BAB I
PENGERTIAN WARGA NEGARA, ORANG ASING,
PENDUDUK, RAKYAT DAN BANGSA
A. RAKYAT
1. Pengertian Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting Negara karena rakyatlah yang pertama
kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mukai merencanakan,
merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Dalam arti politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan bediam
dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan
Negara itu. Dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi :
a)
Penduduk dan bukan penduduk
b)
Warga Negara dan bukan warga Negara
2. Penduduk, Bukan Penduduk, Warga Negara dan
Bukan Warga Negara
Perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam
suatu Negara adalah sebagai berikut:
a)
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau
berdomisili didalam suatu wilayah (Negara menetap). Biasanya penduduk adalah
mereka yang lahir secara turun temurun dan besar dalam suatu Negara tertentu.
b)
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu
wilayah Negara hanya untuk sementara waktu.
Antara penduduk dan bukan penduduk dapat dibedakan berdasarkan hak dan
kewajibannya. Misalnya, hanya yang
berstatus penduduk saja yang dapat memiliki KTP disuatu Negara. Sedangkan
perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya sebagai
berikut:
a)
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hokum
tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara
adalah mereka yang menurut Undang-undang atau perjanjian diakui sebagai Negara,
atau melalui proses naturalisasi.
b)
Bukan warga Negara (Orang asing) adalah mereka yang
berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang
bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contohnya:
Duta besar, Konsuler, Kontraktor, dan sebagainya.
Antara warga Negara dan bukan warga Negara yang dapat dibedakan
berdasarkan hak dan kewajiban. Misalnya, warga Negara dapat memiliki tanah atau
mengikuti pemilu, sedangkan yang bukan warga Negara tidak demikian.
3. Bangsa (Nation)
Misalnya, Indonesia ditakdirkan terdiri dari
berbagai suatu bangsa. Berikut ini dapat kita ikuti pendapat beberapa pakar
kenegaraan yang ternama mengenai pengertian bangsa:
a)
Ernest Rena (Francis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat
bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
b)
Otto baver (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter.
Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c)
F.Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena
adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (Paham geopolitik)
d) Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa
merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksas.
Kebanyakan bangsa memiliki factor-faktor objektif tertentu yang membedakannya
dengan Negara lain. Factor-faktor itu berupa parsamaan keturunan, wilayah,
bahasa, adapt istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama.
e)
Jalobsen dan Lipmen
Bangsa adalah kesatuan budaya (cultural unity) dan suatu kesatuan politik.
Meskipun
didalam kalangan Negara belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun
factor obyektif yang terpenting dari suatu Negara adalah adanya kehendak atau
kemauan bersama yang lebih dikenal dengan “nasionalisme”. Dalam kehidupan suatu
bangsa, kita harus menyadari adanya keanekaragaman yang dilandasi oleh rasa
persatuan dan kesatuan tanah air, bahasa dan cita-cita.
Friedrich Hertz
dari Jerman dalam bukunya Nationality in
History and Politics mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat)
unsur aspirasi sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan
nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campu tangan bangsa asimg
terhadap urusan dalam negerinya.
3.
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan,
individualitas, dan keaslian.
4.
Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa dalam
mengejar kehormatan, pengaruh dan pretise.
Perbedaan
penduduk dan bukan penduduk Indonesia
diatur dalam UU No. 62 tahun 1958. UU tentang masalah kewarganegaraan setelah
kemerdekaan Republik Indonesia
adalah:
a.
UU No.2 Tahun 1958, tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan
antara Indonesia
dan RRC
b.
UU No.3 Tahum 1946, tentang Kewarganegaraan Indonesia.
c.
UU No.62 Tahun 1958, tentang Kewarganegaraan Indonesia
sebagai penyempurnaan UU No.3 Tahun 1946.
d.
UU No.4 Tahun 1969, Tentang Pencabutan UU No.2 Tahun
1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
e.
UU No. 3 Tahun 1976, tentang perubahan pasal 18 UU
No.62 Tahun 1958.
BAB II
SYARAT-SYARAT
KEWARGANEGARAAN
Dalam UU NO.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI,
dikatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah:
- Mereka yang menjadi warga Negara berdasarkan UU/Peraturan/Perjanjian yang berlaku
- Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu ditetapkan dalam UU No.62 Tahun 1958 sebagai berikut:
1.
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan
dengan seorang warga Negara Indonesia.
2.
Lahirnya waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dan ayah itu pada waktu meninggal adalah WNI.
3.
Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak
diketahui.
4.
Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No.62 Tahun
1958.
Antara warga Negara asli dengan warga Negara asing dapat dibedakan dalam
beberapa hal pemilikan tanah atau hak pilih dalam pemilu. Menurut UU No.62
Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewrganegaraan RI sebagai berikut:
a.
Mereka yang menjadi warga Negara menurut UU perjanjian
yang terlebih dahulu telah berlaku (berlaku surut).
b.
Kelahiran (asa Jus Soli).
c.
Adopsi melalui Pengadilan negeri (menyangkut anak orang
asing dibawah umur 5 tahun).
d.
Anak-anak diluar perkawinan dari seorang wanita Indonesia.
e.
Setiap orang asing kawin dengan laki-laki Indonesia.
f.
Anak-anak yang belum berumur 18 tahun/belum kawin
mengikuti ayah/ibunya (asa Tus Sanguinis).
g.
Anak orang asing tidak mempunyai hubungan hukum dengan
ayah/ibunya dapat menjadi warga Negara
RI setelah berumur 21tahun/telah
kawin melalui pernyataan.
h.
Pewarganegaraan (naturalisasi)
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui
tempat lahir, pengangkatan, permohonan, dan pewarganegaraan (naturalisasi).
a.
Kelahiran, yaitu siapa saja yang lahir di Indonesia adalah
warga Negara (asa Tus Soli).
b.
Pengangkatan, yaitu pengangkatan anak berusia 5tahun
kebawah secara sah (adopsi) oleh orang tua angkatnya, maka anak tersebut dapat
memperoleh kewarganegaraan RI.
c.
Dikabulkan Permohonannya, yaitu permohonan yang
dikabulkan oleh menteri kehakiman, seperti orang asing yang lahir dan bertempat
tinggal di wilayah RI, tetapi tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayahnya.
d.
Pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam hal permohonan, naturalisasi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
·
Naturalisasi biasa
WNA yang akanmengajukan permohonan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a)
Telah berumur 21 tahun
b)
Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling
akhir 5 tahun berturut turut atau 10
tahun berturut-turut.
c)
Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin maka ia
perlu mendapat persetujuan dari istrinya.
d)
Dapat berbahasa Indonesia
dan mempunyai sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia, serta tidak pernah
dihukum melakukan suatu kejahatan yang merugikan RI.
e)
Sehat jasmani dan Rohani
f)
Bersedia membayar kas Negara uang sejumlah antara
Rp.500,00- Rp.10.000,00 tergantung penghasilan setiap bulan.
g)
Mempunyai mata pencarian yang tetap.
h)
Tidak mempunyai kewarganegaraan yang lain apabila ia
memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
i)
Mengangkat sumpah setia kepada Pemerintah RI.
·
Naturalisasi Istimewa
Dapat diberikan bagi mereka (WNA) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan
pernyataan sendiri untuk menjadi WNI atau diminta oleh Negara RI.
Kemudian mereka mengucapkan sumpah/janji setia (tidak perlu memenuhi semua
syarat tersebut sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh
Presiden atas persetujuan DPR
RI.
a)
Ikut ayah atau ibu, yaitu anak yang belum dewasa (belum
berusia 18tahun/ belum kawin), maka kewarganegaraan anak tersebut ditentukan
oleh atau mengikuti orang tuanya terurtama ayahnya.
b)
Pernyataan
Seorang asing atau oaring yang tidak memiliki kewarganegaraan RI lagi
dapat mengajukan surat
pernyataan yang diajukan kepada Mentari Kehakiman melalui Pengadilan negeri
sebagai berikutr:
1)
Bagi seorang wanita asing yang kawin dengan seoarang
warga Negara RI
2)
Bagi seorang warga Negara RI
yang disebabkan atau sebagai akibat perkawinan kehikangan kewarganegaraan RI
nya.
3)
Bagi seorang
yang kehilangan kewarganegaraan RI disebabkan ayah/ibunya kehilangan
kewarganegaraan.
c)
Sebagai akibat perkawinan
UU No.62 Tahun 1958 berpendirian bahwa dalam perkawinan,
kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama,maka
seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara
RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI sesudah
satu tahun dengan membuat surat
pernyataan.
HILANGNYA KEWARGANEGARAAN RI
Berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958 seorang WNI dapat
kehilangan kewarganegaraan karena hal-hal berikut:
a)
Kawin dengan seorang laki-laki asing
b)
Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan
laki-laki WNI
c)
Anak seorang ibu yang kehilangan kewarganegaraan RI
apabila anak itu tidak mempunyai: hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya.
d)
Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya
sendiri.
e)
Tidak menolak/melepaskan kewarganegaraan lain sedang
yang bersangkutan berkesempatan untuk itu.
f)
Diakui oleh oarng asing sebagai anaknya.
g)
Diangkat anak secara sah oleh orang sebelum berumur 5
tahun
h)
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri
Kehakiman
i)
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Menteri Kehakiman
j)
Mengangkat sumpah/menyatakan janji setia kepada Negara
asing.
k)
Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
l)
Mempunyai passport/surat-surat yang bersifat passport
dari Negara asing atas namanya yang masih berlaku
m)
Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun
berturut-turut, dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI,
kecuali jika ia dalam dinas Negara
RI.
n)
Istri dan suami yang kehilangan kewarganegaraan RI,
apabila kewarganegaraan istri tersebut diperoleh karena perkawinannya.
BAB III
PERANAN WARGANEGARA DALAM
KEHIDUPAN POLITIK PERTAHANAN
A. Pengertian Politik
Negara sebagai pemegang kekuasaaan (authority) merupakan organisasi sah (legal) yang harus ditaati oleh
rakyatnya. Melalui elemen-elemen yang ada, Negara, menjadi pusat Pemerintahan
(kekuasaan) yang berwenang untuk menjabarkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai
oleh rakyat atau bangsanya,
Berikut ini adalh beberapa pengertian ilmu politik
yang dikemukakan oleh para ahli:
1.
Menurut Roger H. Satau
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari Negara,
tujuan-tujuan Negara, dan lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu
serta hubungan.
2.
Menurut J. Barents
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari
kehidupan Negara yang merupakan bagian dari hidup masyarakat.
3.
Menurut DR. Wijono Projodikoro, SH
Sifat terpenting dari bidang politik adalah
penggunaan kekuasaan (macth) oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap
golongan ini.
4.
Menurut Jocye Mitchell
Dalam bukunya Political and public policy, joice
Mitchell mengatakan politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau
pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat selurhnya.
B. Manusia sebagai mahluk individu, mahluk
sosial dan insan politik
1.
Sebagai Mahluk Individu
Secara kodrat, manusia merupakan
mahluk monodialis, artinya disamping sebagai mahluk pribadi sekaligus juga
sebagai mahluk social. Sebagai mahluk individu (pribadi) berarti manusia adalah
mahluk cipataan Tuhan yang terdiri dari unsure rohani dan jasmani yang tidak
dapat dipisahkan dengan kesatuan jiwa dan raga (individu). Manusia juga diberi
potensi dan kemampuan (akal, pikiran dan perasaan). Sehingga sanggup berdiri
bendiri dan bertanggung jawab atas dirinya.
Disadari atau tidak, setiap manusia
akan senantiasa berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya guna memenuhi
hakekat individualitasnya.
2.
Sebagai Mahluk Sosial
Manusia adalah zoo politicon atau
manusia merupakan mahluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul
sesame manusia lainnya sepaerti dikatakan Aristoteles (384-3122M).
Status mahluk social melekat pada
setiap pribadi manusia dan status individu, manusia tidak dapat mencapai apa
yang diinginkan dandibutuhkannya. Sejak lahir sampai meninggal dunia manusia
perlu bantuan atau kerjasama dengan orang lain.
3.
Manusia adalah elemen pokok yang melaksanakan
aktivitas-aktivitas politik
Kenegaraan, baik sebagai aktor utama
maupun sebagai objek tujuan.
Negara sebagai suatu organisasi
merupakan satu system politik yang menyangkut proses penentuan dan pelaksanaan
tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan
tersebut, setiap insan politik harus dapat menunjukkan partisipasinya dalam
kegiatan-kegiatan yang berkaiatan dengan warga Negara pribadi yang bertujuan
untuk ikut mempengaruhi pengambilan keputusan oleh Pemerintah. Hal tersebut
dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan warganegara dalam bentuk partisipasi
politik separti mencakup yang berikut:
a.
Terbentuknya organisasi-organisasi poltik maupun
organisasi masyarakat sebagai bagian dari kegiatan social sekaligus sebagai
penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan Negara.
b.
Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai
control social maupun pemberian input terhadap kebijaksanaan Pemerintah.
c.
Pelaksanaan Pemilu yang memberi kesempatan pada warga
Negara untuk dipilih ataupun memilih.
d.
Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi
warna pada system input dan output kepada Pemerintah.
BAB IV
WARGANEGARA
DALAM PEMBANGUNAN SUATU BANGSA
Warganegara dalam pembangunan suatu bangsa untuk mewujudkan
masa depan bangsa Indonesia
menuju ke masyarakat yang adil dan makmur, Pemerintah telah melakukan
upaya-upaya melalui program pembngunan nasional baik fisik maupun non-fisik.
Sasaran pembangunan yang bersifat fisik ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Sedangkan yang bersifat nono-fisik diarahkan kepada
pembangunan watak dan karakter bangsa yang mengarah kepada warganegara yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mengedepankan sifat kejujuran,
kebenaran dan keadilan dalam rangka pambangunan manusia Indonesia seutuhnya. Keberhasilan
pembangunan tidak semata-mata tidak menjadi tanggung jawab pemerintah saja
tetapi partisipasi semua komponen bangsa termasuk TNI AD. Pada umumnya
keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuannya ditentukan lima komponen, antara lain : komponen
agamawan, cendikiawan, Pemerintah, ekonomi (Pengusaha).
Komponen agamawan mempunyai peran yang sangat penting dalam
memberikan landasan dasar bangsa yang merupakan potensi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan moral yang baik, diharapkan
bangsa ini akan terhindar dari tindakan-tindakan yang mengarah pada
penyimpangan ataupun tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan ataupun
norma agama. Ini semua merupakan sebuah harapan, walaupun kita tahu yang
terjadi sekarang jauh dari apa yang kita inginkan.
Komponen Cendekiawan, berperan dalam memberikan
sumbangan-sumbangan pemikiran sesuai disiplin masing-masing untuk memajukan
bangsa ini. Bangsa ini akan maju apabila kualitas sumber daya manusia baik.
Tapi sangat disayangkan, ada sebagian cendekiawan dengan memanfaatkan ilmunya
justru membuat pernyataan-pernyataan yang kadang-kadang membingungkan masyarakat,
bahkan ada yang bernada menghasut.
Pemerintah bersih dan berwibawa memiliki peran yang sangat
penting dalam Pembangunan bangsa karena pemerintah yang merencanakan sekaligus
melaksanakan pembangunan nasional. Isu tentang pemerintah yang KKN
mengakibatkan kurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah sehingga membuat
masyarakat apatis dalam pembangunan.
Ekonomi termasuk diantaranya, pengusaha berperan dalam
mengembangka perekonomian bangsa. Pembangunan nasional tidak akan berhasil
apabila kondisi perekonomian nasional dalam keadaan kritis. Karena pembangunan
tentunya memerlukan biaya yang cukup besar. Penanganan koruptor dan konglomerat
hitam sampai saat ini belum tuntas.
BAB
V
PERANAN WARGANEGARA DALAM
KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA
Masyarakat Indonesia
adalah masyarakat multi-identitas karena berisi gugusan warganegara yang
tergantung dalam masyarakat politik dan masyarakat budaya. Masyarakat politik
adalah himpunan warganegara yang memiliki hak dan kewajiban serta meningkatkan
diri dalam suatu system Negara untuk bersama-sama menuju kemakmuran, sementara
masyarakat budaya adalah himpunan warga dari suatu kelompok budaya yang
melakukan sharing and leaning terhadap system budayanya masing-masing untuk
menjadi milik sendiri. Sistem budaya itu lalu dijadikan acuan perilaku untuk
memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Secara sosiologis kelompok budaya sangat beragam mengikuti
SARAS yang ada. Itu sebabnya setiap warganegara memiliki identitas yang jamak,
selain warganegara politik sekaligus warganegara masyarakat budaya.
Itu adlah kenyataan bahwa warganegara kita memiliki
karakter multi identitas, mereka hidup dalam pluralitas kehidupan social budaya
mereka salimg bersaing., saling berebut daya (politik dan ekonomi), sampai
kemudian melahirkan kelompok budaya yang beruntung dan tidak beruntung. Peta
pluralitas kemudian bergeser tidak lagi dalam matra horizontal tetapi juga
vertical. Lahirlah kelas-kelas kelompok budaya domonan berdasarkan SARAS,
misalnya : jawa, islam, laki-laki, dan lain-lain.
Kecendrungan yang ada pada setiap kelompok budaya yang
berhasil dominant akan cenderung mempertahankan posisi mereka bagi yang secara
kebetulan berhasil masuk dalam jaringan kekuasaan Negara, mereka cenderung akan
melaksanakan conditioning yang diarahkan untuk menguntungkan kelompok budaya
tertentu darimana ia berasal.
Sampai disini sulit dihindari lahitnya kebijakan kenegaraan
yang ditengarai tidak memiliki sense of flurality dan sebaliknya banyak
mengandung unsure diskriminasi dan atiensi. Sebagi contoh : Keputusan Mahkaman
Konstitusi (MK). Terakhir untuk mencatat UU No.16/2003 itu, sulit sekali untuk
menepis diri bahwa ada unsure alienasi terhadap kelompok tertentu didalamnya.
Inilah problema mengelola Negara yang memiliki warganegara
yang multi identitas, kalupun harus dirumuskan dalam kebijakan, tentu kebijakan
itu diharapkan sangggup melampaui batas-batas identitas dari kelompok budaya
yang ada disebut kebijakan yang polifonik.
BAB VI
PERANAN WARGANEGARA
DALAM KETAHANAN NASIONAL
Politik yang sehat tentunya harus dibangun atas jiwa
dan moralitas yang benar. Untuk itu diperlukan perencanaan format politik
sebagai berikut :
1.
Menetapkan dan memantapkan wacana spolitik yang
terbuka.
2.
fungsionalisasi secara maksimal lembaga eksekutif,
legislative, yudikatif dan lembaga kenegaraan lainnya secara efektif untuk
saling mengawasi dan bekarja sama dalam kerangka demokrasi dan penegakan
konstitusi.
3.
system pemilihan umum yang langsung.
4.
menempatkan peran militer dengan tepat sebagai alat
pertahanan Negara yang perlu dihargai tanpa harud mengintervensi kepentingannya
untuk menjaga profesionalismenya.
5.
mementapkan tujuan bernegara untuk membuat rakyat
sejahtera dan menjamin rasa aman bagi seluruh yang bernaung dalam Negara.
Reformasi yang dicanangkan untuk membasmi KKN dan
berbagai penyimpangan keuangan Negara, hingga saat ini belum mengembirakan.
Akibat tidak tegaknya hokum dan metalitas pemimpin serta penegak hokum sendiri,
maka supremasi hokum yang menjadi cita-cita Negara menjadi sia-sia. Pelaksanaan
hokum itulah yang membedakan modern tidaknya suatu Negara, maka diperlukan :
1.
Jaminan terciptanya rasa keadilan masyarakat terhadap
pemberlakuan hukum yang tidak memihak.
2.
Implementasi komite anti korupsi, untuk memeriksa dan
menindak seluruh pejabat pemerintah tanpa kecuali. Maka pimpinan lembaga
penegak hukum harus mencerminkan keteladanan dan keluhuran budi dengan komitmen
yang kuat melakukan reformasi hukum sekaligus penegak hukum yang tegas.
BAB VII
PERANAN WARGANEGARA
DALAM WAWASAN NUSANTARA
Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan perdatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasn nusantara sebagai wawasan nasional dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara berupa perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
PEMAHAMAN WAWASAN NUSANTARA
Untuk menumbuhkan kesadaran nasional tinggi bagi bangsa
Indonesia
agar terciptanya persatuan dan kesatuan, dapat dilakukan dengan pemahaman,
wawasan nasional bangsa, yaitu wawasan nusantara. Ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan
antara lain :
1. Pendekatan Negara
Bentuk Negara adalah Negara kesatuan Republik Indonesia.
Latar belakang terbentuknya Negara, dapat ditinjau dari aspek filosofis,
kesejarahan, kewilayahan, dan social budaya. Dasar pemikiran Negara kesatuan
Republik Indonesia,
didasari pada : konsep kebangsaan, mempunyai pengertian orang dan tempat tidak
dapat dipisahkan rakyat dengan bumi yang ada di bawah kakinya. Konsep Negara
kepulauan, mempunyai pengertian bahwa Arcipelago bukan pulau-pulau tapi
kepulauan, dimana laut berfungsi sebagai penghubung bukan sebagai pemisah
pulau, serta kedaulatan Negara berlaku tidak hanya di darat tetapi di laut dan
di udara. Konsep geopolitik, mempunyai pengertian bahwa pertahanan nasional
harus disusun, berdasarkan karakteristik bangsa. Visi Negara yaitu yang
merdeka, berdaulat dan adil. Misi Negara yaitu kesejahteraan, keamanan dan
lingkungan.
2. Pendekatan Bangsa
Bangsa Indonesia
sebagai image community, artinya yang terbentuk karena adanya kesamaan
cita-cita. Bangsa Indonesia
dalam persatuan dan kesatuan, artinya gabungan dari suku-suku bangsa yang
merupakan kelompok masyarakat dengan ciri-cirinya yang bergabung dalam
persatuan bangsa, hingga mewujudkan keutuhan dan kebersamaan.
IMPELEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1.
Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
2.
Kehidupan diantara penduduk
3.
Kehidupan Ideologi
4.
Kehidupan Politik
5.
Kehidupan Ekonomi
6.
Kehidupan Sosial Budaya
7.
Kehidupan Pertahanan Keamanan
BAB VIII
ARTI KEPENTINGAN
PRIBADI DAN KEPENTINGAN UMUM
1. Pengertian
Kepentingan pribadi adalah kepentingan yang manfaatnya
dinikmati oleh pribadi itu sendiri. Kepentingan umum diartikan sebagai
kepentingan disemua aspek dalam pemerintahan, berbangsa dan bermasyarakat dalam
arti seluas-luasnya dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Kalau demikian
pengertiannya, akan meliputi aspek-aspek antara lain, ideology, politik,
ekonomi, social budaya, pertahanan, keamanan, pendidikan, keadilan, hak asasi
manusia, agama yang mempunyai cakupan yang luas.
2. Jenis kepentingan umum dalam berbagai aspek
Kepentingan umumdalam berbagai aspek kehidupan meliputi
hal-hal sebagai berikut :
a.
Kepentingan bidang politik
b.
Dibidang hukum
c.
bidang ekonomi
·
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-2
·
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
·
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
·
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
·
Pasal 34 UUD 1945
d.
Dibidang social budaya
e.
Dibidang pengetahuan dan teknologi
f.
Dibidang Hankam
3. Mendahulukan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi
Dalam era pembangunan saat ini telah banyak dilakukan
pembangunan yang diantaranya sekolah, pasar, rumah sakit, jalan, bendungan dan
waduk. Dalam pembangunan tersebut dibutuhkan kesanggupan dan kerelaan setiap
warga Negara untuk berpartisipasi didalamnya. Salah satu factor penting
adalahkesanggupan dan kerelaan setiap warganegara berkorban demi kemajuan
bangsa dan negaranya. Pengorbanan untuk mewujudkan cita-cita seperti yang
tersirat dalam pancasila dan UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila harus dijunjung
tinggi oleh segenap bangsa Indonesia,
lebih-lebih dalam masa pembangunan ini.
4. Pentingnya mendahulukan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi atau golongan
Kepentingan umum atau kepentingan bangsa adalah
kepentingan pribadi atau golongan. demi ketertiban, ketenangan dan ketentraman
hidup bermasyarakat, bangsa dan Negara jangan sampai kepentingan bangsa dan
Negara diabaikan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi atau golongan.
5. Pentingnya mendahulukan tugas dan tanggung
jawab untuk mewujudkan cita-cita Negara
Perwujudan mengutamakan tugas dan tanggung jawab
bersama, antara lain sebagai berikut :
a.
Para pelajar hendaknya
melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh sekolah dengan
sebaik-baiknya.
b.
Masing-masing anggota keluarga hendaknya melaksanakan
tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.
c.
warganegara hendaknya melaksanakan tugas dan tanggung
jawab yang telah dilimpahkan dengan baik dan penuh pengabdian.
Dengan mendahulukan tugas dan tanggung jawab bersama,
maka usaha untuk mewujudkan citas-cita bersama akan berjalan dengan lancar.
6. Pentingnya melakukan perbuatan yang
bermanfaat bagi kepentingan umum.
Sebagai warga negara yang baik hendaknya melakukan
hal-hal berikut :
a.
Mengembangkan perbuatan yang luhur
b.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain
c.
Tidak melakuakn perbuatan-perbuatan yang merugikan
orang lain
d.
Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan social
e.
Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
f.
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta
keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
7. Membina dan memelihara kepentingan umum
Membina dan memelihara kepentingan umum, kita harus mau
dan mampu mengendalikan diri agar setiap perbuatan kita selalu terkontrol,
sehingga usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri tidak bertentangan atau
merugikan kepentingan umum. Untuk itu perlu menanamkan sikap-sikap sebagai
berikut :
a.
Musyawarah mufakat
b.
Gotong royong dan kerja bakti dalam hidup bermasyarakat
dan bernegara
c.
Menciptakan ketertiban dan suasan nyaman dan damai
d.
Taat membayar pajak
8. Kepentingan umum dalam berorganisasi
Loyalitas disini dapat diartikan secara bebas sebagai
kesedian seseorang untuk menuelenggarakan hubungannya dengan organisasi, bahkan
kalu perlu kepentingan pribadipun harus rela dikorbankan.
loyalitas tidak akan lahir jika ada pertentangan
pandangan dan keterpaksaan untuk berkorban maka yang lahir dan kepura-puraan
yang memperlihatkan kepasrahan ketidak mampuan dan ketidak beranian untuk menjadi
diri sendiri.
BAB IX
PERKEMBANGAN
PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Undamg-undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan
Republik Indonesia
Menurut Undang-undang kewarganegaraan RI diperoleh :
a.
Karena kelahiran
Dalam Undang-undang ini kewarganegaraan RI diperoleh
karena kelahiran berdasarkan keturunan dan berdasarkan kelahiran didalam
wilayah RI untuk mencegah adanya orang yang tanpa kewarganegaraan.
b.
Karena Pengangkatan
Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu ditentukan oleh
diangkat itu anak (orang) asing, akan tetapi karena betul-betul diperlakukan
sebagai anak sendiri, tidak diketahui atau dirasakan lagi asal orang itu maka
hendaknya kepada yang demikian itu diberikan status orang tua yang mengangkat.
c.
Karena Permohonan
1.
Adanya kemungkinan seorang anak karena berlakunya suatu
aturan turunan kewarganegaraan ayahnya, sedangkan sesungguhnya ia merasa lebih
berdekatan dengan ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia.
2.
Negara yang memperkenanakan orang dari luar bertempat
tinggal menetap didalam wilayah pada suatu saat selayaknya menerima keturunan
dari orang luar ini dalam lingkungan kewarganegaraan.
d.
Karena Pewarganegaraan
Kepada seorang asing yang sungguh ingin menjadi
kewarganegaraan RI hendaknya diberi kesempatan untuk melaksanakan keinginan.
e.
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Undang-undang ini berpendapat bahwa dalam perkawinan
kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sah.
f.
Karena turut ayah atau ibu
Pada dasrnya anak yang belum dewasa turut memperoleh
kewarganegaraan RI dengan ayahnya atau ibunya, apabila tidak ada hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya.
g.
Karena Pernyataan
Undang-undang ini hanya memeberi kemungkinan untuk
memperoleh kewarganegaraan RI dengan memberi pernyataan kepada orang, yang
berhubungan dengan keadaan peralihan dimana vakum dalam peraturan
kewarganegaraan RI, tidak bisa menjadi warga negara RI.
Syarat-syarat memperoleh kewarganegaraan RI
menurut Undang-undang no.62 tahun 1958
Menurut undang-undang ini, warganegara Indonesia
adalah :
1.
Mereka yang telah menjadi warganegara berdasarkan UU
atau peraturan atau perjanjian yang yerlebih dahulu berlaku.
2.
mereka yang memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan
didalam UU.
Kehilangan kewarganegaraan RI menurut UU RI
No.62 Tahun 1958
Seorang warganegara Indonesia dapat kehilangan
kewarganegaraan karena hal-hal berikut :
1.
Kawin dengan seorang laki-laki asing
2.
Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan
laki-laki warganegara Indonesia
3.
Anak seorang orang tua yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
4.
Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya
sendiri
5.
Tidak menolak atau melapaskan kewarganegaraan lain
6.
Diakui oleh
seorang orang asing oleh seorang orang asing
7.
Diangkat anak secara sah oleh seorang orang asing
8.
Dinyatakan kehilangan kewarganegaraan oleh Menteri
Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri
9.
Masuk dalam dinas asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Menteri Kehakiman RI
10. Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
11. Turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing
12. Mempunyai
pasport dari negara asing
13. Bertempat
tinggal diluar negeri selama 5 tahun dengan tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi warganegara Indonesia,
Kecuali jika ia ada dalam Dinas negara RI.
Undang-undang RI No.
12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal
1 : Dalam Undang-undang ini dimaksud dengan :
1.
Warganegara dalam warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasrkan peraturan perundang-undangan
2.
Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga Negara
3.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan
4.
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya dibidang kewarganegaraan RI
5.
Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu
6.
Sikap orang adalah orang perseorang, termasuk korporasi
7.
Perwakilan RI adalah Kedutaan Besar RI, Konsulat Jenderal RI, Konsulat RI, atau
perutusan Tetap RI.
BAB I I KETENTUAN
UMUM
Pasal 4 Pasal
6
Pasal 5 Pasal
7
BAB III SYARAT DAN TATA CARA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
Pasal 8-22
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Maskur. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Metode
Praktis. Palembang
Danu, Saputro. 1993. Wawasan Nusantara. Bandung
: Alumni
Kansil, dkk. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta
Sudarsono. 2003. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta
: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar