Kamis, 28 Juni 2012

Makalah PIH dan PTHI


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-NYA saya dapat menyelesaikan tugas resume mata kuliah pengantar ilmu hukum dan pengantar tata hukum Indonesia.
            Dalam proses pembuatan resume ini, saya banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan, semangat dan bantuan-bantuan apapun yang telah membantu saya menyelesaikan resume ini, sehingga memungkinkan tugas ini selesai tepat pada waktunya. Secara khusus saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Drs.Emil El Faisal, M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah PIH dan PTHI.
            Saya mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, agar nantinya resume ini dapat tampil baik. Semoga resume ini dapat bermanfaaat bagi kita semua.
                                                                                               

Indaralaya, 24 mei 2010

                                                                                                            Penyusun
1.PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM

A.Pengertian Hukum
Hukum dalam bahasa inggris disebut “law”, dalam bahasa prancis disebut “droit”, dalam bahasa belanda disebut “recht”, dalam bahasa jerman disebut “recht” dan dalam bahasa arab disebut “syariah”.
*Utrecht, dalam bukunya “Pengantar Dalam Buku Indonesia”, mengemukakan :
            Hukum adalah Himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.
*Wirjano preodjodikoro, dalam tulisan yang berjudul “Rasa Keadilan Sebagai Dasar Segala Hukum” menyatakan :
            Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
*Simorangkir, dalam bukunya “Pelajaran Hukum Indonesia”, merumuskan :
            Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingakh laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,yaitu dengan hukuman yang tertentu.
*Soerojo wingdjodipoero, dalam karyanya yang berjudul “ Pengantar Ilmu Hukum”, menyatakan :
            Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah,larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
*Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, dalam bukunya “ Sendi-Sendi Hukum dan Tata Hukum” menyebutkan ada 9 (Sembilan) macam arti hokum yang diberikan oleh masyarakat yaitu :
1) Hukum  sebagai  ilmu pengetahuan,  yakni  pengetahuan  yang  tersusun  secara            sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2) Hukum sebagai disiplin, yakni suatu system ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3) Huklum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.
4) Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5) Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcementofficer).
6) Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses direksi yang menyangkut pengambilan keputusan yang didasarkan pada hukum, akan tetapi didasarkan pada penilaian pribadi.
7) Hukum sebagai proses pemerintahan, yakni sebagai prosestimbal balik antara unsur-unsur pokok dalam system kenegaraan.
8) Hukum sebagai sikap tindak atau pereilaku ajeg (teratur), yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9) Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik (sehingga harus dianuti dan ditaati) dan apa yang dianggap buruk (sehingga harus dihindari).
            Selain itu ada 3 (tiga) macam lagi arti hukum yang diberikan pada masyarakat, yaitu :
1) Hukum sebagai lembaga social (social institution) yang merupakan himpunan dari kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
2) Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial, yang mencakup segala proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat (dari segala blapisan) agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai.
3) hukum sebagai seni.
B. Tujuan Hukum
*Menurut teori etis (etische theorie), hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini dikemukakan oleh fisuf yunani “Aristoteles”, dalam karyanya “Eticha Nicomachea” dan “Rhetorika” yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas tangsuci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.
*Menurut teori utilities (utilities thorie), hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaidah saja. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Teori ini diajarkan oleh “Jeremy Bentham”(1748-1832) dari inggris dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”.
*Van Apeldoorn, dalam bukunya “Inleiding to the studie van het nederlands recht” menyatakan,tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Kedamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu yaitu mengenai kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan lain sebagainya terhadap yang merugikannya.
*Utrecht, dalam bukunya “ Pengantar Dasar Hukum Indonesia” mengatakan, bahwa hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
*Wirjono prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan bahagia dan tertib dalam masyarakat.
*Mochtar kusumaatmadja, dalam tulisanya yang berjudul “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional” mengatakan bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.
*Secara filosofis tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian. Kedamaian berarti suatu keserasian dan ketentraman pribadi. Ketertiban tertuju pada hubungan lahiriah, denagn melihat proses interaksi antar pribadi dalam masyarakat. Sedangkan ketentraman tertuju kepada keadaan batiniah, yaitu melihat pada kehidupan batiniah masing-masing pribadi dalam masyarakat.

C.Fungsi Hukum
Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum terdapat 2 (dua) paham yang berbeda.
            Paham pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum hanyalah mengikuti perubahan-perubahan dan sedapat mungkin mengesahkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.( oleh Friedrich Carl Von Savigny, dari jerman tahun 1799-1861).
            Paham kedua, menyatakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.( oleh Jeremy Bentham dari inggris tahun 1748-1852).
            Para ahli hukum berpendapat terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi,lahiriah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat. Sedangakan dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitif,rohaniah), hukum lebih berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian sosial (social control).
*Seorang ahli berpendapat hukum dai Princeton university, Lawrence Rosen, yang dikutip Mulyana W. Kusumah dalam bukunya “ Peranan dan Pendayagunaan Hukum dalam Pembangunan”, melihat ada 3 (tiga) dimensi penting pendayagunaan pranat-pranata hukum didalam masyarakat yang sedang berkembang, yaitu :
1) Hukum sebagai pencerminan dan wahana bagi konsep-konsep yang berbeda mengenai tertib dan kesejahteraan sosial yang berkaitan dengan pernyataan dan perlindungan kepentingan-kepentingan masyarakat.
2) Hukum dalam peranannya sebagai pranata otonom dapat pula merupakan pembatas kekuasaan sewenang-wenang, sungguhpun pendayagunaan hukum bergantung pada kekuasaan-kekuasaan lain diluarnya.
3) Hukum dapat didayahgunakan sebagai sarana untuk mendukung dan mendorong perubahan-perubahan sosial ekonomi.
*Dalam kaitannya dengan pembangunan, Sunaryati Hartono, menyebut ada 4 (empat) fungsi hukum dalam pembangunan, yaitu :
1) Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan.
2) Hukum sebagai sarana pembangunan.
3) Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
4) Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
*Masih kaitannya dengan pemabngunan diindonesia, Seminar Hukum Nasional IV merumuskan ada 6 (enam) fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan, yaitu :
1) Pengatur, penertib dan pengawas kehidupan masyarakat.
2) Penegak keadilan dan pengayom warga masyarakat terutama yang mempunyai kedudukan sosial ekonomi yang lemah.
3) Penggerak dan pendorong pembangunan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
4) Pengaruh masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan.
5) Faktor penjamin keseimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang mengalami perubahan cepat.
6) Faktor integrasi antara berbagai subsistem budaya bangsa.
*Pendapat ahli hukum bangsa belanda yang bernama “Gevers” yang menerangkan fungsi hukum secara umum dalam masyarakat, sebagai berikut :
(1) Hukum berfungsi sebagai alat untuk membagi hak dan kewajiban diantara para anggota masyarakat. Peraturan hukum memberikan suatu petunjuk arah kepada tuntutan yang dapat dilaksanakan oleh berbagai peserta dalam lalulintas sosial satu sama lain.
(2) Hukum berfungsi mendistribusi wewenang untuk mengmbil keputusan mengenai soal publik,soal umum.
(3) Hukum berfungsi menunjukan suatu jalan bagi penyelesaian pertentangan, Oleh karena itu, hukum menunjukan lembaga yang dapat memberikan keputusan yang dapat dipaksakan dalam penyelesaian pertentangan antara para anggota suatu masyarakat, dan memberikan peraturan mengenai cara bagaimana lembaga tersebut bekerja dalam menangani hal itu serta memberi aturan yang harus dilaksanakan pada penyelesaian pertentangan tersebut, makanya dalam menangani hal itu serta member aturan yang harus dilaksanakan pada penyelesaian pertentangan tersebut, maka hukum bekerja sebagai suatu mekanisme bagi penyelesaian perselisihan.







2.SUMBER-SUMBER HUKUM
A.Pengertian Sumber- Sumber Hukum
            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan-aturan tersebut dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya (Drs.Sudarsono,SH,M,Si,2007:70).
            Menurut Prof.Dr.Sudikno,SH dalam bukunya “Mengenal Hukum” istilah sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti sebagai berikut : (R.Soeroso,SH,2004:2007).
1.Sebagai asas hukum.
2.Menunjukan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan yang sekarang berlaku.
3.Sebagai sumber berlakunya yang member kekuatab berlaku secara formal.
4.Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui.
5.Sebagai sumber terbentuknya hukum.
            Selanjutnya (1980:193) menguraikan bahwa ada 4 karakteristik yang baik agar hukum dapat diterima oleh masyarakat, yaitu : (Marwan Mas,SH,MH,2003:56)
1.Bersifat terbuka.
2.Memberi tahu terlebih dahulu.
3.Tujuannya jelas.
4.Mengatasi goncangan.
            Beberapa pengertian diatas istilah sumber hukum (H.Riduan Syahrani,SH,1999:97)
1.Sebagai asalnya hukum.
2.Sebagai tempat.
3.Sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi kepada penguasa didalam menentukan hukumnya.

B.Macam-macam Sumber Hukum
1.Sumber Hukum Materiil
            Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi peraturan yang mengikat setiap orang.
a.Sumber hukum dalam arti sejarah
            1.Dalam arti pengenalan hukum.
2.Dalam arti sumber-sumber darimana pembentukan undang-undang memperoleh bahan dalam membentuk undang-undang,

b.Sumber hukum dalam sosiologis
            contoh : keadaan ekonomi,pandangan agama, dll.
c.Sumber hukum dalam filsafat
            1.Sebagai sumber dalam isi hukum.
            2,Sebagai sumber untuk mengikat dari hukum.
2.Sumber Hukum Formal
            Mengacu kepada suatu rumusan peraturan yang memiliki bentuk tertentu sebagai suatu dasar berlaku sehingga ditaati,mengikat hukum dan penegak hukum.
            Sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab kejadiannya suatu peraturan (Marwan Mas,SH,MH2003:59)
Sumber hukum menurut para ahli (Drs.Sudarsono,SH.M,Si,2007:81)
A.Ahli hukum
            1.Undang-undang
            2.Persetujuan
            3.Perjanjian antarnegara
            4.Kebiasaan dan adat
            5.Yurisprudensi
            6.Doktrin
B.Drs.C.S.T.Kansil,SH
            1.Undang-undang
            2.Kebiasaan
            3.Keputusan hukum
            4.Traktat
            5.Doktrin
C.E.Utrecht
            1.Undang-undang
            2.Kebiasaan adat
            3.Traktat
            4.Yurisprudensi
            5.Doktrin



3.Subjek dan Objek Hukum
A.Subjek Hukum
1.Pengertian Subjek Hukum
            Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia dan badan hukum. Menurut Soedjono (1984:126), subjek hukum atau subject van een recht yaitu orang-orang yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum.
2.Jenis-Jenis Subjek Hukum
            Dalam berbagai tatanan hukum yang modern dewasa ini dikenal 2 (dua) jenis subjek hukum, yaitu :
1.Manusia
2.Badan hukum
*Pembagian badan hukum
            -badan hukum yang diadakan pemerintah
            -badan hukum yang diakui oleh pemerintah/kekuasaan umum
            -badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu


*Syarat-syarat badan hukum
            -adanya harta kekayaan yang terpisah
            -mempunyai tujuan tertentu
            -mempunyai kepentingan sendiri
            -ada organisasi yang teratur.

B.Objek Hukum (RECHTS OBJECT)
1.Pengertian Objek Hukum
            Yang dimaksud dengan objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh siubjek hukum.
            Pada umumnya yang dipandang sebagai onjek hukum adlah benda. Berdasarkan hukum eropa yang berlaku dinegara kita, benda itu dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
a.Benda yang berwujud (lichamelijke zaken)
            Yaitu segala sesuatu yang bisa diraba oleh panca indera seperti,tanah, buku, rumah dan sebagainya.

b.Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken)
            Yaitu segala hak atasbarang-barang yang berwujud.
            Disamping pembagian benda dalam benda yang berwujud dan yang tidak berwujud, benda dapat dibagi lagi menjadi benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak.
1)Benda bergerak
            -benda dalam arti benda bergerak berarti benda itu dapat berpindah atau dipindahkan dari satu tempat ketempat lain.
Misalnya : sepeda, kursi, meja dll.
            -benda yang menurut “penetapan undang-undang” sebagai benda bergerak ialah sebagai hak atas benda-benda bergerak, misalnya : hak memetik hasil dan hak memakai.
2) Benda yang tidak bergerak
            Yang dimaksud golongan benda yang tidak bergerak karena sifat benda itu sendiri yang menggolongkan kedalam golongan itu ialah tanah serta sesuatu yang tetap ada diatasnya dan didalam tanah itu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah. Misalnya : Bangunan, pohon-pohon dan kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi.

4.KESADARAN, KEPASTIAN DAN PENAFSIRAN HUKUM
A.Kesadaran Hukum
            Kesadaran tentang apa hukum itu berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan kemanusiaan. Untuk dapat mengambil langkah-langkah guna mengatasi menurunnnya kesadaran hukum masyarakat, perlu kiranya diketahui apakah yang menjadi sebab-sebabnya. Menurunnya kesadaran hukum masyarakat itu merupakan gejala perubahan didalam masyarakat (perubahan sosial).
            Salah satu perubahan sosial menurut Arnold M Rose adalah kontak atau konflik antar kebudayaan. Kurang tegas dan konsekuensinya para petugas penegak hukum terutama polisi, jaksa dan hakim dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum pada umumnya merupakan peluang untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan. Adanya hukum itu adalah untuk ditaati, dilaksanakan atau ditegakkan.Pelaksanaan hukum oleh penegak hukum yang tegas, konsekuen dan tanggung jawab akan membantu m,eningkatkan kesadaran hukum.

B.Kepastian Hukum
            Kepastian hukum secara normative adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Pemikiran Mainstream beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu maupun kelompok bahkan organisasi, terkait dan berada dlam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum.
            Dalam hukum harus ada keadilan dan kepastian hukum. Kepastin hukum itu penting agar orang tidak bingung. Tapi keadilan dan kepastian hukum itu sendiri merupakan dua sisi dari mata uang. Antara keadilan dan kepastian hukum tidak perlu dipertentangkan. Keadilan,kepastian hukum dan keteraturan iitu harus diwujudkan secara simultan agar tercapai kedamaian hidup bersama.
            Menurut Lawrence M.Friedman untuk mewujudkan kepastian hukum dalam satu sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum paling tidak haruslah didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut :
1.Substansi hukum
2.Aparatur hukum
3.Budaya hukum

C.Penafsiran Hukum
            Dalam undang-undang tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (undang-undang no.14 tahun 1970) pada pasal 14 ayat 1 bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara dan mengadili suatu perkara yang ditujukan dengan dalih bahwa hukum itu tidak atau kurang jelas, melainkan untuk memeriksa dan mengadilinya. Pada pasal 27 ayat 1 diartikan sebagai suatu kewajiban bagi hakim karena ia merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat, melalui penafsiran.
             Beberapa metode penafsiran dalam konstruksi hukum, yaitu sebagai berikut :
-Penafsiran tata bahasa (berdasarkan ketentuan UU yang berpedoman pada perkataan)
-Penafsiran sahih (yang pasti terhadap kata-kata yang telah diberikan oleh pembentuk UU)
-Penafsiran historis (berdasarkan hukum dan UU nya)
-Penafsiran sistematis (memiliki susunan yang berhubungan dengan pasal UU)
-Penafsiran nasional (menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku)
-Penafsiran teologis (dengan mengingat maksud dan tujuan UU)
-Penafsiran ekstensif (memperluas arti kata-kata dalam aturan itu)
-Penafsiran restriktif (dengan membatasi atau mempersempit arti kata-kata dalam peraturan itu)
-Penafsiran analogis (dengan member ibarat kata-kata sesuai dengan asas hukum)
-Penafsiran acantrio (didasarkan pada perlawanan pengertin antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalamsuatu pasal undang-undang).


5.TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
1.UUD 1945
          UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia :
-Pembukaan
            Berisi pernyataan kemerdekaan,bentuk dan dasar Negara serta tujuan Negara.
-Batang tubuh
            Berisi 37 pasal yang dikelompokan dalam 16 bab, 3 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
2.Ketetapan MPR
          Ketetapan MPR merupakan hasil dari siding-sidang MPR yang memuat tentang baris-baris besar kebijakan pemerintahan Negara.
Ketetapan MPR ada 2 (dua), yaitu :
1.Keputusan MPR
            (Keputusan MPR mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedalam).
2.Ketetapan MPR
           (Mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedalam dan keluar lembaga itu)
3.Undang-undang
            Undang-undang merupakan peraturan perundangan yang dibuat oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.
4.Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (paperpu)
            Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan pasal 5 ayat 2 UUD 1945. Peraturan pemerintah ini dibentuk untuk menjalankan undang-undang.
5.Peraturan Pemerintah
            Merupakan suatu peraturan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan tujuan untuk menjalankan undang-undang.
6.Keputusan Presiden/Kepres
          Merupakan ketentuan atau aturan yang dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai kepala pemerintahan.
7.Peraturan Daerah/Perda
            Peraturan yang dibuat untuk melaksanakan aturan hukum didaerah. Peraturan daerah umumnya terdiri dari :
a.Perda provinsi dibuat oleh DPRD bersama Gubernur
b.Perda kebutuhan/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
c.Peraturan desa dibuat oleh lurah bersama perangkat-perangkatnya.
6.UNIFIKASI DAN KODIFIKASI HUKUM
1.Unifikasi Hukum
            Unifikasi adalah memberlakukan hukum tertentu kepada semua rakyat disuatu Negara tertentu. Jika suatu hukum dinyatakan berlaku secara unifikasi maka dinegara itu hanya berlaku satu hukum tertentu dan tidak berlaku macam-macam hukum.
            Selanjutnya dalam unifikasi hukum yang memberlakukan satu macam hukum, tidak mungkin ada pluralism hukum.
            Penjelasan umum UUPA Nomor III “Sebagaimana telah diterangkan dalam agrarian sekarang ini yang mempunyai sifat dualisme” dan mengadakan perbedaan hak-hak tanah menurut adat dan hak-hak tanah menurut hukum barat, yang berpokok pada ketentuan-ketentuan dalam buku.

2.Kodifikasi Hukum
            Menurut kansil, kodifiksi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
            Menurut Soeroso, Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama.
Tujuan dari kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid (kesatuan hukum) dan suatu rechtzakerheid (kepastian hukum) yang dianggap sebagai suatu kodifikasi nasional pertama adalah code civil prancis atau code napoleon. Dinamakan code napoleon karena napoleon lah yang memerintahkan dan mengundang-undangkan prancis sebagai undang-undang revolusi politik dan sosial prancis.
            *Unsur-unsur Kodifikasi Hukum :
a.Kodifikasi tersebut meliputi jenis-jenis tertentu.
            Misalnya : Hukum perdata ialah kitab undang-undang hukum perdata.
b.Kodifijasi tersebut memiliki sistemaatis dalam hal ini dapat dijadikan
            Misalnya : Sistematis undang-undang hukum perdata terdiri dari 4 buku, Yaitu :
1.Buku kesatu : tentang orang
2.Buku kedua  : tentang kebendaan
3.Buku ketiga  : tentang perikatan
4.Buku keempat: tentang pembuktian.




7.LAPANGAN-LAPANGAN HUKUM
            Aturan-aturanhukum yang beraneka ragam itu dapat digolongkan menjadi golongan-golongan hukum tertentu. Didalam UUDS (1950) pernah disebut lapangan-lapangan hukum yaitu dalam pasal 102 dan 108 .
            Dalam pasal 102 UUDS disebut :
A.Hukum perdata dan Hukum dagang.
B.Hukum pidana sipil dan Hukum pidana militer.
C.Hukum acara perdata dan Hukum acara pidana.
            Pasal 108 UUDS menyebut dalam hukum tata usaha. Kedua pasal ini tidaklah memuat pembagian lapangan hukum di Indonesia, Sehingga tidak menyebut lengkapsemua lapangan pasal hukum. Pasal 102 UUDS ini hanya menyebut lapangan-lapangan hukum yang harus diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum. Dengan kata lain, pasal 102 UUDS hanya menyebut lapangan-lapangan hukum yang harus dikodifikasikan. Sedangkan pasal 108 UUDS hanya menentuka siapa yang harus memutuskan sengketa-sengketa yang mengenai hukum tata usaha (hukum administrasi). Pada pokok-pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapatlah disebutkan sebagai berikut :
            Pertama-tama ialah hukum tata Negara. Dengan terwujudnya Negara Indonesia dapat dimengerti bahwa aturan-aturan hukum tentang Negara Indonesia merupakan hukum tata Negara Indonesia. Sesudah itu sebagai lapangan yang kedua ialahhukum administrasi Negara, Karena erat pertaliannya dengan Negara.
            Jika hukum tata Negara mengatur bagaimana keadaan organisasi yang disebut Negara itu dan tugas-tugasnya, maka hukum administrasi Negara mengatur cara Negara atau alat-alat perlengkapan Negara yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang terhadap orang lainnya didalam Negara, tingkah laku warga masyarakat dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
            Lapangan keempat ialah hukum dagang, yang pada hakekatnya bagian hukum perdata dibidang perdagangan atau perusahaan.
            Lapangan kelima ialah hukum pidana yakni peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan apa yang dilarang dan member pidana kepada siapa yang melanggarnya. Ada hukum pidana sipil dan hukum pidana militer (khusus bagi militer).
            Lapangan hukum keenam ialah hukum acara, hukum acara yang meliputi hukum acara perdata dan hukum acara pidana.
            Penggolongan hukum tradisional klasik artinya penggolongan yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya, terutama dieropa dan juga dalam tata hukum hindia-belanda dulu. Beberapa lapangan hukumnya, yaitu :
1.Hukum perburuan
2.Hukum biasa sosial
3.Hukum agraria
4.Hukum ekonomi
5.Hukum perseroan
6.Hukum keuangan
7.Hukum fiscal atau hukum pajak, dll
            Lapangan-lapangan diatas adalah hasil penggolongan aturan hukum yang lebih, Kemudian mempunyai dasar lain. Dasar itu ialah segi-segi tertentu dari kehidupan masyarakat, Oleh karena itu besar pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat yang mendapat perhatian dan pengaturan istimewa.







8.POLITIK HUKUM NASIONAL
            Semenjak proklamasi kemerdekaan pembinaan hukum nasional hauslah berlandaskan falsafah Negara pancasila. Namun demikin, selama lebih dari seperempat abad lamanya dalam Negara Indonesia belum ditegaskan tentangsuatu politik hukum nasional seperti pada masa hindia-belanda dulu.
            Baru pada tahun 1973 ditetapkan Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 tentang garis-garis besar haluan Negara yang didalamnya secara resmi digariskan politik hukum nasional Indonesia tersebut.
            Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 tersebut, politik hukum Indonesia dirumuskan sebagai berikut :
1.Pembanguna dibidang hukum dalam Negara hukum Indonesia adalah berdasarkan atas landasan sumber tertib hukum yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yanh luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang didapat dalam pancasila dan UUD 1945.
2.Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi menurut tingkat-tingkat kemajuan pembangunan disegala bidang sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasarana yang harus ditujukan kearah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa sekaligus berfungsi sebagai saran menuju perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh dan dilakukan dengan :
a.Peningkatan penyempurnaan pembinaan hukum nasional
b.Menertibkan fungsi-fungsi lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
c.Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak-penegak hukum.
3.Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para pengusaha dan para pemerintah kearah penegak hukum, keadialan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945.










DAFTAR PUSTAKA
http : //ilmu hukum 76.Wordpress.com
http : //\Wikipedia.org/Wiki/hukum-perdata.
Kansil,C.S.T.Kansil,Cristine.S.T.2003.Pengantar ilmu Indonesia.Jakarta : balai       pustaka.
Kusumaatmadja,Mochtar.Sidharta,B.Arief.2000.Pengantar Ilmu Hukum.Bandung : P.T.Alumni.
Soeroso,S.2002.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta : Sinar Grafika.
Sudarsono.2007.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta : PT Rineka Cipta.
Sudarsono.2007.Pengantar Tata Hukum Indonesia.Jakarta : PT Rineka Cipta.
Syahrani,Riduan.1999.Rangkaian Intisari Ilmu Hukum.Bandung : Citra Aditya Bakti.

1 komentar: