Jumat, 29 Juni 2012

Perbandingan UUD



1.      Jelaskan pendapat anda tentang perbedaan konstitusi dan UUD berdasarkan pemahaman para ahli dan pendapat anda !
Jawab :
pengertian konstitusi
Menurut saya konstitusi memilki pengertian yang lebih luas dan kompleks. Karena konstitusi sendiri meliputi peraturan yang tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis yang berkembang dan telah menajadi kebiasaan di masyarakat.
Sedangkan Undang – Undang merupakan bentuk peraturan yang telah tertuang dalam lembaran Negara yang telah di sahkan dan memiliki kekuatan hukum. Sehingga bisa kita ambil kesimpulan Undang – Undang merupakan bagian dari Konstitusi.
Konstitusi atau Undang Undang Dasar sebuah negara diartikan sebagai suatu bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu.

KC Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hokum (non legal). Berdasarkan pengertian ini, konstitusi merupakan bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu.

C.F. Strong mengatakan bahwa konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hokum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.

James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain, hokum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanent dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman atau konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan hokum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai hokum konstitusi.
2.      Jelaskanlah pemahaman anda mengenai 3 landasan pembuatan UUD dan peraturan perundang – undangan lainnya
jawab :
Landasan Filosofis
Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan filosofis Pancasila yakni:
a.Nilai-nilai religius bangsa Indonesia yang terangkum dalam sila pertama Pancasila
b. Nilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan terangkum dalam sila kedua Pancasila.
c. Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh terangkum dalam sila ketiga Pancasila
d.Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat terangkum dalam sila keempat Pancasila
e. Nilai-nilai keadilan baik individu maupun sosial terangkum dalam sila kelima Pancasila

2. Landasan Sosiologis
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.

3. Landasan Yuridis
Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan perundang-undangan memuat keharusan:
a. Adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan
b. Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan
c. Mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu
d. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

   3. Analisis bagaimana ketiga landasan tersebut pada UUD 1945 periode pertama, konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 amandemen?

Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan landasan yuridis, UUD 1945 rancangannya telah disetujui pada tanggal 16 Juli 1945 oleh BPUPK dan formalnya berlaku sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 14 Desember 1945.
Jika dilihat UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu  pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.

-    Konstitusi RIS (27  desember 1949-17 agustus 1950)
Berdasarkan landasan yuridis, konstitusi RIS rancangannya disusun oleh wakil-wakil republik Indonesia dan BFO (pertemuan untuk musyawarah federal). Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
Lembaga Negara yang berwenang menetapkan undang – undang federal adalah ; a) Pemerintah, bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat, sepanjang mengenai peraturan – peraturan yang khusus mengenai satu daerah bagian, beberapa daerah bagian, atau semua daerah bagian atau bagian – bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah – daerah yang diatur dalam pasal 2 Konstitusi RIS ( meliputi seluruh daerah Indonesia ), b) Pemerintah bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan yang bukan merupakan pengaturan hal – hal yang disebut dalam point (a) atau selebihnya dari yang telah disebutkan.
Landasan sosiologis, Perubahan peta perpolitikan yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda telah membawa dampak yang besar rongrongan Belanda dalam RI masih cukup kuat dengan mencoba mendirikan Negara Sumatera Timur, NIT, Negara Pasundan dll, sejalan dengan usaha untuk meruntuhkan RI terjadilah Agresi I tahun 1947 dan Agresi II 1948 dimana akibat dari itu PBB mengadakan KMB di Den Haag.
Dengan disetujuinya hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Den Haag, maka terbentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagaimana dikemukakan oleh Riclef (1991:350) Dari konferensi tersebut disepakati bahwa Belanda akan menyerahkan kedaulatannya kepada RIS, antara Belanda dan RIS akan membentuk suatu uni longgar dengan ratu Belanda sebagai pimpinan simbolis. RIS ini terdiri dari 16 negara bagian yang masing-masing negara bagian tersebut memiliki luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Negara-negara bagian terpenting dari Republik Indonesia Serikat itu ialah Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan dan Negara Indonesia Timur. (Marwati Djoned Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. 1984: 205). Untuk itu perlu pula di bentuk alat-alat kelengkapan negara yang salah satu faktor pentingnya ialah UUD maka dibuatlah Konstitusi RIS.
Landasan Filosofis yaitu adanya perubahan system perudangan atau konstitusi yang digunakan untuk menyesuaikan keadaan Negara Indonesia yang sedang mengalami tekanan dari Negara penjajah yang ingin merabut kembali Negara Indonesia .

-    UUDS (17 agustus 1950-5 juli 1959)
Berdasarkan landasan yuridis, UUDS 1950 ini dirancang oleh panitia gabungan antara Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara bersama – sama dengan Komite Nasional Indonesia Pusat, dinamakan Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar yang mempunyai hak mengadakan perubahan – perubahan dalam Undang – Undang Dasar baru. Namun, meskipun Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar merupakan suatu Badan, akan tetapi Badan ini hanya bertindak apabila perlu diadakan perubahan dalam Undang – Undang Dasar Sementara dan dalam sistem Undang – Undang Dasar Sementara, perlu tidaknya perubahan ditentukan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Sementara, maka Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar tidak mendapat tempat tersendiri dalam UUD Sementara melainkan ketentuan – ketentuan tentang Majelis ini dimasukkan dalam bagian tentang perubahan Undang – Undang Dasar Sementara ( penjelasan UU No.7/1950). Dewan Perwakilan Rakyat Sementara bersama – sama dengan Komite Nasional Indonesia Pusat, dinamakan Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar yang mempunyai hak mengadakan perubahan – perubahan dalam Undang – Undang Dasar baru. Namun, meskipun Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar merupakan suatu Badan, akan tetapi Badan ini hanya bertindak apabila perlu diadakan perubahan dalam Undang – Undang Dasar Sementara dan dalam sistem Undang – Undang Dasar Sementara, perlu tidaknya perubahan ditentukan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Sementara, maka Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar tidak mendapat tempat tersendiri dalam UUD Sementara melainkan ketentuan – ketentuan tentang Majelis ini dimasukkan dalam bagian tentang perubahan Undang – Undang Dasar Sementara ( penjelasan UU No.7/1950).
Landasan sosiologis, Desakan yang kuat dari rakyat maka pada tanggal 8 April 1950 dieselenggarakanlah konfrensi segitiga antara Republik Indonesia Serikat, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur, dimana kedua negara bagian tersebut memberikan mandat kepada Hatta sebagai Perdana Menteri RIS pada tanggal 12 Mei 1950 untuk membentuk negara kesatuan, setelah terbentuk negara kesatuan tersebut pada tanggal 19 Mei 1950 kemudian dirancanglah undang-undang dasar negara kesatuan oleh panitia gabungan dari Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 7 tahun 1950 ditetapkan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 berdasarkan pasal 127 a, pasal 190 dan pasal 191 ayat 2 konstitusi RIS (A. B. lapian, et al. 1996:265), yang akan menjadi pembahasan disini ialah dimanakah letak persamaan dan perbedaan dari UUD 1945, Konstitusi RIS dengan UUDS 1950.
Landasan Filosofis yaitu  perubahan yang dilakukan pemerintah pada bentuk negara dan system pemerintahan ini sebenarnya bukan kehendak seluruh bangsa Indonesia tetapi karena keadaan yang memaksa ,ialah sejak Gubernur Dr,Van Mook dikirim ke Indonesia yang ditugaskan untuk memporak-porandakan keutuhan persatuan dan kesatuan republik Indonesia yang baru merdeka .Politik device et empera memang memilkinya .Ia yang mengusulakn untuk disetujuih pembentukan Negara dalam Negara.

-    UUD 1945 amandemen
Berdasarkan landasan yurudis, lembaga yang mengeluarkannya adalah dilakukan oleh DPR. Kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk Undang -Undang dikuatkan melalui perubahan pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1), dengan memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada ditangan Presiden, beralih ke tangan DPR. Di pasal yang lain ( pasal 20 ayat 2 hasil perubahan pertama) menyebutkan DPR dan Presiden mempunyai wewenang yang sama untuk membahas setiap rancangan Undang – Undang untuk kemudian disetujui bersama. Di sisi lain Presiden mempunyai hak untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang – undang ( pasal 5 ayat 2) serta peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang – Undang ( pasal 22 ayat 1). Dan sebagai penegasan sistem Presidensiil yang kita anut DPR mempunyai hak melakukan pengawasan terhadap Presiden/pemerintah ( pasal 20A ayat 1). Pasal 7C yang menyebutkan Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR mencerminkan kedudukan yang setara antara kedua lembaga yang sama – sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
Landasan sosiologis, perubahan UUD 1945 (amandemen) terjadi karena adanya peraturan-peraturan yang belum tersebut secara rinci di dalam UUD 1945. Sehingga dianggap perlu untuk mengadakan amandemen. Contohnya adalah pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Landasan Filosofis yaitu Undang-Undang Dasar adalah undang- Undang yang berusaha menjaga persatuan ditengah –tengah kebhinekaan bangsa Indonesia .Perubahan kembalinya UUD 1945 hal ini dikarenakan Presiden Soekarno ingin mel;ihat bangsa inmdonesia yang kuat dan bersatu padu sebagaimana pada awal-awal kemerdekaan dulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar