FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah bukti peungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor
BKP.Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk setiap penyerahan
BKP dan/ atau JKP (Pasal 13 ayat 1 UU PPN 1984)
JENIS FAKTUR PAJAK
Berdasarkan pasal 13 UU PPN 1984 dikenal 3 (tiga)
macam Faktur Pajak, yaitu
1. Faktur Pajak Standar
Adalah Faktur Pajak yang bentuk dan isinya telah
ditetapkan oleh Undang-undang. Dalam pasal 13 ayat 5 UU PPN 1984 ditetapkan
bahwa dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan BKP/JKP yang meliputi :
a. Nama, alamat NPWP, NPPKP
yang menyerahkan BKP/JKP
b. Nama, alamat, dan NPWP
pembeli BKP/JKP
c. Macam, jenis, kuantum,
harga satuan, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga
d. PPN dan/ atau PPnBM yang
dipungut
e. Tanggal penyerahan atau
pembayaran
f. Nama, jabatan dan tanda
tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
2. Faktur Pajak Gabungan
Adalah Faktur Pajak Standar yang cara penggunaannya
diperkenankan kepada PKP atas beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli
atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus
dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
penyerahan BKP/ JKP.
3. Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana adalah
dokumen yang disamakan fungsinya dengan Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP
yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang
tidak diketahui identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara
langsung kepada konsumen akhir.
Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui
identitasnya secara lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya
atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.
Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat
:
a..Nama, alamat usaha, NPWP
serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
b..Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP.
c. Jumlah harga jual atau
peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara
terpisah.
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan,
Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai
tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh PKP
yang bersangkutan.
Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan
merupakan Faktur Pajak Sederhana.
Kelemahan Faktur Pajak Sederhana adalah Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan
SAAT
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
1. Faktur Pajak Standar harus
dibuat selambat-lambatnya :
a. Pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
b. Pada saat penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/
atau JKP.
c. Pada saat pembayaran
termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
d. Pada saat PKP rekanan
menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.
2. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat
selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
3. Faktur Pajak Sederhana
♦ Harus dibuat pada saat
penyerahan BKP dan/atau JKP.
♦ Pada saat pembayaran apabila
pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
TATA
CARA PENGISIAN FAKTUR PAJAK
a. Faktur Pajak harus diisi
dengan lengkap, jelas, benar, baik secara formal maupun materiil dan
ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh PKP
b. Kolom tanggal pembayaran
diisi dalam hal terjadi pembayaran yang diterima sebelum penyerahan BKP atau
JKP. Khusus bagi Faktur Pajak Gabungan, tanggal penyerahan diisi dengan tanggal
awal penyerahan BKP/JKP sampai dengan tanggal akhir dari masa pajak yang
dibuatkan Faktur Pajak Gabungan dengan melampirkan daftar tanggal penyerahan
dari masing-masing Faktur Penjualan
c. Apabila jumlah BKP dan/
atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, dapat
ditempuh dua cara, yaitu :
• Boleh dipecah menjadi lebih
dari satu Faktur Pajak dan masing-masing Faktur Pajak harus diisi dengan
lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• Dapat dibuat satu Faktur
Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutannnn
dan Faktur Penjualan tersebut dilampirkan
d. Pengisian yang tidak sesuai
dengan ketentuan akann berakibat Faktur Pajak tergolong sebagai Faktur Pajak
cacat sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikredikan
e. Faktur Pajak yang terdapat
kesalahan dalam pengisian supaya dibetulkan dengan cara dibuat Faktur Pajak
Standar Pengganti. Faktur Pajak yang salah merupakan lampiran dan pada Faktur
Pajak Pengganti dibubuhi cap yang mencantumkan nomor seri, kode dan tanggal
Faktur Pajak Standar yang diganti
f. Membetulkan Faktur Pajak
tidak boleh dengan cara lain, sseperti dengan coretan, dihapus atau menggunakan
tipp-ex.
g. Dalam hal Faktur Pajak
hilang, PKP yang berkepentingan dapat minta Faktur Pajak Pengganti kepada PKP
yang menjual dengan tembusan kepada KPP atau tempat PKP penjual dan pembeli
dikukuhkan.
LARANGAN
MEMBUAT FAKTUR PAJAK
Dalam pasal 14 UU PPN 1984
diatur larangan membuat Faktur Pajak sebagai berikut:
a. Pengusaha yang tidak
dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat Faktur Pajak
b. Dalam hal Faktur
Pajak telah dibuat, maka Pengusahs dimaksud wajib menyetor pajak yang tercantum
dalam Faktur Pajak ke Kas Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar