Kamis, 28 Juni 2012

Hukum Perikatan


PRINSIP-PRINSIP UMUM DALAM HUKUM PERIKATAN

A.Definisi Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu prestasi.Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, Letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum. Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law). Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang. Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1.    Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2.Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.

3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

B.Tempat Pengaturan Hukum Perikatan
Ada perbedaan mengenai tempat hukum perikatan dalam HukumPerdata. Apabila dilihat lebih jauh dari segi sistematikanya, ternyata hukumperdata di Indonesia mengenal dua sitematika yaitu menurut doktrin atau ilmupengetahuan hukum dan menurut KUH Perdata.
Pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, yaitu
a.Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi.
b.Hukum tentang keluarga/hukum keluarga
c.Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda.
Hak Kekayaan Absolut
oHak Kebendaan
oHak Atas Benda-benda immateriil.
Hak Kekayaan Relatif
d. Hukum waris.
Berdasarkan pembagian sistematika hukum perdata di Indonesiamenurut doktrin atau ilmu pengetahuan, diketahui bahwa tempat hukum perikatan ada di bagian hukum tentang harta kekayaan/hukum hartakekayaan/hukum harta benda. Mengenai hak-hak kekayaan yang absolutsebagian diatur dalam Buku II KUH Perdata dan sisanya diatur diluar, didalamundang-undang tersendiri, sedangkan hak-hak kekayaan yang relatif mendapatpengaturannya dalam Buku III KUH Perdata. Perlu diingat, bahwa pembagian menurut KUH Perdata atau BW tidak sejalan dengan pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan. Pembagian menurut KUH Perdata yaitu :
a.Buku I tentang orang.
b.Buku II tentang benda
c.Buku III tentang perikatan
d.Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.
Berdasarkan pembagian sistemtika hukum perdata di Indonesiamenurut KUH Perdata telah jelas dimana letak hukum perikatan yaitu padaBuku III yaitu tentang perikatan.
Hukum perikatan diatur dalam Buku III BW. Dalam Buku III BWterdiri dari 18 bab dan tiap-tiap bab dibagi lagi menjadi bagian-bagian yaituketentuan-ketentuan umum dan ketentuan-ketentuan khusus. Ketentuan-ketentuan umum diatur dalam bab I, bab II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353) dan bab IV. Sedangkan ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III(kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V s/d bab XVIII. Ketentuan-ketentuankhusus ini memuat tentang perikatan atau perjanjian bernama. Termasuk dalam ketentuan umum yaitu :
Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-
undang.
Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan.
Bagian khusus adalah perjanjian-perjanjian khusus atau perjanjian-perjanjian bernama yang telah diatur dalam KUH Perdata dan KUHD.Hubungan antara KUH Perdata dan KUHD dapat diketahui dalam pasal 1KUHD. KUHD mengatur perjanjian-perjanjian khusus yang lebih modernyang belum ada pada zaman romawi dulu, karena adanya pengaruhhubunganperdagangan internasional yang lebih efektif. Bagian umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukumperikatan, sedangkan bagian khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas iniuntuk peristiwa-peristiwa khusus.
Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan sistem ”terbuka”,artinya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang sudahditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang-undang. Inilah yang disebut kebebasan berkontrak. Tetapi keterbukaan itudibatasi dengan pembatasan umum, yaitu yang diatur dalam pasal 1337 KUHPerdata. Pembatasan tersebut yaitu sebabnya harus halal, tidak dilarang olehundang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangandengan ketertiban umum. Serta dibatasi dengan pasal 1254 KUH Perdata yaitusyaratnya harus mungkin terlaksana dan harus susila.

c.. Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan adalah terbuka. Artinya, KUHPerdata memberikan kemungkinkan bagi setiap orang mengadakan bentuk perjanjian apapun, baik yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan khusus maupun perjanjian baru yang belum ada ketentuannya. Sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukumnya adalah,  jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yag dipakai adalah ketentuan yang khusus, misal: perjanjian kos-kosan, perjanjian kredit, dll.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yaitu :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (tidak ada paksaan, tidak ada keleiruan dan tidak ada penipuan)
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ; (dewasa, tidak dibawah pengampu)
3.    Suatu hal tertentu (objeknya jelas, ukuran, bentuk dll)
4.    Suatu sebab yang halal; (tidak bertentangan dengan ketertiban, hukum/UU dan kesusilaan)
Bagaimana jika Pasal 1320 KUHPerdata tersebut dilanggar ?
Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada subjeknya yaitu syarat : 1). sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan 2) kecakapan untuk bertindak, tidak selalu menjadikan perjanjian tersebut menjadi batal dengan sendirinya (nietig) tetapi seringkali hanya memberikan kemungkinan untuk dibatalkan (vernietigbaar), sedangkan perjanjian yang cacat dalam segi objeknya yaitu : mengenai 3) segi “suatu hal tertentu” atau  4) “suatu sebab yang halal” adalah batal demi hukum.
Artinya adalah jika dalam suatu perjanjian syarat 1 dan 2 dilanggar baru dapat dibatalkan perjanjian tersbeut setelah ada pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan permohonan pembatalan ke pengadilan. Dengan demikian perjanjian menjadi tidak sah.
Lain hal jika syarat 3 dan 4 yang dilanggar maka otomatis perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum walaupun tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Maka dapat disimpulkan suatu perjanjian dapat terjadi pembatalan karena :
1.    Dapat  dibatalkan, karena diminta oleh pihak untuk dibatalkan dengan alas an melanggar syarat 1 dan 2 pasal 1320 KUHPerdata.
2.    Batal demi hukum, karena melanggar syarat 3 dan 4 pasal 1320 KUHPerdata
E. Sifat Hukum Perikatan
1.    Sebagai hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
2.    Konsensuil, dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
3.    Obligatoir, dalam hal ini  sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih setelah dilakukannya penyerahan atau levering.
F. Isi Perikatan
Dalam hal ini berkaitan prestasi. Suatu prestasi harus memenuhi syarat-syarat . Adapun syarat-syarat prestasi sebagai berikut :
1.    Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan (prestasi tertentu)
2.    Dimungkinkan untuk dilaksanakan (prestasi tidak disyaratkan harus mungkin dipenuhi)
3.    Objeknya diperkenankan oleh hukum (prestasi yang halal)
Ad. 1. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian  mengatur tentang prestasi tertentu yaitu yang ke 3 “hal tertentu” (een bepaalde onderwerp), yang maksudnya tidak lain adalah bahwa objek perikatan yaitu prestasi dan objeknya prestasinya (zaak = benda) harus tertentu. Sedangkan apa yang dimaksud dengan tertentu dalam Pasal 1333 KUHPerdata memberikan penjabarannya lebih lanjut. Disana ditentukan paling tidak, jenis barangnya harus sudah tertentu, sedangkan mengenai jumlahnya asal nantinya dapat ditentukan atau dihitung. Kalau dipenuhi syarat tersebut, maka dianggaplah bahwa objek prestasinya sudah tertentu. Ini berlaku pada perikatan yang lahir dari perjanjian. Sedangkan perikatan yang lahir undang-undang sudah ditentukan dengan pasti prestasinya (sudah tertentu).
Sebagaimana diketahui tentang “tertentu”, tidaklah harus disyaratkan ditentukan secara rinci dalam semua seginya. Bahwa semula prestasi itu “belum tertentu” tidak apa-apa karena syaratnya asal kemudian dapat ditentukan (bepaaldbaar bukan bepaald). Penegasan lebih lanjut yang membuat prestasi menjadi tertentu bisa para pihak itu sendiri, bisa juga pihak ke 3 (Pasal 1465 KUHPerdata), bisa juga keputusan hakim (1356, 1601 KUHPerdata) atau dalam keadaan lain, misalnya pada jual beli dengan ketentuan harga pasar pada saat penyerahan.
Ad. 2. Disini yang paling penting dan yang dapat dipakai sebagai ukuran adalah apakah kreditur itu tahu bahwa debitur tidak bisa memenuhinya ? Kalau kreditur tahu, bahwa itu memang tidak miungkin maka kita boleh menganggap bahwa kreditur tidak memperhitungkan kewajiban prestasi dengan serius (niet ernstig bedoel) dan karenanya perikatan itu batal, demikian ditafisrkan oleh pengadilan-hakim). Lain halnya kalau debitur tidak tahu, bahwa prestasi itu tidak mungkin terpenuhi. Dalam hal—dalam bayangan kreditur—isi perjanjian adalah sesuatu yang mungkin, kemudian ternyata dalam pelaksanaannya adalah tidak mungkin, maka debitur tetap harus bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi kepada kreditur.
Ad. 3. Disini berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 ke 4 yaitu suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum (lihat juga Pasal 1337 KUHPerdata). Jika bertentangan dengan ketentuan diatas maka perikatan tersebut batal demi hukum.

E. Sumber –sumber Hukum Perikatan
Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir,dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon). Jadi, hukum perdata yang diIndonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya saja yang membedekannya dikarenakan berasal dari satu nenek moyang yang sama. Dalam tulisan ini, penulis ingin menitikberatkan sumber-sumber perikatan dari negara Mesir, dengan tidak lupa juga membahas sumber-sumber perikatan dari Negara Indonesia, guna menambah wawasan intelektual kita semua. Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orangtua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata. Adapun, sumber-sumber pokok perikatan yang ada di Mesir adalah adanya perjanjian (keinginan kedua belah pihak) dan tidak adanya perjanjian (muncul karena ketidaksengajaan atau muncul tanpa keinginan kedua belah pihak). Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalahar r obt(u) atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya keridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjian dapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri tanpa alasan, dan undang-undang. Dan di sini penulis sesuai ingin membahas sumber-sumber perikatan (Mesir) yang bersumber dari tanpa adanya perjanjian, bisa jadi karena kediaksengajaan atau muncul ta1. Pengertian Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak padasatu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedang kan pihak lainnya tersebutberkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian:Perikatan adalah pengertian abstrak sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang konkrit. Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang. Sumber perikatan:
a) Perikatan yang bersumber dari undang-undang,
b) Perikatan yang bersumber dari perjanjian


                                



Tidak ada komentar:

Posting Komentar