KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan
rahmat-NYA saya dapat menyelesaikan tugas resume mata kuliah pengantar ilmu
hukum dan pengantar tata hukum Indonesia.
Dalam
proses pembuatan resume ini, saya banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari
berbagai pihak. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah memberikan dorongan, semangat dan bantuan-bantuan apapun yang telah
membantu saya menyelesaikan resume ini, sehingga memungkinkan tugas ini selesai
tepat pada waktunya. Secara khusus saya sampaikan ucapan terima kasih kepada
Bapak Drs.Emil El Faisal, M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah PIH dan
PTHI.
Saya
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, agar nantinya resume ini dapat
tampil baik. Semoga resume ini dapat bermanfaaat bagi kita semua.
Indaralaya,
24 mei 2010
Penyusun
1.PENGERTIAN,
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
A.Pengertian
Hukum
Hukum dalam bahasa inggris disebut “law”,
dalam bahasa prancis disebut “droit”, dalam bahasa belanda disebut “recht”,
dalam bahasa jerman disebut “recht” dan dalam bahasa arab disebut “syariah”.
*Utrecht,
dalam bukunya “Pengantar Dalam Buku Indonesia”, mengemukakan :
Hukum
adalah Himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh
karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.
*Wirjano
preodjodikoro, dalam tulisan yang berjudul “Rasa Keadilan Sebagai Dasar
Segala Hukum” menyatakan :
Hukum
adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai
anggota suatu masyarakat.
*Simorangkir,
dalam bukunya “Pelajaran Hukum Indonesia”, merumuskan :
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingakh laku
manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan,yaitu dengan hukuman yang tertentu.
*Soerojo
wingdjodipoero, dalam karyanya yang berjudul “ Pengantar Ilmu Hukum”,
menyatakan :
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah,larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
*Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto,
dalam bukunya “ Sendi-Sendi Hukum dan Tata Hukum” menyebutkan ada 9 (Sembilan)
macam arti hokum yang diberikan oleh masyarakat yaitu :
1)
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni
pengetahuan yang tersusun
secara sistematis atas
dasar kekuatan pemikiran.
2)
Hukum sebagai disiplin, yakni suatu system ajaran tentang kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi.
3)
Huklum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku
yang pantas atau diharapkan.
4)
Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah
hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk
tertulis.
5)
Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang
berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcementofficer).
6)
Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses direksi yang menyangkut
pengambilan keputusan yang didasarkan pada hukum, akan tetapi didasarkan pada
penilaian pribadi.
7)
Hukum sebagai proses pemerintahan, yakni sebagai prosestimbal balik antara
unsur-unsur pokok dalam system kenegaraan.
8)
Hukum sebagai sikap tindak atau pereilaku ajeg (teratur), yakni perilaku yang
diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9)
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak
dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik (sehingga harus dianuti dan
ditaati) dan apa yang dianggap buruk (sehingga harus dihindari).
Selain itu ada 3 (tiga) macam lagi
arti hukum yang diberikan pada masyarakat, yaitu :
1)
Hukum sebagai lembaga social (social institution) yang merupakan himpunan dari
kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok
didalam kehidupan masyarakat.
2)
Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial, yang mencakup segala proses
baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak
atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat (dari segala blapisan) agar mematuhi
kaidah-kaidah dan nilai-nilai.
3)
hukum sebagai seni.
B.
Tujuan Hukum
*Menurut
teori etis (etische theorie), hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan
keadilan. Teori ini dikemukakan oleh fisuf yunani “Aristoteles”, dalam karyanya
“Eticha Nicomachea” dan “Rhetorika” yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas
tangsuci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.
*Menurut
teori utilities (utilities thorie), hukum bertujuan semata-mata apa yang
berfaidah saja. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya
pada orang sebanyak-banyaknya. Teori ini diajarkan oleh “Jeremy
Bentham”(1748-1832) dari inggris dalam bukunya “Introduction to the morals and
legislation”.
*Van
Apeldoorn, dalam bukunya “Inleiding to the studie van het nederlands recht”
menyatakan,tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Kedamaian
diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu yaitu mengenai kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda dan lain sebagainya terhadap yang merugikannya.
*Utrecht,
dalam bukunya “ Pengantar Dasar Hukum Indonesia” mengatakan, bahwa hukum
bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
*Wirjono
prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” berpendapat bahwa tujuan
hukum adalah mengadakan keselamatan bahagia dan tertib dalam masyarakat.
*Mochtar
kusumaatmadja, dalam tulisanya yang berjudul “Fungsi dan Perkembangan Hukum
dalam Pembangunan Nasional” mengatakan bahwa tujuan pokok dan pertama dari
hukum adalah ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat
yang teratur.
*Secara
filosofis tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian. Kedamaian berarti suatu
keserasian dan ketentraman pribadi. Ketertiban tertuju pada hubungan lahiriah,
denagn melihat proses interaksi antar pribadi dalam masyarakat. Sedangkan
ketentraman tertuju kepada keadaan batiniah, yaitu melihat pada kehidupan
batiniah masing-masing pribadi dalam masyarakat.
C.Fungsi Hukum
Dalam
sejarah pemikiran ilmu hukum terdapat 2 (dua) paham yang berbeda.
Paham pertama, mengatakan bahwa
fungsi hukum hanyalah mengikuti perubahan-perubahan dan sedapat mungkin
mengesahkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.( oleh Friedrich
Carl Von Savigny, dari jerman tahun 1799-1861).
Paham kedua, menyatakan bahwa hukum
berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.(
oleh Jeremy Bentham dari inggris tahun 1748-1852).
Para ahli hukum berpendapat terhadap
bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi,lahiriah),
hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat. Sedangakan
dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka
(sensitif,rohaniah), hukum lebih berfungsi sebagai sarana untuk melakukan
pengendalian sosial (social control).
*Seorang
ahli berpendapat hukum dai Princeton university, Lawrence Rosen, yang dikutip
Mulyana W. Kusumah dalam bukunya “ Peranan dan Pendayagunaan Hukum dalam
Pembangunan”, melihat ada 3 (tiga) dimensi penting pendayagunaan pranat-pranata
hukum didalam masyarakat yang sedang berkembang, yaitu :
1)
Hukum sebagai pencerminan dan wahana bagi konsep-konsep yang berbeda mengenai
tertib dan kesejahteraan sosial yang berkaitan dengan pernyataan dan
perlindungan kepentingan-kepentingan masyarakat.
2)
Hukum dalam peranannya sebagai pranata otonom dapat pula merupakan pembatas
kekuasaan sewenang-wenang, sungguhpun pendayagunaan hukum bergantung pada
kekuasaan-kekuasaan lain diluarnya.
3)
Hukum dapat didayahgunakan sebagai sarana untuk mendukung dan mendorong
perubahan-perubahan sosial ekonomi.
*Dalam
kaitannya dengan pembangunan, Sunaryati Hartono, menyebut ada 4 (empat) fungsi
hukum dalam pembangunan, yaitu :
1)
Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan.
2)
Hukum sebagai sarana pembangunan.
3)
Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
4)
Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
*Masih
kaitannya dengan pemabngunan diindonesia, Seminar Hukum Nasional IV merumuskan
ada 6 (enam) fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan, yaitu :
1)
Pengatur, penertib dan pengawas kehidupan masyarakat.
2)
Penegak keadilan dan pengayom warga masyarakat terutama yang mempunyai
kedudukan sosial ekonomi yang lemah.
3)
Penggerak dan pendorong pembangunan perubahan menuju masyarakat yang
dicita-citakan.
4)
Pengaruh masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan.
5)
Faktor penjamin keseimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang
mengalami perubahan cepat.
6)
Faktor integrasi antara berbagai subsistem budaya bangsa.
*Pendapat
ahli hukum bangsa belanda yang bernama “Gevers” yang menerangkan fungsi hukum
secara umum dalam masyarakat, sebagai berikut :
(1)
Hukum berfungsi sebagai alat untuk membagi hak dan kewajiban diantara para
anggota masyarakat. Peraturan hukum memberikan suatu petunjuk arah kepada
tuntutan yang dapat dilaksanakan oleh berbagai peserta dalam lalulintas sosial
satu sama lain.
(2)
Hukum berfungsi mendistribusi wewenang untuk mengmbil keputusan mengenai soal
publik,soal umum.
(3)
Hukum berfungsi menunjukan suatu jalan bagi penyelesaian pertentangan, Oleh
karena itu, hukum menunjukan lembaga yang dapat memberikan keputusan yang dapat
dipaksakan dalam penyelesaian pertentangan antara para anggota suatu
masyarakat, dan memberikan peraturan mengenai cara bagaimana lembaga tersebut
bekerja dalam menangani hal itu serta memberi aturan yang harus dilaksanakan
pada penyelesaian pertentangan tersebut, makanya dalam menangani hal itu serta
member aturan yang harus dilaksanakan pada penyelesaian pertentangan tersebut,
maka hukum bekerja sebagai suatu mekanisme bagi penyelesaian perselisihan.
2.SUMBER-SUMBER HUKUM
A.Pengertian Sumber- Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila
aturan-aturan tersebut dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata
bagi pelanggarnya (Drs.Sudarsono,SH,M,Si,2007:70).
Menurut Prof.Dr.Sudikno,SH dalam
bukunya “Mengenal Hukum” istilah sumber hukum sering digunakan dalam beberapa
arti sebagai berikut : (R.Soeroso,SH,2004:2007).
1.Sebagai
asas hukum.
2.Menunjukan
sumber hukum terdahulu yang memberi bahan yang sekarang berlaku.
3.Sebagai
sumber berlakunya yang member kekuatab berlaku secara formal.
4.Sebagai
sumber darimana hukum itu dapat diketahui.
5.Sebagai
sumber terbentuknya hukum.
Selanjutnya (1980:193) menguraikan
bahwa ada 4 karakteristik yang baik agar hukum dapat diterima oleh masyarakat,
yaitu : (Marwan Mas,SH,MH,2003:56)
1.Bersifat
terbuka.
2.Memberi
tahu terlebih dahulu.
3.Tujuannya
jelas.
4.Mengatasi
goncangan.
Beberapa pengertian diatas istilah
sumber hukum (H.Riduan Syahrani,SH,1999:97)
1.Sebagai
asalnya hukum.
2.Sebagai
tempat.
3.Sebagai
hal-hal yang dapat mempengaruhi kepada penguasa didalam menentukan hukumnya.
B.Macam-macam Sumber Hukum
1.Sumber
Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber
hukum yang menentukan isi peraturan yang mengikat setiap orang.
a.Sumber
hukum dalam arti sejarah
1.Dalam arti pengenalan hukum.
2.Dalam
arti sumber-sumber darimana pembentukan undang-undang memperoleh bahan dalam
membentuk undang-undang,
b.Sumber
hukum dalam sosiologis
contoh : keadaan ekonomi,pandangan
agama, dll.
c.Sumber
hukum dalam filsafat
1.Sebagai sumber dalam isi hukum.
2,Sebagai sumber untuk mengikat dari
hukum.
2.Sumber
Hukum Formal
Mengacu
kepada suatu rumusan peraturan yang memiliki bentuk tertentu sebagai suatu
dasar berlaku sehingga ditaati,mengikat hukum dan penegak hukum.
Sumber hukum formal merupakan sumber
hukum yang menentukan bentuk dan sebab kejadiannya suatu peraturan (Marwan
Mas,SH,MH2003:59)
Sumber
hukum menurut para ahli (Drs.Sudarsono,SH.M,Si,2007:81)
A.Ahli
hukum
1.Undang-undang
2.Persetujuan
3.Perjanjian antarnegara
4.Kebiasaan dan adat
5.Yurisprudensi
6.Doktrin
B.Drs.C.S.T.Kansil,SH
1.Undang-undang
2.Kebiasaan
3.Keputusan hukum
4.Traktat
5.Doktrin
C.E.Utrecht
1.Undang-undang
2.Kebiasaan adat
3.Traktat
4.Yurisprudensi
5.Doktrin
3.Subjek dan Objek Hukum
A.Subjek Hukum
1.Pengertian
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah pendukung hak
dan kewajiban, yaitu manusia dan badan hukum. Menurut Soedjono (1984:126),
subjek hukum atau subject van een recht yaitu orang-orang yang mempunyai hak,
manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan
perbuatan hukum.
2.Jenis-Jenis
Subjek Hukum
Dalam berbagai tatanan hukum yang
modern dewasa ini dikenal 2 (dua) jenis subjek hukum, yaitu :
1.Manusia
2.Badan
hukum
*Pembagian
badan hukum
-badan hukum yang diadakan
pemerintah
-badan hukum yang diakui oleh
pemerintah/kekuasaan umum
-badan hukum yang didirikan untuk
suatu maksud tertentu
*Syarat-syarat
badan hukum
-adanya harta kekayaan yang terpisah
-mempunyai tujuan tertentu
-mempunyai kepentingan sendiri
-ada organisasi yang teratur.
B.Objek Hukum (RECHTS OBJECT)
1.Pengertian
Objek Hukum
Yang dimaksud dengan objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi
pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh siubjek
hukum.
Pada umumnya yang dipandang sebagai
onjek hukum adlah benda. Berdasarkan hukum eropa yang berlaku dinegara kita,
benda itu dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
a.Benda yang berwujud
(lichamelijke zaken)
Yaitu segala sesuatu yang bisa diraba oleh panca indera seperti,tanah,
buku, rumah dan sebagainya.
b.Benda yang tidak
berwujud (onlichamelijke zaken)
Yaitu segala hak atasbarang-barang yang berwujud.
Disamping pembagian benda dalam benda yang berwujud dan
yang tidak berwujud, benda dapat dibagi lagi menjadi benda yang bergerak dan
benda yang tidak bergerak.
1)Benda bergerak
-benda dalam arti benda bergerak berarti benda itu dapat
berpindah atau dipindahkan dari satu tempat ketempat lain.
Misalnya : sepeda,
kursi, meja dll.
-benda yang menurut “penetapan undang-undang” sebagai
benda bergerak ialah sebagai hak atas benda-benda bergerak, misalnya : hak
memetik hasil dan hak memakai.
2) Benda yang tidak
bergerak
Yang dimaksud golongan benda yang tidak bergerak karena
sifat benda itu sendiri yang menggolongkan kedalam golongan itu ialah tanah
serta sesuatu yang tetap ada diatasnya dan didalam tanah itu sehingga menjadi
kesatuan dengan tanah. Misalnya : Bangunan, pohon-pohon dan kekayaan alam yang
ada dalam kandungan bumi.
4.KESADARAN, KEPASTIAN DAN
PENAFSIRAN HUKUM
A.Kesadaran Hukum
Kesadaran tentang apa hukum itu
berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan
kemanusiaan. Untuk dapat mengambil langkah-langkah guna mengatasi menurunnnya
kesadaran hukum masyarakat, perlu kiranya diketahui apakah yang menjadi
sebab-sebabnya. Menurunnya kesadaran hukum masyarakat itu merupakan gejala
perubahan didalam masyarakat (perubahan sosial).
Salah satu perubahan sosial menurut Arnold M Rose adalah kontak atau
konflik antar kebudayaan. Kurang tegas dan konsekuensinya para petugas penegak
hukum terutama polisi, jaksa dan hakim dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran
hukum pada umumnya merupakan peluang untuk melakukan pelanggaran atau
kejahatan. Adanya hukum itu adalah untuk ditaati, dilaksanakan atau
ditegakkan.Pelaksanaan hukum oleh penegak hukum yang tegas, konsekuen dan
tanggung jawab akan membantu m,eningkatkan kesadaran hukum.
B.Kepastian Hukum
Kepastian
hukum secara normative adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan
secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Pemikiran Mainstream beranggapan bahwa kepastian
hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu maupun kelompok
bahkan organisasi, terkait dan berada dlam koridor yang sudah digariskan oleh
aturan hukum.
Dalam hukum harus ada keadilan dan
kepastian hukum. Kepastin hukum itu penting agar orang tidak bingung. Tapi
keadilan dan kepastian hukum itu sendiri merupakan dua sisi dari mata uang.
Antara keadilan dan kepastian hukum tidak perlu dipertentangkan.
Keadilan,kepastian hukum dan keteraturan iitu harus diwujudkan secara simultan
agar tercapai kedamaian hidup bersama.
Menurut Lawrence M.Friedman untuk mewujudkan kepastian hukum dalam satu
sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum paling tidak haruslah didukung oleh
unsur-unsur sebagai berikut :
1.Substansi
hukum
2.Aparatur
hukum
3.Budaya
hukum
C.Penafsiran Hukum
Dalam undang-undang tentang
ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (undang-undang no.14 tahun 1970) pada pasal
14 ayat 1 bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara dan
mengadili suatu perkara yang ditujukan dengan dalih bahwa hukum itu tidak atau
kurang jelas, melainkan untuk memeriksa dan mengadilinya. Pada pasal 27 ayat 1
diartikan sebagai suatu kewajiban bagi hakim karena ia merupakan perumus dan
penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat, melalui
penafsiran.
Beberapa metode penafsiran dalam konstruksi
hukum, yaitu sebagai berikut :
-Penafsiran
tata bahasa (berdasarkan ketentuan UU yang berpedoman pada perkataan)
-Penafsiran
sahih (yang pasti terhadap kata-kata yang telah diberikan oleh pembentuk UU)
-Penafsiran
historis (berdasarkan hukum dan UU nya)
-Penafsiran
sistematis (memiliki susunan yang berhubungan dengan pasal UU)
-Penafsiran
nasional (menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku)
-Penafsiran
teologis (dengan mengingat maksud dan tujuan UU)
-Penafsiran
ekstensif (memperluas arti kata-kata dalam aturan itu)
-Penafsiran
restriktif (dengan membatasi atau mempersempit arti kata-kata dalam peraturan
itu)
-Penafsiran
analogis (dengan member ibarat kata-kata sesuai dengan asas hukum)
-Penafsiran
acantrio (didasarkan pada perlawanan pengertin antara soal yang dihadapi dan
soal yang diatur dalamsuatu pasal undang-undang).
5.TATA
URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
1.UUD
1945
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis Negara Kesatuan
Republik Indonesia :
-Pembukaan
Berisi
pernyataan kemerdekaan,bentuk dan dasar Negara serta tujuan Negara.
-Batang tubuh
Berisi
37 pasal yang dikelompokan dalam 16 bab, 3 pasal aturan peralihan dan 2 ayat
aturan tambahan.
2.Ketetapan
MPR
Ketetapan MPR merupakan hasil dari siding-sidang MPR yang
memuat tentang baris-baris besar kebijakan pemerintahan Negara.
Ketetapan MPR ada 2 (dua), yaitu :
1.Keputusan MPR
(Keputusan
MPR mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedalam).
2.Ketetapan MPR
(Mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedalam dan keluar lembaga itu)
3.Undang-undang
Undang-undang
merupakan peraturan perundangan yang dibuat oleh DPR dengan persetujuan bersama
presiden.
4.Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (paperpu)
Merupakan
peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan pasal 5 ayat 2 UUD 1945.
Peraturan pemerintah ini dibentuk untuk menjalankan undang-undang.
5.Peraturan
Pemerintah
Merupakan
suatu peraturan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan tujuan untuk
menjalankan undang-undang.
6.Keputusan
Presiden/Kepres
Merupakan ketentuan atau aturan yang dibuat oleh presiden
untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai kepala pemerintahan.
7.Peraturan
Daerah/Perda
Peraturan
yang dibuat untuk melaksanakan aturan hukum didaerah. Peraturan daerah umumnya
terdiri dari :
a.Perda provinsi dibuat oleh DPRD bersama
Gubernur
b.Perda kebutuhan/kota dibuat oleh DPRD
kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
c.Peraturan desa dibuat oleh lurah bersama
perangkat-perangkatnya.
6.UNIFIKASI
DAN KODIFIKASI HUKUM
1.Unifikasi
Hukum
Unifikasi adalah memberlakukan hukum tertentu kepada
semua rakyat disuatu Negara tertentu. Jika suatu hukum dinyatakan berlaku
secara unifikasi maka dinegara itu hanya berlaku satu hukum tertentu dan tidak
berlaku macam-macam hukum.
Selanjutnya
dalam unifikasi hukum yang memberlakukan satu macam hukum, tidak mungkin ada
pluralism hukum.
Penjelasan
umum UUPA Nomor III “Sebagaimana telah diterangkan dalam agrarian sekarang ini
yang mempunyai sifat dualisme” dan mengadakan perbedaan hak-hak tanah menurut
adat dan hak-hak tanah menurut hukum barat, yang berpokok pada
ketentuan-ketentuan dalam buku.
2.Kodifikasi
Hukum
Menurut kansil, kodifiksi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Menurut
Soeroso, Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan
undang-undang dalam materi yang sama.
Tujuan dari kodifikasi hukum adalah agar
didapat suatu rechtseenheid (kesatuan hukum) dan suatu rechtzakerheid
(kepastian hukum) yang dianggap sebagai suatu kodifikasi nasional pertama
adalah code civil prancis atau code napoleon. Dinamakan code napoleon karena
napoleon lah yang memerintahkan dan mengundang-undangkan prancis sebagai
undang-undang revolusi politik dan sosial prancis.
*Unsur-unsur
Kodifikasi Hukum :
a.Kodifikasi tersebut meliputi jenis-jenis
tertentu.
Misalnya
: Hukum perdata ialah kitab undang-undang hukum perdata.
b.Kodifijasi tersebut memiliki sistemaatis
dalam hal ini dapat dijadikan
Misalnya
: Sistematis undang-undang hukum perdata terdiri dari 4 buku, Yaitu :
1.Buku kesatu :
tentang orang
2.Buku kedua :
tentang kebendaan
3.Buku ketiga :
tentang perikatan
4.Buku keempat: tentang pembuktian.
7.LAPANGAN-LAPANGAN
HUKUM
Aturan-aturanhukum
yang beraneka ragam itu dapat digolongkan menjadi golongan-golongan hukum
tertentu. Didalam UUDS (1950) pernah disebut lapangan-lapangan hukum yaitu
dalam pasal 102 dan 108 .
Dalam
pasal 102 UUDS disebut :
A.Hukum perdata dan Hukum dagang.
B.Hukum pidana sipil dan Hukum pidana
militer.
C.Hukum acara perdata dan Hukum acara pidana.
Pasal
108 UUDS menyebut dalam hukum tata usaha. Kedua pasal ini tidaklah memuat
pembagian lapangan hukum di Indonesia, Sehingga tidak menyebut lengkapsemua
lapangan pasal hukum. Pasal 102 UUDS ini hanya menyebut lapangan-lapangan hukum
yang harus diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum. Dengan kata
lain, pasal 102 UUDS hanya menyebut lapangan-lapangan hukum yang harus
dikodifikasikan. Sedangkan pasal 108 UUDS hanya menentuka siapa yang harus
memutuskan sengketa-sengketa yang mengenai hukum tata usaha (hukum
administrasi). Pada pokok-pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapatlah
disebutkan sebagai berikut :
Pertama-tama
ialah hukum tata Negara. Dengan terwujudnya Negara Indonesia dapat dimengerti
bahwa aturan-aturan hukum tentang Negara Indonesia merupakan hukum tata Negara
Indonesia. Sesudah itu sebagai lapangan yang kedua ialahhukum administrasi
Negara, Karena erat pertaliannya dengan Negara.
Jika
hukum tata Negara mengatur bagaimana keadaan organisasi yang disebut Negara itu
dan tugas-tugasnya, maka hukum administrasi Negara mengatur cara Negara atau
alat-alat perlengkapan Negara yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur
tingkah laku orang-orang terhadap orang lainnya didalam Negara, tingkah laku
warga masyarakat dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
Lapangan
keempat ialah hukum dagang, yang pada hakekatnya bagian hukum perdata dibidang
perdagangan atau perusahaan.
Lapangan
kelima ialah hukum pidana yakni peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tindakan-tindakan apa yang dilarang dan member pidana kepada siapa yang
melanggarnya. Ada hukum pidana sipil dan hukum pidana militer (khusus bagi
militer).
Lapangan
hukum keenam ialah hukum acara, hukum acara yang meliputi hukum acara perdata
dan hukum acara pidana.
Penggolongan
hukum tradisional klasik artinya penggolongan yang sudah dikenal dan senantiasa
dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya, terutama dieropa dan
juga dalam tata hukum hindia-belanda dulu. Beberapa lapangan hukumnya, yaitu :
1.Hukum perburuan
2.Hukum biasa sosial
3.Hukum agraria
4.Hukum ekonomi
5.Hukum perseroan
6.Hukum keuangan
7.Hukum fiscal atau hukum pajak, dll
Lapangan-lapangan
diatas adalah hasil penggolongan aturan hukum yang lebih, Kemudian mempunyai
dasar lain. Dasar itu ialah segi-segi tertentu dari kehidupan masyarakat, Oleh
karena itu besar pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat yang mendapat
perhatian dan pengaturan istimewa.
8.POLITIK
HUKUM NASIONAL
Semenjak
proklamasi kemerdekaan pembinaan hukum nasional hauslah berlandaskan falsafah
Negara pancasila. Namun demikin, selama lebih dari seperempat abad lamanya
dalam Negara Indonesia belum ditegaskan tentangsuatu politik hukum nasional
seperti pada masa hindia-belanda dulu.
Baru
pada tahun 1973 ditetapkan Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 tentang garis-garis
besar haluan Negara yang didalamnya secara resmi digariskan politik hukum
nasional Indonesia tersebut.
Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973
tersebut, politik hukum Indonesia dirumuskan sebagai berikut :
1.Pembanguna dibidang hukum dalam Negara
hukum Indonesia adalah berdasarkan atas landasan sumber tertib hukum yaitu
cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yanh
luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang
didapat dalam pancasila dan UUD 1945.
2.Pembinaan bidang hukum harus mampu
mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran
hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi menurut tingkat-tingkat
kemajuan pembangunan disegala bidang sehingga tercapai ketertiban dan kepastian
hukum sebagai prasarana yang harus ditujukan kearah peningkatan pembinaan
kesatuan bangsa sekaligus berfungsi sebagai saran menuju perkembangan
modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh dan dilakukan dengan :
a.Peningkatan penyempurnaan pembinaan hukum
nasional
b.Menertibkan fungsi-fungsi lembaga hukum
menurut proporsinya masing-masing.
c.Peningkatan kemampuan dan kewibawaan
penegak-penegak hukum.
3.Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat
dan membina sikap para pengusaha dan para pemerintah kearah penegak hukum,
keadialan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dan
ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
http : //ilmu
hukum 76.Wordpress.com
http : //\Wikipedia.org/Wiki/hukum-perdata.
Kansil,C.S.T.Kansil,Cristine.S.T.2003.Pengantar ilmu Indonesia.Jakarta :
balai pustaka.
Kusumaatmadja,Mochtar.Sidharta,B.Arief.2000.Pengantar Ilmu Hukum.Bandung :
P.T.Alumni.
Soeroso,S.2002.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta : Sinar Grafika.
Sudarsono.2007.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta : PT Rineka Cipta.
Sudarsono.2007.Pengantar Tata Hukum Indonesia.Jakarta : PT Rineka Cipta.
Syahrani,Riduan.1999.Rangkaian Intisari Ilmu Hukum.Bandung : Citra Aditya Bakti.
izin copy beberapa bagian kak.
BalasHapus