Kamis, 28 Juni 2012

Makalah Ilmu Kewarganegaraan


KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmannirrahim

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan kewargaan negara.
.           Dalam proses pembuatan makalah ini penulis banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, untuk itu penulis menucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan, semangat, dan Bantuan-bantuan apapun yang telah membantu selesianya makalah ini, Sehingga memungkinkan makalah ini selesai dengan baik. Secara khusus  penulis sampaikan ucapan terima kasih  kepada Bapak Drs.Emil El Faisal,M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah  Kewargaan Negara.
Penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca,agar nantinya makalah ini dapat tampil sempurna.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Tiada gading yang tak retak, begitupula dengan makalah ini. Semoga amal dan kebaikan yang telah membantu penyelesaian makalah ini diterima Allah SWT.Amin.

Inderalaya,    September 2010
                                                                                           

Penulis














































BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Dalam konteks Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya.
Pada hakikatnya setiap warga negara memiliki kewajiban dalam pembelaan tanah air serta wajib menyampaikan pendapatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara serta wajib mematuhi peraturan yang ada dalam negaranya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.





1.2 Rumusan Masalah
  1. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara dalam suatu Negara?
  2. Apakah hubungan warga Negara dengan Negara?
  3. Bagai mana pribadi warga Negara yang baik?

1.3 Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara.
2.   Mengetahui hubungan warga Negara dengan Negara
3.   Mengetahui Pribadi warga Negara yang baik




















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penentuan warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu Negara. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinyadarah.
a)      Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b)     Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunandariorangtersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
              Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah:
a)      Orang-orang bangsa Indonesia asli
b)      Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1.  Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  3.  Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara1(satu) tahun
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
    Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi:
a)Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b)      Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c)Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d)     Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

2.2  Hubungan Wrga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.      Hak membela Negara
c.       Hak berpendapat
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama
e.       Hak mendapatkan pengajaran
f.       Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.      Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
h.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.       Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b.      Kewajiban membela Negara
c.       Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berik
a.       Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.      Hak negara untuk dibela
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.      Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.       Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
f.       Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.      Kewajiban negara memberi jaminan social
h.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan


2.3 Pribadi warga negara yang baik
Sebagai warga negara yang baik, wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945, dimana hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak mendapat pengajaran, sedangkan kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. salah satu warga negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku. selain hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 ada lagi Hak dan Kewajiban yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-31..
  1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
  2. Negara pada ayat 2, syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
  3. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.
a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Negara kesatuan RI menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
c         Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 45 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:
  • UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980.
  • UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UUNomor5Tahun1975.
d. Kemerdekaan MemeIuk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat 2 menyatakan bahwa Negara:
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
e   Hak Dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk kut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denga.n_UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan kemanan nebara semesta.


f.Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara RI yang tercermin dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 45, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat 1 UUD 45 menetapkan bahv/a tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu UUD 45 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat 2).






















BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran.
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik.
Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi. Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.

III.2 Saran















DAFTAR PUSTAKA
Winarno.2009.Pendidikan Kewarganegaraan.Bumi Aksara : Jakarta
http://www.tanahputih.org (diakses 16 september 2010)
http://jatiseputro.blogspot.com (diakses 16 september 2010)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar