Jumat, 29 Juni 2012

Faktur Pajak


FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah bukti peungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/ atau JKP (Pasal 13 ayat 1 UU PPN 1984)

JENIS FAKTUR PAJAK
Berdasarkan pasal 13 UU PPN 1984 dikenal 3 (tiga) macam Faktur Pajak, yaitu
1. Faktur Pajak Standar
Adalah Faktur Pajak yang bentuk dan isinya telah ditetapkan oleh Undang-undang. Dalam pasal 13 ayat 5 UU PPN 1984 ditetapkan bahwa dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP yang meliputi :
a. Nama, alamat NPWP, NPPKP yang menyerahkan BKP/JKP
b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP
c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga
d. PPN dan/ atau PPnBM yang dipungut
e. Tanggal penyerahan atau pembayaran
f. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
2. Faktur Pajak Gabungan
Adalah Faktur Pajak Standar yang cara penggunaannya diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/ JKP.

3. Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan fungsinya dengan Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir.
Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.
Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
a..Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
b..Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP.
c. Jumlah harga jual atau peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh PKP yang bersangkutan.
Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
Kelemahan Faktur Pajak Sederhana adalah Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
1. Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
c. Pada saat pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
d. Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.
2. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya
           setelah bulan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
3. Faktur Pajak Sederhana
♦ Harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
♦ Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
TATA CARA PENGISIAN FAKTUR PAJAK
a. Faktur Pajak harus diisi dengan lengkap, jelas, benar, baik secara formal maupun materiil dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh PKP
b. Kolom tanggal pembayaran diisi dalam hal terjadi pembayaran yang diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP. Khusus bagi Faktur Pajak Gabungan, tanggal penyerahan diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP/JKP sampai dengan tanggal akhir dari masa pajak yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan dengan melampirkan daftar tanggal penyerahan dari masing-masing Faktur Penjualan
c. Apabila jumlah BKP dan/ atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, dapat ditempuh dua cara, yaitu :
• Boleh dipecah menjadi lebih dari satu Faktur Pajak dan masing-masing Faktur Pajak harus diisi dengan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• Dapat dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutannnn dan Faktur Penjualan tersebut dilampirkan
d. Pengisian yang tidak sesuai dengan ketentuan akann berakibat Faktur Pajak tergolong sebagai Faktur Pajak cacat sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikredikan
e. Faktur Pajak yang terdapat kesalahan dalam pengisian supaya dibetulkan dengan cara dibuat Faktur Pajak Standar Pengganti. Faktur Pajak yang salah merupakan lampiran dan pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhi cap yang mencantumkan nomor seri, kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti
f. Membetulkan Faktur Pajak tidak boleh dengan cara lain, sseperti dengan coretan, dihapus atau menggunakan tipp-ex.
g. Dalam hal Faktur Pajak hilang, PKP yang berkepentingan dapat minta Faktur Pajak Pengganti kepada PKP yang menjual dengan tembusan kepada KPP atau tempat PKP penjual dan pembeli dikukuhkan.
LARANGAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK
Dalam pasal 14 UU PPN 1984 diatur larangan membuat Faktur Pajak sebagai berikut:
a. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat Faktur Pajak
b. Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka Pengusahs dimaksud wajib menyetor pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara.








                        



Tidak ada komentar:

Posting Komentar