Kamis, 28 Juni 2012

Kasus-kasus Kewarganegaraan


1. Liong Solan duduk terpekur. Di hadapan wanita 58 tahun itu terserak fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP WNI. “Ini sudah ditarik,” tuturnya. “Ka­tanya tidak sah.” Raut kebingungan tersirat jelas di wajah­­nya. Sebagai ibu rumah tangga tanpa mengecap bang­ku sekolah, Solan tak paham tentang kewarganegaraan, undang-undang, dan serangkaian peraturan yang me­nyertai­nya. Ia hanya tahu bahwa ia lahir dan menetap di Indonesia. Ia bingung mengapa sulit dan mahal mengurus dokumen sebagai WNI.
Siang itu, di rumah berlantai tanah beru­kuran 3×5 meter di bilangan Jakarta Pusat, Solan mengisahkan keresahannya. Terlahir di Jakarta dari ayah seorang warga negara Tiongkok dan ibu “Cina Benteng”, seumur hidup Solan tak pernah punya KTP WNI. Sebuah fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemda Chusus Ibukota Jakarta mencantumkan kewargane­garaannya sebagai “tanpa kewarganegaraan”.
 Kartu yang habis masa berlakunya pada 1971 itu menjadi andalannya untuk semua urusan ad­mi­nistrasi. Akta lahir dan dokumen lain tidak ia miliki. Ketika ayahnya memutuskan pulang ke Tiongkok sebagai dampak PP No.10/1959, seke­luarga­ berrencana dibawa serta. Ibunda Solan, Gouw­ Em Nio, pun memilih kewarganegaraan Tiongkok. Apa daya, mereka tak kebagian kapal. Itulah ­terakhir kalinya Solan melihat sang ayah yang kapalnya karam dalam pela­yaran ke Tiongkok. Kewarganegaraan Gouw Em Nio dan anak-anaknya pun terkatung-katung karena tidak pernah lagi diurus. “Saya pernah coba ikut bikin SBKRI tahun 1980 dan 1996, tapi gagal,” terangnya. “Nggak ada duit-nya.”
Dalam kebingungannya, pada 2003 Solan meng­adu ke Komisi Ombudsman Nasional. Ber­be­kal surat pengantar RT dan KK Kelurahan Mangga Dua Selatan yang ia miliki setelah menikah de­ngan suami yang juga tanpa dokumen kewarganega­raan. Ia mengeluhkan mengapa membuat KTP sulit dan harus membayar mahal. Selang sebulan, Komisi Ombudsman menindaklanjuti dan menemukan fakta bahwa ia tak tercatat dalam master data penduduk Kelurahan Mangga Dua Selatan.
Singkat cerita, datanglah oknum pegawai kelurahan mena­war­kan memproses KTP berikut KK dengan biaya satu juta ru­­piah. Solan menawar dua ratus ribu rupiah, jumlah yang ia sanggupi. Setelah tawar-menawar alot, akhirnya disepa­kati harga empat ratus ribu rupiah. Dalam keluguannya, Solan me­­min­ta kwitansi pembayaran yang tentu saja tidak diberi.
Setelah KTP dan KK-nya selesai pada Januari 2006, Solan mendengar Gubernur Sutiyoso mengatakan bahwa biaya pem­buatan KTP gratis.
Maka Solan pun menulis surat kepada Sutiyoso, mencerita­kan bagaimana proses pembuatan KTP dan KK-nya yang be­gi­tu mahal plus mempermasalahkan mengapa ia tidak di­be­ri kwitansi. Kasus ini akhirnya menjadi masalah besar. Gubernur Sutiyoso mengusut oknum pegawai kelurahan tersebut. Akhirnya oknum tersebut ditindak. Uang empat ratus ribu milik Solan dikembalikan. KTP berikut KK Solan ditarik kare­na dianggap tidak sah. Solan pun diminta menandata­ngani surat perjanjian bahwa ia takkan mempermasalahkan kasus ini lagi.
“Jadi sekarang saya harus bagaimana?” isaknya. “Mengapa tidak dikatakan saja dari awal kalau saya tidak bisa meng­urus KTP dan KK, beritahu saya bagaimana cara yang benar dong...”
Kasus Liong Solan adalah salah satu contoh rumitnya masalah kewarganegaraan di Indonesia. Indradi Kusuma dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menyatakan masalah ini sudah bercampur antara ruwetnya sejarah, perilaku diskriminatif, tidak taat pada peraturan, dan unsur korupsi.
Memahami mengapa masyarakat keturunan Tionghoa  meng­­­a­lami kerumitan ini, memaksa kita menoleh kembali ke masa lalu, masa-masa awal kelahiran republik ini.
Saat UU Kewarganegaraan pertama bernomor No.03/1946 diberlakukan, keturunan asing diberi waktu dua tahun un­tuk memilih kewarganegaraannya. Bila menolak kewarganegara­an RI, mereka harus melapor. Tanpa melapor mereka otomatis menjadi WNI. Dalam istilah hukum, ini disebut stelsel pasif. Kebi­jakan ini dipilih karena Indonesia masih menghadapi ancaman Belanda. Potensi etnis Tionghoa dianggap signifikan dalam melawan Belanda.
Masalah muncul ketika Belanda mengintervensi kedaulat­an Republik Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar pada 1949. Diputuskan bahwa masalah kewarganegaraan kembali mengacu pada hukum Belanda Nederlansche Onderdaanschap van niet Nederlanders (Stb. 1910-126) yang membagi penduduk dalam strata Kawula Belanda, Kawula Timur Asing, dan Kawu­la Pribumi.
Menurut perjanjian ini, Kawula Timur Asing harus menentukan kewarganegaraan dengan stelsel pasif. Sementara Ka­wu­la Belanda memilih kewarganegaraan dengan stelsel aktif. Artinya bila ingin menjadi WNI harus melapor.
Sebenarnya permasalahan kewarganegaraan lebih beraspek­ hukum. Berdasarkan Konvensi Den Haag tahun 1930, setiap negara mempunyai independensi untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Mempertimbangkan kemesraan politik poros Jakarta-Beijing-Pyongyang saat itu, in­de­pendensi hukum kewarganegaraan harus dikalahkan oleh kepentingan politik luar negeri. Ditambah lagi tahun 1950 RI resmi mengakui Republik Rakyat Tiongkok dengan One China Policy-nya, termasuk di antaranya mengenai politik kewarga­negaraan RRT yang berasas­ ius sanguinis, yaitu mengakui se­mua­ keturunan warga Tiong­kok di belahan dunia mana pun sebagai warga negara­ Tiongkok.
Maka pada 1955 Perdana Menteri merangkap Men­teri Luar Negeri Tiongkok, Zhou En Lai dan Menteri Luar Negeri RI Sunario menyepakati perjanjian dwikewarganegaraan yang disahkan dalam UU No.02/1958. Perjanjian ini memberikan kesempatan dua tahun pada penduduk keturunan Tionghoa untuk memilih kewarganegaraannya, yaitu antara 20 Januari 1960 sampai 20 Januari 1962.
Penduduk keturunan Tionghoa pun terbagi dalam tiga sta­tus,­ yaitu Warga Negara Tiongkok Tunggal, WNI Tung­gal, dan Dwikewarganegaraan. Warga Negara Tiongkok­ Tunggal adalah mereka yang menolak kewarganegara­an RI berdasarkan UU No.03/1946. Ada juga etnis Tionghoa yang otomatis dianggap WNI Tunggal, yaitu yang mengikuti pemilu di tahun 1955, veteran, mantan Angkatan Perang RI, polisi, pegawai negeri, dan mereka yang bermatapenca­harian sama dengan mayoritas penduduk seperti petani dan nelayan. Sementara yang tidak masuk dua kelompok itu berstatus Dwikewarganegaraan.
Pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan UU No.62/1958­ tentang kewarganegaraan RI dengan sistem stelsel aktif. Akibat ketidaktahuan tentang stesel aktif, banyak penduduk Tionghoa awam yang masa bodoh terhadap berbagai dokumen administratif tetap bersikap pasif. Mereka tidak datang ke pengadilan. Akibatnya mereka gagal mempertahankan status­ WNI yang diperoleh dari UU No.03/1946. Dengan sikap pasifnya, mereka juga juga tidak datang ke Kedutaan Besar RRT. Hal ini membuat mereka tidak memegang formulir kewarganegaraan Indonesia sekaligus juga tidak memegang paspor RRT. Jadilah mereka diperlakukan sebagai orang tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Mereka yang aktif datang mencatatkan pernyataan di pe­ng­adilan memperoleh tanda terima, yaitu formulir bernama “Surat Tjatatan Pernjataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok untuk Tetap Menjadi Warganegara Republik Indonesia”. Dikenal sebagai Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Konsekuensi diakuinya RRT dengan One China Policy-nya, juga membuat sekelompok penduduk keturunan Tionghoa yang sebelumnya memilih warga negara Taiwan menjadi stateless.
Kondisi bertambah rumit dengan terbitnya Peraturan Presi­den­ No.10/1959 di sela-sela pelaksanaan perjanjian dwike­warganegaraan RI-RRT itu. ­Peraturan tersebut melarang usa­ha perdagangan kecil dan eceran asing di luar ibu kota daerah swantantra tingkat I dan II serta karesiden­an serta mewajibkan pengalihan usaha mereka pada WNI pribumi. Dalam praktiknya, tidak jelas siapa yang dimaksud asing” ini, sehingga berakibat pengusiran” dan eksodus besar-be­sar­an WNI Tionghoa. Para penguasa militer di daerah se­enak­nya mengusir bukan saja orang Tionghoa asing tapi juga orang Tionghoa yang berdasarkan UU No.03/1946 telah menjadi Warga Negara Indonesia. Padahal berdasarkan UU No. 02/1958, sebelum dilaksanakan perjanjian dwikewarganegaraan, WNI Tionghoa tetap dianggap sebagai WNI.   
“Peraturan ini sangat rasialis,” papar Indradi. “Semua keturunan Tionghoa yang berdagang diusir. Anehnya keturunan asing lain yang beretnis Arab atau India tidak ikut diusir….”
Ratusan ribu keturunan Tionghoa berbondong-bondong meninggalkan Indonesia. Indradi melansir jumlah 140.000 orang. Kepada mereka diberikan surat Exit Permit Only (EPO). 40.000 di antaranya diangkut dengan kapal dari RRT, 100.000 lainnya terkatung-katung di Indonesia. Hidup bersembunyi dan penuh ketakutan. Mereka kemudian juga tidak melapor ke pengadilan. Demikianlah mereka men­jadi­ stateless.
Sepuluh tahun kemudian perjanjian dwikewarganegaraan dibatalkan sebagai puncak revolusi September 1965, di­gan­tikan dengan UU No.04/1969, namun tetap tidak ada kejelas­an status bagi penduduk stateless.
Charles Coppel mengutip data Jawatan Imigrasi bahwa pada 1966 terdapat 1.100.000 penduduk Tionghoa ber­status stateless dengan orientasi politik tidak jelas antara Indonesia, Tiongkok, atau Taiwan. Penduduk stateless itu kemudian beranak-cucu dan menyisakan masalah sampai sekarang.
Sapi Perah SBKRI
Melihat awal mula munculnya SBKRI, tidak ada masalah dis­­kriminasi di sana. SBKRI adalah sebuah surat bukti bagi ke­­turunan asing yang menyatakan diri berkeinginan menjadi WNI. Djasmin, MH, seorang praktisi hukum, menyatakan bah­­wa SBKRI menjadi sumber diskriminasi karena penafsiran bias ketentuan Pasal IV Peraturan Penutup UU No.62/1958. Dinyatakan bahwa “Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia Warga Negara Republik Indonesia dan tidak mem­punyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarganegaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia Warga Negara Republik Indonesia atau tidak menurut hukum acara perdata biasa.”
Dalam kenyataannya SBKRI dijadikan syarat mutlak pel­ba­gai urusan administrasi kependudukan. Padahal untuk mem­­peroleh SBKRI diperlukan waktu lama dan biaya tidak murah, dalam be­be­rapa kasus bahkan dipersulit dan dijadikan lahan sumber rejeki aparat yang memanfaatkan ketidakta­huan penduduk.
Pada 1978 terbitlah Peraturan Menteri Kehakiman No. JB 3/4/12/1978 tentang SBKRI. Dinyatakan mereka yang per­lu membuktikan diri sebagai WNI bisa mengajukan surat permohonan kepada Menteri Kehakiman. Praktik di lapang­an membuktikan bahwa di beberapa daerah Peraturan Menteri ini masih dijadikan landasan mutlak kepemilikan SBKRI.
Di masa Orde Baru, SBKRI dikukuhkan lagi dengan Instruksi Presiden RI No.02/1980 dan Keputusan Presiden No.13/1980. Salah satu pertimbangannya adalah kepastian hukum bagi war­ga negara keturunan asing yang belum mempunyai bukti kewarganegaraan. Berangkat dari Inpres tersebut, SBKRI kem­bali menjadi keharusan untuk dimiliki etnis Tionghoa dalam ber­urusan dengan instansi terkait seperti Departemen Dalam Negeri, khususnya Catatan Sipil, untuk keperluan kelahiran, perkawinan, dan kematian; Departemen Pendidikan Nasional, untuk keperluan sekolah; Departemen Kehakiman dan HAM, khususnya jajaran imigrasi; pengurusan KTP, pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan.
Pelbagai peraturan sebetulnya sudah mencabut SBKRI bagi etnis Tionghoa yang sudah menjadi WNI. Sebut saja Keppres No. 56/1996 serta Instruksi Mendagri No.25/1996 tentang Juk­lak Keppres No.56/1996. Demikian juga Instruksi Presiden No.04/1999 yang pada esensinya menjelaskan bahwa berbagai kepentingan yang memerlukan bukti kewarganegaraan cukup menggunakan KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran. Bahkan keppres tersebut menyatakan segala peratur­an perundang-undangan untuk kepentingan tertentu yang mempersyaratkan SBKRI tidak berlaku lagi. Dalam praktiknya peraturan ini tidak berjalan. Bahkan setelah UU No.12/2006 berlaku, masih kita dengar oknum aparat menuntut SBKRI bagi­ WNI etnis Tionghoa yang mengurus berbagai dokumen. Data terakhir terjadi pada Agustus 2007, Kantor Imigrasi Jambi masih meminta SBKRI sebagai salah satu syarat pembuatan paspor.
Molan Tarigan, Atase Imigrasi Konsulat Jendral RI di Gu­ang­zhou, menyatakan bahwa penyelesaian masalah kewargane­garaan penduduk keturunan asing di Indonesia melibatkan tiga unsur. 
Pertama, struktur sistem hukum, yaitu institusi yang ber­we­nang dalam menentukan status kewarganegaraan serta yurisdiksi atau wewenangnya. Kedua adalah substansi hukum, meliputi atur­an, norma, produk, dan keputusan hukum. Yang terakhir adalah budaya hukum yaitu sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, pemikiran, nilai, kebiasaan, cara berpikir serta bertindak, baik dari aparat maupun masyarakatnya.
Sebuah kenyataan bahwa di Indonesia ketiga unsur ini masih berjalan timpang.(Lisa Suroso/SUARA BARU)

2. BEBERAPA waktu lalu, pebulutangkis asal Malang, Jawa Timur dan mantan juara dunia, Hendrawan membuat sebagian besar masyarakat Indonesia terkesima dan terharu, bukan karena prestasinya tapi karena kasus status kewarganegaraan yang dihadapinya.
Sekian lama mengurus status kewarganegaraan, pebulutangkis yang menjadi penentu kemenangan tim Piala Thomas Indonesia atas Malaysia di Ghuangzou China itu tidak juga mendapatkan haknya, kendati jalur birokrasi telah dilaluinya.
Kabar kesulitan yang dialami Wawan (panggilan akrab Hendrawan) sempat didengar Presiden Megawati Soekarnoputri yang sedikit berang dan kemudian memerintahkan para bawahannya menyelesaikan masalah tersebut.
Hanya dalam waktu satu hari setelah perintah orang nomer satu di Indonesia itu turun, status kewarganegaraan Hendrawan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) selesai.
Kasus kesulitan memperoleh status kewarganegaraan yang dialami Hendrawan merupakan salah satu dari banyak kasus yang dialami warga lainnya, terutama etnis Tionghoa.
Meski mereka sudah puluhan tahun, bahkan nenek moyangnya tinggal di Indonesia, namun hak memperoleh status WNI agaknya masih sulit didapat.
Beruntunglah Hendrawan yang memiliki prestasi bulutangkis luar biasa dan beberapa kali mengharumkan nama bangsa di pentas internasional, sehingga mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk mengurus status WNI-nya--kendati sebelumnya juga berbelit-belit.
Lalu bagaimana dengan warga etnis Tionghoa lainnya yang tidak memiliki kelebihan seperti Hendrawan, tentu harus rela melalui jalur birokrasi yang panjang sebelum memperoleh pengakuan sebagai WNI.
Dalam seminar dan lokakarya hukum kewarganegaraan di Surabaya, Senin (4/11), masalah status kewarganegaraan menjadi topik pembicaraan yang serius menyusul rencana disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan.
Henry Darmawan, salah seorang peserta seminar sempat mengungkapkan kembali kasus kesulitan memperoleh SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) yang dialami Hendrawan akibat tidak beresnya kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Masak orang seperti Hendrawan yang telah mati-matian membela nama Indonesia di berbagai kejuaraan bulutangkis, masih diragukan kewarganegaraannya dan dimintai SBKRI," katanya.
Aturan lama
Masalah kesulitan memperoleh SBKRI yang dialami warga etnis Tionghoa di Indonesia tidak lepas dari adanya perjanjian antara pemerintah China (dulu RRT) dengan pemerintah RI pada 22 April 1955 tentang Dwi Kewarganegaraan.
Perjanjian yang ditandatangi Perdana Menteri RRT Chou En Lai
dengan Perdana Menteri RI Sunario yang intinya soal kewarganegaraan warga Tionghoa di Indonesia tetap menggunakan asas "ius sanguinis" (kewarganegaraan setiap anak lahir menurut garis keturunan ayah).
Menyusul perjanjian tersebut, pemerintah RI kemudian menerbitkan sejumlah produk hukum, satu di antaranya Peraturan Presiden Nomer 10 tahun 1959 mengenai masalah kewarganegaraan etnis Tionghoa.
Dampak dari keluarnya PP No.10/1959 itu, seperti diungkapkan Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB) Dr Rosita Sofjan Noer MA, ratusan ribu warga etnis Tionghoa yang ada di Indonesia beramai-ramai mendaftarkan diri untuk meninggalkan RI.
"Secara hukum mereka seharusnya masih diberikan kesempatan menentukan pilihannya, sesuai perjanjian dwi kewarganegaraan (UU Nomer 2/1958) yang opsinya berlaku 1960 hingga 1962. Tapi kebanyakan dari mereka memilih meninggalkan Indonesia," katanya.
Terkait dengan masalah kewarganegaraan, berdasarkan hukum ketatanegaraan setiap negara secara berbeda menetapkan atau mengatur kewarganegaraan berdasarkan asas yang disesuaikan dengan kepentingan negara yang bersangkutan.
Asas "ius soli" menyatakan setiap anak yang lahir menjadi warga negara dari negara tempat kelahiran, contoh negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.
Kemudian asas "ius sanguinis" yang menyebutkan setiap anak yang lahir menjadi warga negara menurut garis keturunan ayah dan RRT (China) dulu pernah menerapkan asas ini.
Yang lain yakni asas "campuran" artinya kewarganegaraan menurut garis keturunan ayah dengan tetap menerima kelahiran sebagai pengecualian. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut asas campuran ini.
Ius Soli
Berkaitan rencana disahkannya RUU Kewarganegaraan, sejumlah kalangan menilai asas ius soli adalah yang paling pas diterapkan di Indonesia dibanding asas lainnya yakni ius sanguinis dan campuran.
Ketua Umum DPP FKKB Rosita Noer mengemukakan RUU Kewarganegaraan yang saat ini sedang digodok DPR harus lebih tegas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang.
"FKKB mengusulkan agar penentuan status tersebut berdasarkan asas 'ius soli' (tempat kelahiran)," kata Rosita dalam seminar dan lokakarya hukum kewarganegaraan.
Menurut Rosita, menengok pengalaman sejarah yang terjadi di Indonesia dan kesadaran bahwa kita hidup di tengah masyarakat dunia, seharusnya tidak ada lagi sekat-sekat dalam pergaulan masyarakat dunia.
Dari asas-asas kewarganegaraan yang ada, kata Rosita, kiranya asas "ius soli" (di mana anak tersebut dilahirkan) lebih tepat dibanding asas lainnya dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. "Hal ini juga dikaitkan dengan bentuk negara kita yang terdiri dari kepulauan dan terletak di kawasan perdagangan dunia serta kemajemukan penduduknya yang terdiri dari bermacam suku bangsa," tambahnya.
Dikatakannya, Indonesia masih terus berkewajiban merealisasikan "nation and character building" di mana untuk itu diperlukan hukum yang adil, tegas dan transparan.
"Karena itu, Undang-Undang Kewarganegaraan nantinya bisa sebagai 'test case' pertama untuk mewujudkan hal itu," tegasnya.
Mengenai masalah kewarganegaraan tersebut, Ketua MPR RI Amien Rais saat menjadi pembicara pada diskusi terbatas "Peran Masyarakat Tionghoa dan Kontribusinya dalam Membangun Negara RI", di Surabaya, Sabtu (2/11) juga menyatakan setuju dengan langkah FKKB yang memperjuangkan asas ius soli untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Menurut Amien Rais, negara ini sudah semestinya memberikan status kewarganegaraan seseorang, terutama etnis Tionghoa berdasarkan tempat kelahiran.
"Apalagi, saat ini peran mereka baik di pemerintahan maupun sosial kemasyarakatan juga sudah seimbang dengan masyarakat pada umumnya," katanya.
Sementara itu, sosiolog dari Universitas Kristen Petra (UKP) Surabaya Dr Lukas Musianto yang juga menjadi narasumber dalam seminar tersebut sependapat apabila asas ius soli dipakai untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Menurut ia, unsur ius soli, tempat dan eksternal sangat dominan daripada unsur internal sehingga menghubungkan keturunan dengan interaksi-interaksi adalah sesuatu yang tidak tepat.
"Mengingat situasi sosiologis yang ada, asas ius soli lebih
tepat digunakan untuk menentukan status kewarganegaraan. Sebaliknya, dasar keturunan hanyalah menimbulkan perpecahan, kejanggalan atau ketertinggalan sejarah," katanya.
Ketua Komisi II (bidang hukum) DPR RI, A Teras Narang SH dalam kesempatan sama berpendapat memang harus ada perubahan yang cukup mendasar dalam UU Kewarganegaraan di masa mendatang.
Menurut ia, yang perlu diingat adalah menghindari penggunaan
istilah penduduk asli atau bangsa Indonesia asli karena tidak sesuai dengan hasil amandemen UUD 1945 yang membedakan penduduk antara WNI dan orang asing (WNA).
Sementara untuk golongan etnis Tionghoa, lanjut Teras Narang, proses kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada kelahiran dan pewarganegaraan seperti yang ada sekarang, tetap perlu juga dipertimbangkan melalui cara registrasi.
Selain mempermudah peranakan etnis Tionghoa yang sungguh-sungguh ingin mendapatkan status sebagai WNI, juga dapat diterapkan bagi anak orang Indonesia yang orang tuanya telah lama tinggal di luar negeri, tetapi tidak mengubah status kewarganegaraan.
"Tapi prosedur registrasi menjadi WNI harus dipermudah, tidak berbelit-belit, murah dan transparan, tidak seperti saat proses naturalisasi dulu," katanya. (ant)
Beberapa tokoh masyarakat akhir akhir ini terjerat kasus pelanggaran ijin tinggal di indonesia.?
misalnya Riyanti Catwright, dia lahir di Jawa Barat 22 september 1983,ibunya orang asli indonesia tetapi status dia saat ini adalah warga negara Inggris.DI Indonesia dia ikut ayahnya yang sedang tugas pekerjaan.Menurut Anda apa masalahnya dan bagaimana menurut UU Kewarganegaraan Indonesia? Tolong kalau bisa dijelaskan secara gamblang!!!!
  • 2 tahun lalu
QQby QQ
Anggota sejak:
17 Juni 2008
Total poin:
1653 (Tingkat 3)
Jawaban Terbaik - Dipilih oleh Suara Terbanyak
Ini ada artikel tentang yang kamu tanya, mudah-mudahan bermanfaat....


KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH[1].
WARGANEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja. Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ‘ius soli’, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi ‘ius soli’, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status k
  • 2 tahun lalu

FOKUS: Irfan-Sergio Harus Pilih Kewarganegaraan!

Skenario positif tentang kesediaan Irfan Bachdim dan Sergio van Dijk untuk membela Merah-Putih di pentas internasional berujung pada pilihan status kewarganegaraan Indonesia!

13 Feb 2009 17:04:46

20 Share
Oleh Agung Harsya

Mari berprasangka baik.

Atas undangan dan niat positif PSSI, Irfan Bachdim dan Sergio van Dijk datang ke Indonesia. Dari hasil pertandingan eksebisi di atas lapangan, baik pelatih maupun penonton sama-sama puas. Dukungan agar keduanya membela Merah-Putih kian deras. PSSI menyambut positif. Apa lagi yang dibutuhkan? Tepat, status kewarganegaraan kedua pemain!

Irfan memiliki darah Indonesia dari sang ayah yang menikahi seorang wanita Belanda, sedangkan kakek-nenek Sergio adalah orang Indonesia asli sebelum mengungsi ke Negeri Kincir Angin itu 1950-an silam. Keduanya masih memiliki sanak keluarga di Indonesia dan acap mengunjungi nusantara.

Berdasarkan undang-undang tentang kewarganegaraan terbaru, UU no.12/2006, dikenal status kewarganegaraan ganda dalam tataran hukum Indonesia. Namun, status tersebut hanya berlaku pada anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Hingga berusia 18 tahun atau menikah, anak tersebut harus memilih kewarganegaraannya. <script type="text/javascript" src="http://ad.doubleclick.net/adj/gna.id/level2;tile=2;sz=160x600;ord=956316?area=2l&pos=2&ord=956316"></script>



Jika memilih menjadi WNI, dia harus menyatakan dengan tertulis kepada pemerintah/pejabat yang membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan tersebut harus disampaikan dalam tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun ke-18.

Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009. Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadi WNI otomatis hilang.

Irfan saat ini terdaftar sebagai pemain FC Utrecht dengan menggunakan paspor Belanda.

Untuk kasus Sergio, sedikit lebih rumit karena UU tersebut tidak menyebutkan secara spesifik status kewarganegaraan dari kakek/nenek, melainkan langsung dari orangtua. Jadi, karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, Sergio harus menanggalkan kewarganegaraan Belanda untuk menjadi WNI.

Proses yang dijalani Sergio adalah proses naturalisasi. Untuk mengajukan kewarganegaraan melalui proses ini, seseorang antara lain disyaratkan sudah berusia 21 tahun, lahir di wilayah Republik Indonesia atau setidaknya sudah tinggal selama lima tahun berturut-turut, dan cukup datat berbahasa Indonesia.

Proses tersebut dapat berjalan "instan" jika Pemerintah atau terlebih dahulu PSSI melakukan inisiatif dengan alasan kepentingan negara atau karena prestasi yang luar biasa, dalam hal ini di bidang olahraga, yaitu sepakbola. Status WNI akan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI.

Kasus naturalisasi di dunia olahraga pernah terjadi ketika pebasket Mario Wuysang dan pebulutangkis senior Ferry Sonneville memilih membela bendera Indonesia di pentas internasional. Namun, berbeda dengan Sergio, keduanya relatif memiliki "kemudahan" karena lahir di bumi Indonesia. Mario lahir di Sidoarjo, sedangkan opa Ferry terlahir di Jakarta.

Harus diingat, semua proses tersebut baru akan dilalui jika kedua pemain yang diharapkan segenap penggila sepakbola negeri ini memantapkan pilihannya. Irfan masih ragu-ragu, karena usianya masih muda dan pintu ke timnas Belanda relatif masih terbuka. Sedangkan Sergio tampak lebih yakin, meski dalam wawancara eksklusif GOAL.com, striker berusia 26 tahun ini menandaskan harus memutuskannya dengan masak-masak karena harus memikirkan kepentingan keluarganya -- antara lain pacar yang segera melahirkan anaknya.

Berdasarkan prinsip ius sanguinis yang dikenal dalam hukum ketatanegaraan internasional, seseorang yang dilahirkan dari keturunan warga negara tertentu berhak atas kewarganegaraan negara tersebut. Vietnam memanfaatkan prinsip ini dengan memperkenalkan status kewarganegaraan ganda untuk menyatukan sanak keluarga warganya yang tercerai-berai akibat perang.

Belanda, misalnya, juga mengenal status kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraan ganda tidak menghalangi hak politik warga, buktinya dua menteri muda dalam kabinet pemerintahan Belanda memegang paspor ganda. Selain mengantungi paspor Belanda, mereka juga berstatus sebagai warga Maroko dan Turki. Di Belanda, banyak masyarakat imigran asal dua negara berpenduduk mayoritas muslim itu. Bahkan seperti yang dikutip dari Radio Netherlands Worldwide, Ratu Beatrix sendiri memiliki dua paspor -- Belanda dan Inggris!

Mari berprasangka baik. Irfan dan Sergio datang bermain ke Indonesia dan terkesan dengan sepakbola tanah air. Berkat jalur komunikasi yang jernih dan keterbukaan hati, keduanya menyatakan siap membela. Sekarang bagaimana PSSI mewujudkan mimpi itu. Paling tidak untuk lebih dulu menghadirkan mereka ke depan para pendukung setia Merah-Putih di negeri ini!


4 komentar: