Kamis, 28 Juni 2012

Resume Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
PENGERTIAN WARGA NEGARA, ORANG ASING, PENDUDUK, RAKYAT DAN BANGSA

A.    RAKYAT
1.      Pengertian Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting Negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mukai merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Dalam arti politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan bediam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi :
a)      Penduduk dan bukan penduduk
b)      Warga Negara dan bukan warga Negara

2.      Penduduk, Bukan Penduduk, Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu Negara adalah sebagai berikut:
a)      Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam suatu wilayah (Negara menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar dalam suatu Negara tertentu.
b)      Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu.
Antara penduduk dan bukan penduduk dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya,  hanya yang berstatus penduduk saja yang dapat memiliki KTP disuatu Negara. Sedangkan perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya sebagai berikut:
a)      Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hokum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara adalah mereka yang menurut Undang-undang atau perjanjian diakui sebagai Negara, atau melalui proses naturalisasi.
b)      Bukan warga Negara (Orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contohnya: Duta besar, Konsuler, Kontraktor, dan sebagainya.
Antara warga Negara dan bukan warga Negara yang dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajiban. Misalnya, warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang bukan warga Negara tidak demikian.

3.      Bangsa (Nation)
Misalnya, Indonesia ditakdirkan terdiri dari berbagai suatu bangsa. Berikut ini dapat kita ikuti pendapat beberapa pakar kenegaraan yang ternama mengenai pengertian bangsa:
a)      Ernest Rena (Francis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
b)      Otto baver (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c)      F.Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (Paham geopolitik)
d)   Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksas. Kebanyakan bangsa memiliki factor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan Negara lain. Factor-faktor itu berupa parsamaan keturunan, wilayah, bahasa, adapt istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama.
e)      Jalobsen dan Lipmen
Bangsa adalah kesatuan budaya (cultural unity) dan suatu kesatuan politik.
Meskipun didalam kalangan Negara belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun factor obyektif yang terpenting dari suatu Negara adalah adanya kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan “nasionalisme”. Dalam kehidupan suatu bangsa, kita harus menyadari adanya keanekaragaman yang dilandasi oleh rasa persatuan dan kesatuan tanah air, bahasa dan cita-cita.
Friedrich Hertz dari Jerman dalam bukunya Nationality in History and Politics mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1.      Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2.      Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campu tangan bangsa asimg terhadap urusan dalam negerinya.
3.      Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, dan  keaslian.
4.      Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan pretise.
Perbedaan penduduk dan bukan penduduk Indonesia diatur dalam UU No. 62 tahun 1958. UU tentang masalah kewarganegaraan setelah kemerdekaan Republik Indonesia adalah:
a.       UU No.2 Tahun 1958, tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
b.      UU No.3 Tahum 1946, tentang Kewarganegaraan Indonesia.
c.       UU No.62 Tahun 1958, tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No.3 Tahun 1946.
d.      UU No.4 Tahun 1969, Tentang Pencabutan UU No.2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
e.       UU No. 3 Tahun 1976, tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Tahun 1958.
BAB II
SYARAT-SYARAT KEWARGANEGARAAN

Dalam UU NO.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI, dikatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah:
  1. Mereka yang menjadi warga Negara berdasarkan UU/Peraturan/Perjanjian yang berlaku
  2. Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu ditetapkan dalam UU No.62 Tahun 1958 sebagai berikut:
1.      Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesia.
2.      Lahirnya waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal adalah WNI.
3.      Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui.
4.      Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No.62 Tahun 1958.
Antara warga Negara asli dengan warga Negara asing dapat dibedakan dalam beberapa hal pemilikan tanah atau hak pilih dalam pemilu. Menurut UU No.62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewrganegaraan RI sebagai berikut:
a.       Mereka yang menjadi warga Negara menurut UU perjanjian yang terlebih dahulu telah berlaku (berlaku surut).
b.      Kelahiran (asa Jus Soli).
c.       Adopsi melalui Pengadilan negeri (menyangkut anak orang asing dibawah umur 5 tahun).
d.      Anak-anak diluar perkawinan dari seorang wanita Indonesia.
e.       Setiap orang asing kawin dengan laki-laki Indonesia.
f.       Anak-anak yang belum berumur 18 tahun/belum kawin mengikuti ayah/ibunya (asa Tus Sanguinis).
g.      Anak orang asing tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah/ibunya dapat menjadi warga Negara RI setelah berumur 21tahun/telah kawin melalui pernyataan.
h.      Pewarganegaraan (naturalisasi)

CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN

Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui tempat lahir, pengangkatan, permohonan, dan pewarganegaraan (naturalisasi).
a.       Kelahiran, yaitu siapa saja yang lahir di Indonesia adalah warga Negara (asa Tus Soli).
b.      Pengangkatan, yaitu pengangkatan anak berusia 5tahun kebawah secara sah (adopsi) oleh orang tua angkatnya, maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan RI.
c.       Dikabulkan Permohonannya, yaitu permohonan yang dikabulkan oleh menteri kehakiman, seperti orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di wilayah RI, tetapi tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
d.      Pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam hal permohonan, naturalisasi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
·         Naturalisasi biasa
WNA yang akanmengajukan permohonan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      Telah berumur 21 tahun
b)      Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir 5 tahun berturut turut  atau 10 tahun berturut-turut.
c)      Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin maka ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya.
d)     Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia, serta tidak pernah dihukum melakukan suatu kejahatan yang merugikan RI.
e)      Sehat jasmani dan Rohani
f)       Bersedia membayar kas Negara uang sejumlah antara Rp.500,00- Rp.10.000,00 tergantung penghasilan setiap bulan.
g)      Mempunyai mata pencarian yang tetap.
h)      Tidak mempunyai kewarganegaraan yang lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
i)        Mengangkat sumpah setia kepada Pemerintah RI.

·         Naturalisasi Istimewa
Dapat diberikan bagi mereka (WNA) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri untuk menjadi WNI atau diminta oleh Negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah/janji setia (tidak perlu memenuhi semua syarat tersebut sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.
a)      Ikut ayah atau ibu, yaitu anak yang belum dewasa (belum berusia 18tahun/ belum kawin), maka kewarganegaraan anak tersebut ditentukan oleh atau mengikuti orang tuanya terurtama ayahnya.
b)      Pernyataan
Seorang asing atau oaring yang tidak memiliki kewarganegaraan RI lagi dapat mengajukan surat pernyataan yang diajukan kepada Mentari Kehakiman melalui Pengadilan negeri sebagai berikutr:
1)      Bagi seorang wanita asing yang kawin dengan seoarang warga Negara RI
2)      Bagi seorang warga Negara RI yang disebabkan atau sebagai akibat perkawinan kehikangan kewarganegaraan RI nya.
3)       Bagi seorang yang kehilangan kewarganegaraan RI disebabkan ayah/ibunya kehilangan kewarganegaraan.
c)      Sebagai akibat perkawinan
UU No.62 Tahun 1958 berpendirian bahwa dalam perkawinan, kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama,maka seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI sesudah satu tahun dengan membuat surat pernyataan.

HILANGNYA KEWARGANEGARAAN RI
Berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958 seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan karena hal-hal berikut:
a)      Kawin dengan seorang laki-laki asing
b)      Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki WNI
c)      Anak seorang ibu yang kehilangan kewarganegaraan RI apabila anak itu tidak mempunyai: hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya.
d)     Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
e)      Tidak menolak/melepaskan kewarganegaraan lain sedang yang bersangkutan berkesempatan untuk itu.
f)       Diakui oleh oarng asing sebagai anaknya.
g)      Diangkat anak secara sah oleh orang sebelum berumur 5 tahun
h)      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman
i)        Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman
j)        Mengangkat sumpah/menyatakan janji setia kepada Negara asing.
k)      Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
l)        Mempunyai passport/surat-surat yang bersifat passport dari Negara asing atas namanya yang masih berlaku
m)    Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut, dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI, kecuali jika ia dalam dinas Negara RI.
n)      Istri dan suami yang kehilangan kewarganegaraan RI, apabila kewarganegaraan istri tersebut diperoleh karena perkawinannya.
























BAB III
PERANAN WARGANEGARA DALAM KEHIDUPAN POLITIK PERTAHANAN

A. Pengertian Politik

Negara sebagai pemegang kekuasaaan (authority) merupakan organisasi sah (legal) yang harus ditaati oleh rakyatnya. Melalui elemen-elemen yang ada, Negara, menjadi pusat Pemerintahan (kekuasaan) yang berwenang untuk menjabarkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh rakyat atau bangsanya,
Berikut ini adalh beberapa pengertian ilmu politik yang dikemukakan oleh para ahli:
1.      Menurut Roger H. Satau
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari Negara, tujuan-tujuan Negara, dan lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu serta hubungan.
2.      Menurut J. Barents
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan Negara yang merupakan bagian dari hidup masyarakat.
3.      Menurut DR. Wijono Projodikoro, SH
Sifat terpenting dari bidang politik adalah penggunaan kekuasaan (macth) oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan ini.
4.   Menurut Jocye Mitchell
Dalam bukunya Political and public policy, joice Mitchell mengatakan politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat selurhnya.




B.     Manusia sebagai mahluk individu, mahluk sosial dan insan politik    
1.      Sebagai Mahluk Individu
Secara kodrat, manusia merupakan mahluk monodialis, artinya disamping sebagai mahluk pribadi sekaligus juga sebagai mahluk social. Sebagai mahluk individu (pribadi) berarti manusia adalah mahluk cipataan Tuhan yang terdiri dari unsure rohani dan jasmani yang tidak dapat dipisahkan dengan kesatuan jiwa dan raga (individu). Manusia juga diberi potensi dan kemampuan (akal, pikiran dan perasaan). Sehingga sanggup berdiri bendiri dan bertanggung jawab atas dirinya.
Disadari atau tidak, setiap manusia akan senantiasa berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya guna memenuhi hakekat individualitasnya.
2.      Sebagai Mahluk Sosial
Manusia adalah zoo politicon atau manusia merupakan mahluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul sesame manusia lainnya sepaerti dikatakan Aristoteles (384-3122M).
Status mahluk social melekat pada setiap pribadi manusia dan status individu, manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkan dandibutuhkannya. Sejak lahir sampai meninggal dunia manusia perlu bantuan atau kerjasama dengan orang lain.
3.      Manusia adalah elemen pokok yang melaksanakan aktivitas-aktivitas politik
Kenegaraan, baik sebagai aktor utama maupun sebagai objek tujuan.
Negara sebagai suatu organisasi merupakan satu system politik yang menyangkut proses penentuan dan pelaksanaan tujuan tertentu. Untuk mencapai  tujuan tersebut, setiap insan politik harus dapat menunjukkan partisipasinya dalam kegiatan-kegiatan yang berkaiatan dengan warga Negara pribadi yang bertujuan untuk ikut mempengaruhi pengambilan keputusan oleh Pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan warganegara dalam bentuk partisipasi politik separti mencakup yang berikut:
a.       Terbentuknya organisasi-organisasi poltik maupun organisasi masyarakat sebagai bagian dari kegiatan social sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan Negara.
b.      Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai control social maupun pemberian input terhadap kebijaksanaan Pemerintah.
c.       Pelaksanaan Pemilu yang memberi kesempatan pada warga Negara untuk dipilih ataupun memilih.
d.      Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada system input dan output kepada Pemerintah.




















BAB IV
WARGANEGARA DALAM PEMBANGUNAN SUATU BANGSA

Warganegara dalam pembangunan suatu bangsa untuk mewujudkan masa depan bangsa Indonesia menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, Pemerintah telah melakukan upaya-upaya melalui program pembngunan nasional baik fisik maupun non-fisik. Sasaran pembangunan yang bersifat fisik ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan yang bersifat nono-fisik diarahkan kepada pembangunan watak dan karakter bangsa yang mengarah kepada warganegara yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mengedepankan sifat kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam rangka pambangunan manusia Indonesia seutuhnya. Keberhasilan pembangunan tidak semata-mata tidak menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi partisipasi semua komponen bangsa termasuk TNI AD. Pada umumnya keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuannya ditentukan lima komponen, antara lain : komponen agamawan, cendikiawan, Pemerintah, ekonomi (Pengusaha).
Komponen agamawan mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan landasan dasar bangsa yang merupakan potensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan moral yang baik, diharapkan bangsa ini akan terhindar dari tindakan-tindakan yang mengarah pada penyimpangan ataupun tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan ataupun norma agama. Ini semua merupakan sebuah harapan, walaupun kita tahu yang terjadi sekarang jauh dari apa yang kita inginkan.
Komponen Cendekiawan, berperan dalam memberikan sumbangan-sumbangan pemikiran sesuai disiplin masing-masing untuk memajukan bangsa ini. Bangsa ini akan maju apabila kualitas sumber daya manusia baik. Tapi sangat disayangkan, ada sebagian cendekiawan dengan memanfaatkan ilmunya justru membuat pernyataan-pernyataan yang kadang-kadang membingungkan masyarakat, bahkan ada yang bernada menghasut.
Pemerintah bersih dan berwibawa memiliki peran yang sangat penting dalam Pembangunan bangsa karena pemerintah yang merencanakan sekaligus melaksanakan pembangunan nasional. Isu tentang pemerintah yang KKN mengakibatkan kurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah sehingga membuat masyarakat apatis dalam pembangunan.
Ekonomi termasuk diantaranya, pengusaha berperan dalam mengembangka perekonomian bangsa. Pembangunan nasional tidak akan berhasil apabila kondisi perekonomian nasional dalam keadaan kritis. Karena pembangunan tentunya memerlukan biaya yang cukup besar. Penanganan koruptor dan konglomerat hitam sampai saat ini belum tuntas.



















                                                                BAB V
PERANAN WARGANEGARA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi-identitas karena berisi gugusan warganegara yang tergantung dalam masyarakat politik dan masyarakat budaya. Masyarakat politik adalah himpunan warganegara yang memiliki hak dan kewajiban serta meningkatkan diri dalam suatu system Negara untuk bersama-sama menuju kemakmuran, sementara masyarakat budaya adalah himpunan warga dari suatu kelompok budaya yang melakukan sharing and leaning terhadap system budayanya masing-masing untuk menjadi milik sendiri. Sistem budaya itu lalu dijadikan acuan perilaku untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Secara sosiologis kelompok budaya sangat beragam mengikuti SARAS yang ada. Itu sebabnya setiap warganegara memiliki identitas yang jamak, selain warganegara politik sekaligus warganegara masyarakat budaya.
Itu adlah kenyataan bahwa warganegara kita memiliki karakter multi identitas, mereka hidup dalam pluralitas kehidupan social budaya mereka salimg bersaing., saling berebut daya (politik dan ekonomi), sampai kemudian melahirkan kelompok budaya yang beruntung dan tidak beruntung. Peta pluralitas kemudian bergeser tidak lagi dalam matra horizontal tetapi juga vertical. Lahirlah kelas-kelas kelompok budaya domonan berdasarkan SARAS, misalnya : jawa, islam, laki-laki, dan lain-lain.
Kecendrungan yang ada pada setiap kelompok budaya yang berhasil dominant akan cenderung mempertahankan posisi mereka bagi yang secara kebetulan berhasil masuk dalam jaringan kekuasaan Negara, mereka cenderung akan melaksanakan conditioning yang diarahkan untuk menguntungkan kelompok budaya tertentu darimana ia berasal.
Sampai disini sulit dihindari lahitnya kebijakan kenegaraan yang ditengarai tidak memiliki sense of flurality dan sebaliknya banyak mengandung unsure diskriminasi dan atiensi. Sebagi contoh : Keputusan Mahkaman Konstitusi (MK). Terakhir untuk mencatat UU No.16/2003 itu, sulit sekali untuk menepis diri bahwa ada unsure alienasi terhadap kelompok tertentu didalamnya.
Inilah problema mengelola Negara yang memiliki warganegara yang multi identitas, kalupun harus dirumuskan dalam kebijakan, tentu kebijakan itu diharapkan sangggup melampaui batas-batas identitas dari kelompok budaya yang ada disebut kebijakan yang polifonik.
  



                                                                                      














                                                    













BAB VI
PERANAN WARGANEGARA DALAM KETAHANAN NASIONAL

Politik yang sehat tentunya harus dibangun atas jiwa dan moralitas yang benar. Untuk itu diperlukan perencanaan format politik sebagai berikut :
1.      Menetapkan dan memantapkan wacana spolitik yang terbuka.
2.      fungsionalisasi secara maksimal lembaga eksekutif, legislative, yudikatif dan lembaga kenegaraan lainnya secara efektif untuk saling mengawasi dan bekarja sama dalam kerangka demokrasi dan penegakan konstitusi.
3.      system pemilihan umum yang langsung.
4.      menempatkan peran militer dengan tepat sebagai alat pertahanan Negara yang perlu dihargai tanpa harud mengintervensi kepentingannya untuk menjaga profesionalismenya.
5.      mementapkan tujuan bernegara untuk membuat rakyat sejahtera dan menjamin rasa aman bagi seluruh yang bernaung dalam Negara.
Reformasi yang dicanangkan untuk membasmi KKN dan berbagai penyimpangan keuangan Negara, hingga saat ini belum mengembirakan. Akibat tidak tegaknya hokum dan metalitas pemimpin serta penegak hokum sendiri, maka supremasi hokum yang menjadi cita-cita Negara menjadi sia-sia. Pelaksanaan hokum itulah yang membedakan modern tidaknya suatu Negara, maka diperlukan :
1.      Jaminan terciptanya rasa keadilan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang tidak memihak.
2.      Implementasi komite anti korupsi, untuk memeriksa dan menindak seluruh pejabat pemerintah tanpa kecuali. Maka pimpinan lembaga penegak hukum harus mencerminkan keteladanan dan keluhuran budi dengan komitmen yang kuat melakukan reformasi hukum sekaligus penegak hukum yang tegas.



BAB VII
PERANAN WARGANEGARA DALAM WAWASAN NUSANTARA

Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan perdatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasn nusantara sebagai wawasan nasional dalam  penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berupa perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

PEMAHAMAN WAWASAN NUSANTARA

Untuk menumbuhkan kesadaran nasional tinggi bagi bangsa Indonesia agar terciptanya persatuan dan kesatuan, dapat dilakukan dengan pemahaman, wawasan nasional bangsa, yaitu wawasan nusantara. Ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan antara lain :

1.      Pendekatan Negara
Bentuk Negara adalah Negara kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang terbentuknya Negara, dapat ditinjau dari aspek filosofis, kesejarahan, kewilayahan, dan social budaya. Dasar pemikiran Negara kesatuan Republik Indonesia, didasari pada : konsep kebangsaan, mempunyai pengertian orang dan tempat tidak dapat dipisahkan rakyat dengan bumi yang ada di bawah kakinya. Konsep Negara kepulauan, mempunyai pengertian bahwa Arcipelago bukan pulau-pulau tapi kepulauan, dimana laut berfungsi sebagai penghubung bukan sebagai pemisah pulau, serta kedaulatan Negara berlaku tidak hanya di darat tetapi di laut dan di udara. Konsep geopolitik, mempunyai pengertian bahwa pertahanan nasional harus disusun, berdasarkan karakteristik bangsa. Visi Negara yaitu yang merdeka, berdaulat dan adil. Misi Negara yaitu kesejahteraan, keamanan dan lingkungan.

2.      Pendekatan Bangsa
Bangsa Indonesia sebagai image community, artinya yang terbentuk karena adanya kesamaan cita-cita. Bangsa Indonesia dalam persatuan dan kesatuan, artinya gabungan dari suku-suku bangsa yang merupakan kelompok masyarakat dengan ciri-cirinya yang bergabung dalam persatuan bangsa, hingga mewujudkan keutuhan dan kebersamaan.

IMPELEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

1.      Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
2.      Kehidupan diantara penduduk
3.      Kehidupan Ideologi
4.      Kehidupan Politik
5.      Kehidupan Ekonomi
6.      Kehidupan Sosial Budaya
7.      Kehidupan Pertahanan Keamanan









BAB VIII
ARTI KEPENTINGAN PRIBADI DAN KEPENTINGAN UMUM

1.      Pengertian
Kepentingan pribadi adalah kepentingan yang manfaatnya dinikmati oleh pribadi itu sendiri. Kepentingan umum diartikan sebagai kepentingan disemua aspek dalam pemerintahan, berbangsa dan bermasyarakat dalam arti seluas-luasnya dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Kalau demikian pengertiannya, akan meliputi aspek-aspek antara lain, ideology, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan, keamanan, pendidikan, keadilan, hak asasi manusia, agama yang mempunyai cakupan yang luas.

2.      Jenis kepentingan umum dalam berbagai aspek
Kepentingan umumdalam berbagai aspek kehidupan meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.       Kepentingan bidang politik
b.      Dibidang hukum
c.       bidang ekonomi
·         Pembukaan UUD 1945 alinea ke-2
·         Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
·         Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
·         Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
·         Pasal 34 UUD 1945
d.      Dibidang social budaya
e.       Dibidang pengetahuan dan teknologi
f.       Dibidang Hankam


3.      Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi
Dalam era pembangunan saat ini telah banyak dilakukan pembangunan yang diantaranya sekolah, pasar, rumah sakit, jalan, bendungan dan waduk. Dalam pembangunan tersebut dibutuhkan kesanggupan dan kerelaan setiap warga Negara untuk berpartisipasi didalamnya. Salah satu factor penting adalahkesanggupan dan kerelaan setiap warganegara berkorban demi kemajuan bangsa dan negaranya. Pengorbanan untuk mewujudkan cita-cita seperti yang tersirat dalam pancasila dan UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila harus dijunjung tinggi oleh segenap bangsa Indonesia, lebih-lebih dalam masa pembangunan ini.

4.      Pentingnya mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan
Kepentingan umum atau kepentingan bangsa adalah kepentingan pribadi atau golongan. demi ketertiban, ketenangan dan ketentraman hidup bermasyarakat, bangsa dan Negara jangan sampai kepentingan bangsa dan Negara diabaikan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi atau golongan.

5.      Pentingnya mendahulukan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita Negara
Perwujudan mengutamakan tugas dan tanggung jawab bersama, antara lain sebagai berikut :
a.       Para pelajar hendaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh sekolah dengan sebaik-baiknya.
b.      Masing-masing anggota keluarga hendaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.
c.       warganegara hendaknya melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah dilimpahkan dengan baik dan penuh pengabdian.
Dengan mendahulukan tugas dan tanggung jawab bersama, maka usaha untuk mewujudkan citas-cita bersama akan berjalan dengan lancar.
6.      Pentingnya melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum.
Sebagai warga negara yang baik hendaknya melakukan hal-hal berikut :
a.       Mengembangkan perbuatan yang luhur
b.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain
c.       Tidak melakuakn perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain
d.      Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social
e.       Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
f.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan

7.      Membina dan memelihara kepentingan umum
Membina dan memelihara kepentingan umum, kita harus mau dan mampu mengendalikan diri agar setiap perbuatan kita selalu terkontrol, sehingga usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri tidak bertentangan atau merugikan kepentingan umum. Untuk itu perlu menanamkan sikap-sikap sebagai berikut :
a.       Musyawarah mufakat
b.      Gotong royong dan kerja bakti dalam hidup bermasyarakat dan bernegara
c.       Menciptakan ketertiban dan suasan nyaman dan damai
d.      Taat membayar pajak

8.      Kepentingan umum dalam berorganisasi
Loyalitas disini dapat diartikan secara bebas sebagai kesedian seseorang untuk menuelenggarakan hubungannya dengan organisasi, bahkan kalu perlu kepentingan pribadipun harus rela dikorbankan.
loyalitas tidak akan lahir jika ada pertentangan pandangan dan keterpaksaan untuk berkorban maka yang lahir dan kepura-puraan yang memperlihatkan kepasrahan ketidak mampuan dan ketidak beranian untuk menjadi diri sendiri.

BAB IX
PERKEMBANGAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Undamg-undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut Undang-undang kewarganegaraan RI diperoleh :
a.       Karena kelahiran
Dalam Undang-undang ini kewarganegaraan RI diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan dan berdasarkan kelahiran didalam wilayah RI untuk mencegah adanya orang yang tanpa kewarganegaraan.
b.      Karena Pengangkatan
Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu ditentukan oleh diangkat itu anak (orang) asing, akan tetapi karena betul-betul diperlakukan sebagai anak sendiri, tidak diketahui atau dirasakan lagi asal orang itu maka hendaknya kepada yang demikian itu diberikan status orang tua yang mengangkat.
c.       Karena Permohonan
1.      Adanya kemungkinan seorang anak karena berlakunya suatu aturan turunan kewarganegaraan ayahnya, sedangkan sesungguhnya ia merasa lebih berdekatan dengan ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia.
2.      Negara yang memperkenanakan orang dari luar bertempat tinggal menetap didalam wilayah pada suatu saat selayaknya menerima keturunan dari orang luar ini dalam lingkungan kewarganegaraan.
d.      Karena Pewarganegaraan
Kepada seorang asing yang sungguh ingin menjadi kewarganegaraan RI hendaknya diberi kesempatan untuk melaksanakan keinginan.
e.       Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Undang-undang ini berpendapat bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sah.
f.       Karena turut ayah atau ibu
Pada dasrnya anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan ayahnya atau ibunya, apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
g.      Karena Pernyataan
Undang-undang ini hanya memeberi kemungkinan untuk memperoleh kewarganegaraan RI dengan memberi pernyataan kepada orang, yang berhubungan dengan keadaan peralihan dimana vakum dalam peraturan kewarganegaraan RI, tidak bisa menjadi warga negara RI.

Syarat-syarat memperoleh kewarganegaraan RI menurut Undang-undang no.62 tahun 1958
Menurut undang-undang ini, warganegara Indonesia adalah :
1.      Mereka yang telah menjadi warganegara berdasarkan UU atau peraturan atau perjanjian yang yerlebih dahulu berlaku.
2.      mereka yang memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan didalam UU.

Kehilangan kewarganegaraan RI menurut UU RI No.62 Tahun 1958
Seorang warganegara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan karena hal-hal berikut :
1.      Kawin dengan seorang laki-laki asing
2.      Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warganegara Indonesia
3.      Anak seorang orang tua yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
4.      Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri
5.      Tidak menolak atau melapaskan kewarganegaraan lain
6.       Diakui oleh seorang orang asing oleh seorang orang asing
7.      Diangkat anak secara sah oleh seorang orang asing
8.      Dinyatakan kehilangan kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri
9.      Masuk dalam dinas asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman RI
10.  Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
11.  Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
12.  Mempunyai pasport dari negara asing
13.  Bertempat tinggal diluar negeri selama 5 tahun dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara Indonesia, Kecuali jika ia ada dalam Dinas negara RI.

Undang-undang RI  No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

BAB I             KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Dalam Undang-undang ini dimaksud dengan :
1.            Warganegara dalam warga suatu Negara yang ditetapkan berdasrkan peraturan perundang-undangan
2.            Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara
3.            Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan
4.            Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kewarganegaraan RI
5.            Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu
6.            Sikap orang adalah orang perseorang, termasuk korporasi
7.            Perwakilan RI adalah Kedutaan Besar RI, Konsulat Jenderal RI, Konsulat RI, atau perutusan Tetap RI.

BAB I I           KETENTUAN UMUM
Pasal 4             Pasal 6
Pasal 5             Pasal 7

BAB III  SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI

Pasal 8-22





















DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Maskur. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Metode Praktis. Palembang 

Danu, Saputro. 1993. Wawasan Nusantara. Bandung : Alumni

Kansil, dkk. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta

Sudarsono.  2003.  Pengantar Tata Hukum Indonesia.  Jakarta : Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar