam UUD 1945. Sehingga dianggap perlu untuk mengadakan
amandemen. Contohnya adalah pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Landasan Filosofis yaitu Undang-Undang Dasar
adalah undang- Undang yang berusaha menjaga persatuan ditengah –tengah
kebhinekaan bangsa Indonesia .Perubahan kembalinya UUD 1945 hal ini dikarenakan
Presiden Soekarno ingin mel;ihat bangsa inmdonesia yang kuat dan bersatu padu
sebagaimana pada awal-awal kemerdekaan dulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar