hukum dan peradilan
nasional
Makna Nilai
1.
Nilai
adalah kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain
untuk mengambil keputusan.
2.
Menurut
Kimball Young; Nilai adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang
apa yang benar dan apa yang penting.
3.
Menurut
A.W. Green; Nilai adalah kesadaran yang secara relative berlangsung disertai
emosi terhadap objek.
4.
menurut
Woods; Nilai merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang
mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Macam-Macam Nilai
1. Macam-Macam Nilai Menurut
Prof.Dr.Notonagoro:
A. Nilai Material adalah segala sesuatu yang
berguna bagi unsur manusia.
B. Nilai Vital adalah segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat mengandalkan kegiatan atau aktivitas .
C. Nilai Kerohanian adalah segala sesuatu
yang berguna bagi rohani manusia .
Nilai Kerohanian dibedakan atas empat Macam :
a) Nilai Kebenaran atau kenyataan, yakni
bersumber dari unsur akal manusia ( nalar,
ratio, budi, cipta )
b) Nilai Keindahan, yakni bersumber dari
unsur rasa manusia ( perasaan, estetika )
c) Nilai Moral atau Kebaikan, yakni bersumber
dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa,
etika )
d) Nilai Regius, yakni merupakan nilai
ketuhanan, kerohanian yang tinggi, dan mutlak yang bersumber dari keyakinan
atau kepercayaan manusia.
Makna Norma
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi
yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau
masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Macam-macam
Norma dan sangsinya
- Macam-macam norma dan sanksinya dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma :
D. Tata cara ( usage )
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada
satu bentuk perbuatan dengan sangsi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
Misalnya : Cara memegang garpu atau sendok ketika
makan,
Pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak
akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau
dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
E. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan
atau Folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat
sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai
kekuatan untuk mengikat yang lebih besar dari pada cara.
Misalnya: Mengucapkan salam ketika bertemu,
membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua.
Apabila tindakan itu tidak dilakukan maka sanksinya adalah berupa teguran,
sindiran, atau perunjingan.
F. Tata Kelakuan (mores)
Tata
kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau
ideology yang dianut oleh masyarakat.
Misalnya : Larangan berzina,berjudi,minum-minuman
keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif (obat-obatan terlarang) dan
mencuri.
Tata kelakuan sangat penting dalam
masyarakat,karena berfungsi :
a) Memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan
individu.Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda
yang satu dengan yang lain.
b) Tata kelakuan mengidentifikasikan individu
dengan kelompoknya.Disatu pihak tata kelakuan memaksa agar individu
menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku,dan di lain
pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya
menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku.
c) Tata kelakuan menjaga solidaritas antara
anggota-anggota masyarakat sehingga mengkukuhkan ikatandan mendorong
tercapainya integrasi social yang kuat.
G.
Adat
( customs )
Adat merupakan norma ynag tidak tertulis namun
sangat kuat mengikat, sehingga anggota-anggota masyarkat yang melanggar adat
istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak
langsung dikenakan.
Misalnya : Pada masyarakat yang melarang
terjadinya perceraian,apabila terjadinya perceraian maka tidak hanya yang
bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh
keluarga bahkan masyarakatnya.
H. Hukum (laws)
Hukum
merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.
Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan
norma-norma yang disebut terdahulu.
- Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, yaitu :
A. Norma Agama adalah norma mutlak yang
berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sanksinya: mendapat dosa
B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup
yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih
baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan
orang lain
C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang
mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan
bermasyarakat .
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam
pergaulan .
D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda.
II. Pengertian Hukum
Ø Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup
didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam
masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
yang tidak mau patuh mentaatinya.
III. Penggolongan Hukum
1. Berdasarkan Wujudnya:
a) Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita
temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
b) Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih
hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Hukum Adat).
2. Berdasarkan Ruang atau wilayah berlakunya:
a) Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku
disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).
b) Nasional, yaitu hukum yang berlaku di
suatu daerah tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya).
c) Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan
sebagainya).
3. Berdasarkan Waktu Yang Diaturnya:
a) Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat
ini atau hukum positif.
b) Hukum yang berlaku pada waktu yang akan
datang.
c) Hukum antarwaktu yaitu hukum yang mengatur
suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum berlaku
pada masa lalu.
4. Berdasarkan Pribadi Yang diaturnya:
a) Hukum satu golongan, yaitu hukum yang
mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b) Hukum semua golongan, yaitu hukum yang
mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c) Hukum antar golongan, yaitu hukum yang
mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang
berbeda.
5. Berdasarkan Isi Masalah Yang diaturnya:
a) Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antar warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
b) Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
6.
Berdasarkan
Tugas dan Fungsinya:
a. Hukum Material, yaitu hukum yang berisi
perintah dan larangan(terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Perdata, Dagang, dan sebagainya )
b. Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi
tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di
dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).
IV. Bentuk Hukum
1. Hukum Publik
Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara
dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
a.
Hukum
Tata Negara
Ø
Hukum
tata negara adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur bentuk negara,
susunan dan tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.
Ø
Hukum
Tata Negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari bentuk
negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, dan sebagainya.Yang
menitikberatkan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dari nagara.
b. Hukum Administrasi Negara
Ø
Hukum
administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang mengatur cara berkerja
alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang
yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya.
Ø
Hukum
Administrasi Negara menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang
dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.
c.
Hukum
Pidana
Hukum
Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan
sangsi pidana tertentu.Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat
didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam
KUHP, yang dikasud dengan pelanggaran
adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda.
Contohnya : mengendarai kendaraan tidak membawa SIM
Sanksi pidana menurut pasal 10 KUHP dalam bentuk
hukuman,antara lain mencakup hal-hal berikut.
a) Hukuman Pokok,terdiri dari:
(1) hukuman mati
(2) hukuman penjara,yang terdiri dari:
(a) hukuman seumur hidup
(b) hukum sementara waktu (setinggi-tingginya
20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
(c) hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1
tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
b) Hukuman Tambahan,terdiri dari:
(1) pencabutan hak-hak tertentu
(2) perampasan (penyitaan) barang-barang
tertentu
(3) pengumuman keputusan hakim
d. Hukum Acara/hukum formal
Ø Hukum acara/hukum formal
merupakan seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan,
melaksanakan, atau mempertahankan Hukum Material.
Ø Hukum Acara dibedakan antara Hukum Acara
Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam Hukum Acara Pidana, diatur tata cara
penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Dalam Hukum
Acara juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan
penyitaan,penyidikan,pengadilan mana yang berwenang mengadili dan
sebagainya.Semua itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHP),yaitu UU No.8 Tahun 1981.
2.
Hukum
Perdata (privat)
Perdata
sama artinya dengan warga
negara,pribadi,sipil,atau privat.Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk
wetboek (BW) yang dalam arti
luas juga mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Jadi Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan.
Dalam
ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a.
Hukum
Perorangan (pribadi)
Hukum
Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai
subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri
dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b. Hukum Keluarga
Ø Hukum keluarga adalah hukum yang memuat
rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga.
Ø Hubungan keluarga terjadi karena adanya
perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan
anak. Hukum keluarga antara lain sebagai berikut:
a) Kekuasaan orang tua, yaitu orang tua yang wajib membimbing
anak-anaknya sebelum cukup umur. Kewajiban anak adalah menghomati orang tuanya.
b) Perwalian, yaitu seseorang atau perkumpulan tertentu yang
bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim-piatu sampai dengan cukup
umur. Perwalian dapat terjadi apabila perkawinan orang tua putus dan kekusaan
orang tua dicabut oleh pihak yang berwenang.
c) Pengampuan, yaitu seseorang atau badan-badan perkupulan yang
ditunjuk oleh hakim untuk menjadi curator (pengampu) bagi orang yang telah
dewasa, tetapi yang sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus
kepentingan diri sendiri dengan semestinya,dan yang memiliki kelakuan buruk
yang kelewat batas atau mengganggu keamanan.
d) Perkawinan, yaitu peraturan hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu
seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu
yang lama menurut undang-undang yang ditetapkan yang diatur dalam UU no.1/1974.
c.
Hukum
Kekayaan
Ø Hukum kekayaan adalah peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Ø Hukum Kekayaan mengatur benda dan hak-hak
yang dapat dimiliki atas benda.Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak
yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.
Hukum
harta kekayaan mencakup dua lapangan hukum,yaitu:
(a) Hukum Benda, adalah hukum yang mengatur hak-hak kebendaan
yang bersifat mutlak. Artinya hak terhadap benda yang diakui dan dihormati
setiap orang. Benda dapat dibedakan menjadi:
(1) Benda Bergerak
Dibedakan menjadi dua,yaitu benda bergerak karena
sifatnya,seperti kendaraan bermotor; benda bergerak karena penetapan
undang-undang, seperti surat-surat berharga.
(2) Benda Tidak Bergerak
Dibedakan menjadi tiga, yaitu benda tidak bergerak
karena sifatnya, seperti tanah dan bangunan; benda tidak bergerak karena tujuannya,
seperti mesin-mesin pabrik; serta benda tidak bergerak karena penataan
undang-undang seperti hak postal dan hak hipotik.
(b) Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat
kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah
prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:
(1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga,
menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang
rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak
mendirikan bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.
d. Hukum Waris
Ø
Hukum
waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang
setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang
lain/ahli waris kelaurga tersebut.
Ø
Dalam
Hukum Waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan
waris, hibah serta wasiat. Menurut pembagiannya, warisan dapat dilakukan dengan
dua cara berikut:
(a) Menurut Undang-Undang, yaitu pembagian warisan kepada si
pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat.
(b) Menurut Wasiat, yaitu pembagian warisan kepada ahli waris
berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris. Orang yang
mewarisi disebut Pewaris, yang menerima warisan disebut Legataris, dan
bagian warisan yang diterimanya disebut Legaat.
e.
Hukum
Dagang dan Hukum Adat
Selain
hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris, hukum prifat
juga mencangkup hukum dagang dan hukum adat
(a) Hukum Dagang
Ø Hukum dagang adalah hukum yang mengatur
soal-soal perdagangan / perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia
(person) dalam perdagangan atau perniagaan.
Hal-hal yang diatur didalam
hukum dagang adalah:
(1) Hubungan hukum antar produsen serta antara
produsen dan konsumen ( pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian )
(2) Pemberian kepada para perantara, makelar,
komisioner, pedagang keliling, dan sebagainnya)
(3) Hubungan hukum yang terdapat dalam:
a) Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan (PT,
Firma, dan sebagainya)
b) Pengangkutan (darat, laut dan udara) serta
pertanggungan / asuransi.
c) Penggunaan urat-surat niaga (wesel, cek,
aksep dan sebagainya)
Menurut Van
Kan, Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu tambahan
khusus. Bisa juga dikatakan sebagai hukum perdata dalam arti sempit.
(b) Hukum Adat
Ø Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan
berkembang di dalam masyarakat tertentu, serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh
masyarakat yang bersangkutan
Ø Hukum adat biasanya merupakan perbuatan
yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan diakui
oleh masyarakat. Contoh hukum adat: tata cara pernikahan daerah jawa, pembagian warisan di Minangkabau
dengan system matrilineal atau patrilineal di Batak, dan sebagainya.
f.
Hukum
Islam
Ø Hukum islam
adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam.
a) Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran yang
dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi
dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-nya
yang terdapat dalam Al-Quran.
b) Ruang lingkup yang diaturnya
Ruang lingkup yang diatur oleh hukum islam
tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia dan benda serta penguasanya
dalam masyarakat, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah
Tuhan yang Maha Esa.
1) Muamalah dalam arti yang luas, yaitu
ketetapan yang diberikan Allah yang langsung dengan kehidupan sosial manusia
terbatas pada pokok-pokoknya saja.
2) Ibadah, yaitu berkenaan dengan tata cara
melaksanakan kewajiban seorang muslim dalam mendirikan sholat, mengeluarkan
zakat, berpuasa selama bulan ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.
V. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala
yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan
yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum
dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal.
A. Sumber Hukum Material adalah keyakinan dan
perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (
Jiwa )hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun
kesusilaan, kehendak Tuhan.
B. Sumber Hukum Formal adalah bentuk atau
kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Macam-macam sumber hukum formal yaitu:
a) Undang-Undang
1) Undang-undang dalam arti material yaitu
setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara
umum.
2) Undang-undang dalam arti formal adalah
setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.
b) Kebiasaan(Hukum Tidak Tertulis)
Dalam praktek penyelenggaraan negara,hukum
tidak tertulis disebut Konvensi. Dipatuhinya hukum tidak tertulis karena adanya
kekosongan hukum tertulis yang sangat dinutuhkan oleh masyarakat/negara.Menurut
Bellefroid, kebiasaan merupakan semua peraturan yang meskipun tidak diterapkan
oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin bahwa
peraturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan
dapat dijadikan sebagai sebagai sumber hukum, maka ditentukan oleh 2 faktor :
1) Adanya perbuatan yang dilakukan berulang
kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti dan diterima oleh yang alinnya
2) Adanya keyakinan hukum dari orang-orang
atau golongan yang berkepentingan. Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan
itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan
mengikat.
c) Yurisprudensi
a. Yurisprudensi adalah keputusan hakim
terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan
dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
b. Yurisprudensi lahir karena adanya
peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya,
sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Dalam membuat
yurisprudensi biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam
penafsiran-penafsiran, misalnya:
1) penafsiran secara gramatikal (tata bahasa),
yaitu penafsiran berdasarkan arti kata,
2) penafsiran secara historis, yaitu
penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya
undang-undang,
3) penafsiran sistematis, yaitu penafsiran
dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang,
4) penafsiran teleologis, yaitu penafsiran
dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan
perkembangan zaman, dan
5) penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang
dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
d) Traktat
Traktat
adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai
persoal-soalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Dalam
pelaksanaanya, traktat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1) Traktat bilateral adalah perjanjian yang
dibuat oleh dua negara
2) Traktat multilateral adalah perjanjian
yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara.
e) Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka
yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar