KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmannirrahim
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM). Makalah yang telah dibuat ini diharapkan
dapat menambah pengetahuan dalam memahami masalah Perpajakan.
Penulis menyadari bahwa
makalah ini jauh dari sempurna karena, masih banyak kekurangan. Namun, Penulis
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Dalam proses
pembuatan makalah ini penulis banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari
berbagai pihak. Untuk itu penulis menucapkan terima kasih kepada :
1. Kedua orang tua yang telah memeberi
dukungan materi maupun spiritual.
2. Dosen pengasuh yang telah memberi arahan
dan bimbingan kepada penulis dalam penyelesaian makalah ini.
3. Kepada semua pihak yang telah memeberikan
bantuan sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah ini.
Tiada gading yang tak retak,
begitupula dengan makalah ini. Semoga amal dan kebaikan yang telah membantu
penyelesaian makalah ini diterima Allah SWT.Amin.
Inderalaya,
Oktober 2010
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………………………..i
Daftar
Isi……………………………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang…………………………………………………………………….1
1.2 Rumusan
Masalah…………………………………………………………………2
1.3 Tujuan……………………………………………………………………………..2
1.4 Manfaat……………………………………………………………………………2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Perceraian…………………………………………………………………………3
2.2 Alasan
Perceraian dalam Perkawinan……………………………………………..4
2.3 Tata Cara
Perceraian dalam Hukum Perkawinan…………………………………5
2.4 Akibat
Perceraian………………………………………………………………….8
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan………………………………………………………………………10
3.2
Saran……………………………………………………………………………..11
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….12
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar belakang
I.2 Rumusan masalah
- Apa yang dimaksud dengan PBB?
- Apa yang menjadi objek dan subjek PBB?
- Bagaimana cara pembayaran,penagihan sanksi bagi wajib pajak?
I.3 Tujuan
1.
Mengetahui yang dimaksud dengan PBB
2.
Mengetahui yang menjadi objek dan subjek PBB
3.
Mengetahui cara pembayaran,penagihan serta sanksi bagi
wajib pajak
I.4 Manfaat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)
Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum.
PBB dimasyarakat dikenal sebagai: pipil, pajeg, Ipeda
(istilah PBB jaman dulu), dan juga PBB. Masyarakat desa, lebih mengenal PBB
bukan sebagai Pajak. Pajak dalam arti iuran wajib oleh warga negara kepada
negara. Malahan sebagaian besar orang desa , mengganggap PBB sebagai uang
setoran karena memiliki tanah. Tak jarang orang menggagap PBB adalah bukti
kepemilikan.
PBB adalah Pajak Bumi
dan Bangunan,pajak ini adalah pajak kebendaan. Bendanya adalah Bumi dan atau
bangunan. Karena pajak ini adalah pajak yang bersifat kebendaan, penentuannya
tidak melihat kemampuan ekonomi Wajib Pajaknya. Misalnya orang punya tanah di
pinggir jalan raya utama, namun orang yang bersangkutan memiliki tanah tersebut
karena warisan, bukan karena dia membeli tanah. Mungkin saja orang tersebut
tidak memiliki kemampuan secara ekonomi (miskin). Pajak yang teruntang memiliki
kelas bumi sama dengan tetangga yang mungkin memiliki tingkat ekonomi lebih
tinggi.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang
ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan
berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang
dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya
keuntungan dan/atau kedudukan sosial
ekonomi yang lebih baik bag iorang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya
atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajakdalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun
oleh menteri keuangan.
2.2 Objek dan Subjek Pajak
1)
Objek pajak PBB
Objek PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan":
Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan)
dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Contoh
: sawah, ladang, kebun, tanah.
pekarangan, tambang, dll.
Bangunan :
Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah
dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia.
Contoh
: rumah tempat tinggal, bangunan
tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang,
anjungan minyak lepas pantai dan lain lain.
Objek Pajak
Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang
tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
a.
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum
dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang
tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah
sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain,
b.
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau
yang sejenis dengan itu.
c.
Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata,
taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang
belum dibebani suatu hak.
d.
Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas
perlakuan timbal balik.
e.
Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
2)
Subjek Pajak
PBB
Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas
bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan
atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek PBB yang dikenakan kewajiban
membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
menjadi Wajib Pajak.
Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak dimaksud
memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia
bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
a) Direktur
Jenderal Pajak membatalkan penetapan
sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat
keterangan dimaksud apabila keterangan
dimaksud disetuju
b)
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila
keterangan yang diajukan itu tidak disetujui
c)
Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang
diajukan itu dianggap diterima.
d)
Tanda pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan bukti
pemilik
Hak-Hak Yang
Dimiliki Oleh Wajib PBB
a)
Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Jika wajib pajak
tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan
lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat
permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak
diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum
ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima / dikabulkan. Permohonan
pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu
pembayaran atau pelunasan PBB.
b)
Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Bila menurut
wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas tanah dan atau
bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan keberatan ke KP PBB
atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang
diterima paling lambat diajukan 3 bulan sejak SPPT PBB diterima WP. KPBB / KPP
Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang
diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada jawaban maka keberatan WP
dianggap diterima / dikabulkan.
3) Cara
Mendaftarkan Objek PBB
Cara Pendaftaran
Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
1.Mengambil SPOP di KPBB / KPP Pratama
atau di Kantor Kelurahan.
2.Mendaftarkan objek tanah dan atau
bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
3.Mengisi SPOP dengan benar dan jelas
sesuai dengan sesuai kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas
bangunan serta komponen utama dan pendukung bangunan serta fasilitas lainnya.
4.Menyerahkan SPOP ke KPBB (Kantor
Pajak Bumi dan Bangunan) / KPP Pratama tempat di mana objek pajak berada.
4) Dasar
Pengenaan PBB
Dasar pengenaan
PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah
berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan gubernu
rserta memperhatikan:
a.
Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli
yang terjadi secara wajar
b.
Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang
letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
c.
Nilai perolehan baru
d.
Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
5)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP)
NJOPTKP adalah
batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP
untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap
Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun
Pajak.
b. Apabila
Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan
NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan
dengan Objek Pajak lainnya.
6)
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak bumi
dan bangunan (PBB) yang dikenakan atas Objek Pajak adalah tarif tunggal yaitu
sebesar 0,5%
7) Dasar
Penghitungan PBB
Dasar
penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah
sebagai berikut
a. Objek
pajak perkebunan adalah 40%
b. Objek
pajak kehutanan adalah 40%\Objek pajak pertambangan adalah 20%
c. Objek
pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
·
apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00
adalah 40%
·
apabila NJOP-nya <Rp. l .000.000.000,00
adalah 20%
8) Rumus Penghitungan
PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
v
Jika NJKP = 40% x
(NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP - NJOPTKP)
=0,2%x (NJOP-NJOPTKP)
v
Jika NJKP = 20% x
(NJOP - NJOPTKP)
maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP -
NJOPTKP)
= 0,1 %x (NJOP –NJOPTKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar