Jumat, 29 Juni 2012

Makalah Hukum Pajak


KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmannirrahim

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Makalah yang telah dibuat ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dalam memahami masalah Perpajakan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna karena, masih banyak kekurangan. Namun, Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Dalam proses pembuatan makalah ini penulis banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis menucapkan terima kasih kepada :
1.      Kedua orang tua yang telah memeberi dukungan materi maupun spiritual.
2.      Dosen pengasuh yang telah memberi arahan dan bimbingan kepada penulis dalam penyelesaian makalah ini.
3.      Kepada semua pihak yang telah memeberikan bantuan sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah ini.
Tiada gading yang tak retak, begitupula dengan makalah ini. Semoga amal dan kebaikan yang telah membantu penyelesaian makalah ini diterima Allah SWT.Amin.

Inderalaya,    Oktober 2010


                                                                                                   Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar………………………………………………………………………..i
Daftar Isi……………………………………………………………………………...ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang…………………………………………………………………….1
1.2  Rumusan Masalah…………………………………………………………………2
1.3  Tujuan……………………………………………………………………………..2
1.4  Manfaat……………………………………………………………………………2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Perceraian…………………………………………………………………………3
2.2 Alasan Perceraian dalam Perkawinan……………………………………………..4
2.3 Tata Cara Perceraian dalam Hukum Perkawinan…………………………………5
2.4 Akibat Perceraian………………………………………………………………….8

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………10
3.2 Saran……………………………………………………………………………..11

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….12





                                                        

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar belakang




I.2 Rumusan masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan PBB?
  2. Apa yang menjadi objek dan subjek PBB?
  3. Bagaimana cara pembayaran,penagihan sanksi bagi wajib pajak?

I.3 Tujuan
1.      Mengetahui yang dimaksud dengan PBB
2.      Mengetahui yang menjadi objek dan subjek PBB
3.      Mengetahui cara pembayaran,penagihan serta sanksi bagi wajib pajak

I.4 Manfaat











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
PBB dimasyarakat dikenal sebagai: pipil, pajeg, Ipeda (istilah PBB jaman dulu), dan juga PBB. Masyarakat desa, lebih mengenal PBB bukan sebagai Pajak. Pajak dalam arti iuran wajib oleh warga negara kepada negara. Malahan sebagaian besar orang desa , mengganggap PBB sebagai uang setoran karena memiliki tanah. Tak jarang orang menggagap PBB adalah bukti kepemilikan.
PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan,pajak ini adalah pajak kebendaan. Bendanya adalah Bumi dan atau bangunan. Karena pajak ini adalah pajak yang bersifat kebendaan, penentuannya tidak melihat kemampuan ekonomi Wajib Pajaknya. Misalnya orang punya tanah di pinggir jalan raya utama, namun orang yang bersangkutan memiliki tanah tersebut karena warisan, bukan karena dia membeli tanah. Mungkin saja orang tersebut tidak memiliki kemampuan secara ekonomi (miskin). Pajak yang teruntang memiliki kelas bumi sama dengan tetangga yang mungkin memiliki tingkat ekonomi lebih tinggi.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah  pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bag iorang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajakdalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

2.2 Objek dan Subjek Pajak

1)      Objek pajak PBB
      Objek PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan":
     Bumi        :  Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
      Contoh      :  sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
     Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia.
      Contoh    : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai dan lain lain.

Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
a.             Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain,
b.            Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
c.             Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
d.            Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
e.             Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

2)      Subjek Pajak PBB

Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak.
Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
a)      Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetuju
b)      Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui
c)      Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap diterima.
d)     Tanda pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan bukti pemilik

Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh Wajib PBB
a)      Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Jika wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima / dikabulkan. Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
b)      Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Bila menurut wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas tanah dan atau bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan keberatan ke KP PBB atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima paling lambat diajukan 3 bulan sejak SPPT PBB diterima WP. KPBB / KPP Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada jawaban maka keberatan WP dianggap diterima / dikabulkan.

3)      Cara Mendaftarkan Objek PBB
Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
1.Mengambil SPOP di KPBB / KPP Pratama atau di Kantor Kelurahan.
2.Mendaftarkan objek tanah dan atau bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
3.Mengisi SPOP dengan benar dan jelas sesuai dengan sesuai kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas bangunan serta komponen utama dan pendukung bangunan serta fasilitas lainnya.
4.Menyerahkan SPOP ke KPBB (Kantor Pajak Bumi dan Bangunan) / KPP Pratama tempat di mana objek pajak berada.
4)    Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan gubernu rserta memperhatikan:
a.       Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
b.      Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
c.       Nilai perolehan baru
d.      Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

5)      Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
b.      Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

6)      Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan atas Objek Pajak adalah tarif tunggal yaitu sebesar 0,5%

7)      Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut
a.      Objek pajak perkebunan adalah 40%
b.      Objek pajak kehutanan adalah 40%\Objek pajak pertambangan adalah 20%
c.       Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
·                                            apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40%
·                                            apabila NJOP-nya <Rp. l .000.000.000,00 adalah 20%

8)      Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
v Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)
=0,2%x (NJOP-NJOPTKP)
v Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP - NJOPTKP)
= 0,1 %x (NJOP –NJOPTKP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar